Saham Tesla Anjlok Terbesar dalam Sejarah Usai Elon Musk Berseteru dengan Donald Trump
Internasional | Jumat, 6 Juni 2025
Getty Images via AFP/KEVIN DIETSCH
Internasional | Jumat, 6 Juni 2025
Lokal
PIFA, Lokal - Juru Bicara DPRD Kalbar, Irsan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar untuk meningkatkan anggaran kesehatan guna mengatasi persoalan stunting yang masih tinggi di Kalbar saat ini. Dia berharap agar peningkatan anggaran tersebut dapat berdampak pada peningkatan kualitas gizi ibu dan anak di Kalbar. Hal tersebut disampaikannya dalam LKPJ Gubernur Kalbar 2022 pekan lalu, Selasa (9/5/2023). Irsan menyarankan, beberapa hal yang dapat dilakukan Pemprov melalui peningkatan anggaran tersebut diantaranya memperbanyak sosialisasi dan edukasi pentingnya gizi seimbang, serta meningkatkan pelayanan dan tenaga kesehatan (nakes) di daerah. "Salah satunya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi pentingnya gizi seimbang. Akses pelayanan dan nakes perlu ditingkatkan pula," pungkasnya. Dalam LJPJ, Legislatif juga mengapresiasi langkah Pemprov yang telah membenahi RSUD Soedarso. Namun, lanjut Irsan, pembenahan infrastuktur itu juga harus sejalan dengan sumber daya manusianya. "Pemerataan pembangunan infrastruktur juga mesti merata di berbagai daerah. Mesti didukung anggaran," ujarnya. Menanggapi rekomendasi anggota dewan, Wagub Kalbar, Ria Norsan mengatakan, salah satu fokus pihaknya saat ini adalah penurunan stunting. "Penyebab utama stunting di tiap daerah berbeda. Sintang Melawi misalnya disebabkan karena air bersih. Sebab, Sungai di Kalbar tercemar dengan pertambangan liar," terangnya. Soal perencanaan anggaran, Wagub menyebut standarisasi dan mekanisme dalam penyusun anggarannya sudah dipenuhi. Bahkan, Kalbar masuk daerah dengan percepatan penyerapan. Seperti diketahui, angka stunting di Kalbar tahun 2023 sempat turun sebanyak 2 %. Melansir laman resmi Diskominfo Kalbar, per 22 Februari 2023, angka stunting Kalbar turun dari yang sebelumnya 29,8 % jadi 27,8 %. Wagub Ria Norsan dalam acara Hari Kartini Tahun 2023, Kamis (11/5) kemarin, berharap angka stunting Kalbar hingga akhir 2024 bisa turun di angka 23 %. "Mungkin melalui kegiatan sosial ibu-ibu sekalian yang bisa menyampaikan kepada masyarakat agar angka stunting kita (Kalbar) tidak tinggi. Mudah-mudahan target kita untuk di Tahun 2024 akhir nanti bisa turun di angka 23 persen," paparnya di Gedung Pelayanan Terpadu Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, dikutip dari sonora.id. (yd)
Lifestyle
PIFA, Lifestyle - Dodol merupakan salah satu makanan khas yang sering disajikan pada saat perayaan Hari Raya Idulfitri di Indonesia. Oleh karena itu, Dodol juga sering disebut sebagai "Dodol Lebaran". Biasanya, dodol menjadi salah satu oleh-oleh yang dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan kerabat saat berkunjung ke rumah pada saat lebaran. Dodol Lebaran dapat dibeli di pasar tradisional, toko oleh-oleh, dan supermarket di seluruh Indonesia. Dodol Lebaran memiliki berbagai varian rasa seperti durian, cokelat, kacang, pandan, dan masih banyak lagi. Berikut adalah resep untuk membuat dodol: Bahan 500 gram ketan putih 400 ml santan kelapa 300 gram gula merah 100 gram gula pasir 1/2 sendok teh garam 2 lembar daun pandan 50 ml air matang Minyak goreng secukupnya Berikut cara membuat dodol: Cuci ketan putih hingga bersih dan rendam dalam air selama 6 jam. Kemudian tiriskan. Rebus santan kelapa bersama gula merah, gula pasir, garam, dan daun pandan. Aduk rata hingga gula larut. Setelah itu, tambahkan ketan putih ke dalam campuran santan tersebut. Aduk rata dan masak dengan api sedang hingga kental, terus aduk agar tidak gosong. Campurkan air matang pada adonan dodol dan terus aduk hingga adonan tercampur rata. Setelah itu, tuang adonan ke dalam loyang yang sudah diolesi minyak goreng. Ratakan permukaannya. Biarkan dingin dan potong sesuai selera. Akhirnya, dodol siap disajikan! Selamat mencoba yah.. (hs)
Lokal
PIFA, Lokal - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalbar, Joni Isnaini alias JI dan salah satu anggota DPRD Kalbar, Erry Iriansyah atau EI dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Kota Pontianak, Selasa (21/2/2023) sore. Selain Joni dan Erry, dugaan korupsi ini juga menyeret empat tersangka lainnya. Diantaranya G, N, P dan RB. Korupsi tersebut diperkirakan menelan kerugian negara mencapai Rp32,4 miliar. Setibanya di Kejati Kalbar, keenam tersangka ini, masing-masing diperiksa kelengkapan berkas dan dokumen lainnya, oleh jaksa di Bidang Tindak Pidana Khusus, Lantai 3 Gedung Kejati Kalbar. “Sesuai dengan arahan pimpinan (Kajati Kalbar) semua tersangka kami lakukan penahanan,” kata Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan kepada wartawan. Pantja menjelaskan, keenam tersangka itu kini telah menjadi tahanan Kejati Kalbar. Penahanan oleh pihaknya itu berlangsung selama 20 hari ke depan, secara terpisah. “Ada yang di Rutan Pontianak, Polres Kubu Raya dan di Lapas Perempuan, mengingat ada satu tersangka perempuan dalam kasus ini,” jelasnya. Sementara itu, terkait ada atau tidaknya tersangka lain dalam perkara ini, menurut Pantja sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Kalbar. “Kami sifatnya menunggu saja, ada atau tidak tersangka baru, tergantung hasil penyidikan dari kepolisian,” katanya. Dalam kasus korupsi ini, keenam tersangka punya peranannya masing-masing. Tersangka RB berasal dari PT Malabar Mandiri yang mengerjakan paket pekerjaan 1. Kemudian JI, Ketua KADIN Kalbar berasal dari PT Batu Alam Berkah yang mengerjakan proyek paket 3. Selanjutnya, NL berasal dari PT Tehnik Jaya Mandaya yang mengerjakan proyek paket 4. Lalu, EI anggota DPRD Provinsi Kalbar yang berasal dari PT Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan paket Landskap. Sementara P merupakan Pejabat Pembuat Komitmen PPK dalam proyek tersebut. Dan terakhir tersangka G, merupakan pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksanaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. Sementara itu, kuasa hukum anggota DPRD Kalbar EI, Ridho Fadlan menyatakan pihaknya terlebih dahulu menunggu salinan berkas utuh dari JPU. “Untuk pembelaan, menunggu kasus ini dilimpahkan ke lengadilan,” katanya. (ap)