Unggahan ucapan duka warganet di media sosial. (x.com)

Unggahan ucapan duka warganet di media sosial. (x.com)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalSahroni Minta Hukum Berat Oknum TNI Penembak Tiga Polisi di Lampung: Bila Perlu Tembak Mati

Sahroni Minta Hukum Berat Oknum TNI Penembak Tiga Polisi di Lampung: Bila Perlu Tembak Mati

Way Kanan | Selasa, 18 Maret 2025

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung harus dihukum berat. Bahkan, ia menyebut hukuman tembak mati bisa menjadi opsi.

"Siapa pun pelakunya harus dihukum berat, bila perlu tembak mati," ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Sahroni juga mendesak TNI dan Polri untuk segera menuntaskan kasus ini serta melakukan pemberantasan terhadap praktik judi sabung ayam di seluruh Indonesia.

"TNI dan Polri harus tuntaskan permasalahan ini dan semua sarana sabung ayam harus diberantas di manapun berada," tegasnya.

Desak Panglima TNI dan Kapolri Duduk Bersama

Lebih lanjut, Sahroni menyoroti bahwa insiden seperti ini bukan kali pertama terjadi. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran Kepala Staf TNI untuk segera duduk bersama guna mencari solusi konkret.

"Ini sudah berulang, maka Kapolri dan Panglima TNI beserta Kepala Staf TNI harus duduk bersama agar perintahnya sampai ke bawah dengan jelas. Jangan anggap remeh, bisa berbahaya," ujarnya.

Sahroni juga menyinggung insiden serupa di Aceh yang diduga melibatkan oknum TNI dalam kasus penembakan.

Sebagai penutup, ia menyampaikan duka cita atas gugurnya tiga anggota kepolisian dalam insiden tersebut. "Turut berduka cita kepada Polri bahwa anggotanya meninggal saat berdinas. Semoga diterima di sisi-Nya," tuturnya.

Oknum TNI Ditahan di Denpom Lampung

Sementara itu, oknum TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan telah ditangkap dan kini ditahan di Denpom Lampung.

"Saat ini oknum pelaku ditahan di Denpom Lampung," kata Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, Selasa (18/3).

Namun, Eko belum mengungkap jumlah pasti serta identitas lengkap oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini. Ia meminta publik bersabar dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut.

Kasus ini terus menjadi perhatian, terutama terkait keterlibatan aparat dalam insiden tragis tersebut. Polda Lampung dan Polisi Militer Angkatan Darat kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.

Rekomendasi

Foto: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik | Pifa Net

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Indonesia
| Sabtu, 19 April 2025
Foto: Alasan Warga Bangun Patung Jokowi, Jadi Simbol Apresiasi dan Inspirasi | Pifa Net

Alasan Warga Bangun Patung Jokowi, Jadi Simbol Apresiasi dan Inspirasi

Medan
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Ahmad Bustomi Pimpin Persema Malang di Liga 4, Awali Langkah Baru sebagai Pelatih | Pifa Net

Ahmad Bustomi Pimpin Persema Malang di Liga 4, Awali Langkah Baru sebagai Pelatih

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Rutan Putussibau Over Kapasitas, Butuh Lahan dan Bangunan Baru | Pifa Net

Rutan Putussibau Over Kapasitas, Butuh Lahan dan Bangunan Baru

Kapuas Hulu
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Polres Kayong Utara Gelar Panen Raya Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional | Pifa Net

Polres Kayong Utara Gelar Panen Raya Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polres Kalbar
| Selasa, 3 Juni 2025
Foto: Harga Terlalu Mahal, Udinese Mundur dari Perburuan Jay Idzes | Pifa Net

Harga Terlalu Mahal, Udinese Mundur dari Perburuan Jay Idzes

Sports
| Kamis, 26 Juni 2025
Foto: Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada | Pifa Net

Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada

Kanada
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Hajar Como 2-1, Brace Kolo Muani Jadi Penentu Kemenangan Juventus | Pifa Net

Hajar Como 2-1, Brace Kolo Muani Jadi Penentu Kemenangan Juventus

Italia
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina | Pifa Net

Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

Indonesia
| Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Disdikbud Kalbar Imbau Acara Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana | Pifa Net

Disdikbud Kalbar Imbau Acara Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

Pontianak
| Rabu, 5 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: 30 Prajurit Kodim 1205/Sintang Naik Pangkat, Pelantikan Berlangsung Khidmat | Pifa Net

30 Prajurit Kodim 1205/Sintang Naik Pangkat, Pelantikan Berlangsung Khidmat

Berita Sintang, Kalbar - PIFA, Dandim 1205/Sintang, Letnan Kolonel Inf Kukuh Suharwiyono, melantik 30 prajurit Kodim 1205/Sintang yang naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya. Pelantikan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2021 itu, berlangsung di Lapangan bola Makodim Sintang, Jalan Pembangunan, Sintang, Jumat (08/10/2021). Dari 30 Prajurit Kodim Sintang yang naik pangkat diantaranya 1 Perwira, 8 Bintara dan 21 Tamtama. Dandim 1205/Sintang menegaskan, kenaikan pangkat bukanlah suatu hadiah atau penghargaan semata, akan tetapi melalui proses administrasi yang cukup panjang. Hal itu juga tidak terlepas dari disiplin kerja dan loyalitas yang tinggi terhadap satuan. “Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula harus disyukuri sekaligus dijadikan motivasi untuk meningkatkan kinerja selama mengabdikan diri kepada bangsa dan negara khususnya di satuan Kodim 1205/Sintang”, tegasnya, mengutip laman instagram Kodim 1205/Sintang. Tak lupa, beliau juga memberikan ucapan selamat kepada para prajurit yang dilantik. “Atas nama komando maupun selaku pribadi, saya mengucapkan selamat berbahagia bagi para Perwira, Bintara dan Tamtama yang naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula,” tandasnya.

Sintang
| Jumat, 8 Oktober 2021

Pifabiz

Foto: Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Tersebar di Medsos, Ada Konflik dengan Ibu Mertua | Pifa Net

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Tersebar di Medsos, Ada Konflik dengan Ibu Mertua

PIFAbiz - Artis Ria Ricis resmi bercerai dengan Teuku Ryan, ditetapkan pada 2 Mei 2024. Setelah resmi berpisah, publik dihebohkan dengan beredarnya isi putusan cerai Ricis dan Teuku Ryan di media sosial. Dalam dokumen itu terungkap salah satu penyebab perceraian mereka adalah hubungan Ricis yang tak akur dengan ibu mertuanya.  Dalam putusan tersebut, Ria Ricis merasa Teuku Ryan tak bersikap adil saat menjembatani dirinya dan sang ibu mertua. Disebutkan salah satu insiden pemicu ketidakharmonisan hubungan Ricis dan mertuanya, terjadi pada awal Ramadan 2022. Ricis merasa tersinggung dengan ucapan ibu mertuanya. "Tergugat (Teuku Ryan) menyatakan apabila hal ini terkait dengan soal ‘es kurma susu’ yang disiapkan Penggugat (Ria Ricis) untuk berbuka puasa di tahun pertama setelah menikah, dan ternyata dikomentari oleh Ibu Tergugat, dengan kalimat ‘Sejak kapan Tergugat minum es, bukankah selama ini Tergugat ada riwayat amandel?,” tulis dalam keterangan dokumen perceraian yang beredar di medsos, dikutip pada Senin, (6/5/2024). Sementara itu, Teuku Ryan berpendapat bahwa masalah itu sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa menurut Ryan, ibunya hanya bertanya dan memberi saran ke Ricis. "Ibu Tergugat hanya menanyakan dan menyarankan, bukan berarti tidak boleh lalu Penggugat sakit hati dan menceraikan Tergugat. Inilah persoalan awal yang menyebabkan Penggugat tidak suka terhadap Ibu Tergugat sampai dengan sekarang, padahal sebelum menikah Penggugat dan Ibu Tergugat sangat rukun dan akrab," katanya. Insiden lainnya adalah ketika Teuku Ryan diminta ibunya untuk tak bekerja di bulan Ramadan. Ricis tak nyaman mendengar kalimat tersebut. "Penggugat kemudian menanyakan hal itu pada Tergugat pada malam hari, namun respons Tergugat justru hanya membela Ibunya tanpa berusaha menenangkan perasaan Penggugat. Besok paginya Penggugat menangis karena tidak dapat perhatian dari Tergugat sebagai suami, lalu Penggugat membahas hal itu berharap dapat simpati dari Tergugat akan tetapi ternyata nihil," jelasnya. Tak hanya itu, dalam salinan tersebut juga disinggung mengenai nafkah batin. Ricis mengaku intensitas hubungan intim mereka menurun sejak dia hamil trimester dua. Ricis dan Ryan menikah pada 12 November 2021. Ricis mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemudian memutus cerai pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan. Tak hanya memutus cerai, hakim juga memutuskan hak asuh terhadap anak semata wayang Ria Ricis dan Teuku Ryan, Moana, jatuh kepada Ricis. (ly)

Jakarta
| Senin, 6 Mei 2024

Lokal

Foto: DPRD Kalbar Ingatkan Serapan Anggaran OPD Mesti Maksimal | Pifa Net

DPRD Kalbar Ingatkan Serapan Anggaran OPD Mesti Maksimal

Berita Lokal, PIFA - Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menyerap anggaran yang sudah diberikan. Dia meminta anggaran yang sudah diberikan itu bisa direalisasikan. Jangan sampai tak terserap akibat ada program yang tak dijalankan. "Apa yang telah menjadi program SOPD saya mau dapat berjalan semua. Harapannya serapan anggarannya dapat maksimal," kata Herri Mustamin, kemarin. Dia mengatakan, OPD mesti didorong untuk menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut. Terlebih ini sudah mendekati akhir tahun. "Kalau anggaran tak terpakai sayang bisa Silpa. Maka itu, Pemerintah Kota Pontianak harus mendorong tiap SOPD menuntaskan semua programnya selama setahun ini," katanya. Di sisi lain dia mengingatkan agar penggunaan anggaran bukan hanya menjalankan program asal ada. Melainkan anggaran yang dikucurkan sejalan dengan pelaksanaan program yang bermanfaat. Heri menjelaskan, pihak legislatif dan eksekutif kembali melakukan pemantauan terkait ajuan program yang akan disodorkan SOPD pada tahun depan.  "Juga penggunaan anggaran di 2022 akan dievaluasi," tandasnya.

Kalbar
| Senin, 26 Desember 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5