Sahroni Minta Hukum Berat Oknum TNI Penembak Tiga Polisi di Lampung: Bila Perlu Tembak Mati
Way Kanan | Selasa, 18 Maret 2025
Unggahan ucapan duka warganet di media sosial. (x.com)
Way Kanan | Selasa, 18 Maret 2025
Lokal
Berita Sintang, Kalbar - PIFA, Dandim 1205/Sintang, Letnan Kolonel Inf Kukuh Suharwiyono, melantik 30 prajurit Kodim 1205/Sintang yang naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya. Pelantikan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2021 itu, berlangsung di Lapangan bola Makodim Sintang, Jalan Pembangunan, Sintang, Jumat (08/10/2021). Dari 30 Prajurit Kodim Sintang yang naik pangkat diantaranya 1 Perwira, 8 Bintara dan 21 Tamtama. Dandim 1205/Sintang menegaskan, kenaikan pangkat bukanlah suatu hadiah atau penghargaan semata, akan tetapi melalui proses administrasi yang cukup panjang. Hal itu juga tidak terlepas dari disiplin kerja dan loyalitas yang tinggi terhadap satuan. “Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula harus disyukuri sekaligus dijadikan motivasi untuk meningkatkan kinerja selama mengabdikan diri kepada bangsa dan negara khususnya di satuan Kodim 1205/Sintang”, tegasnya, mengutip laman instagram Kodim 1205/Sintang. Tak lupa, beliau juga memberikan ucapan selamat kepada para prajurit yang dilantik. “Atas nama komando maupun selaku pribadi, saya mengucapkan selamat berbahagia bagi para Perwira, Bintara dan Tamtama yang naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula,” tandasnya.
Pifabiz
PIFAbiz - Artis Ria Ricis resmi bercerai dengan Teuku Ryan, ditetapkan pada 2 Mei 2024. Setelah resmi berpisah, publik dihebohkan dengan beredarnya isi putusan cerai Ricis dan Teuku Ryan di media sosial. Dalam dokumen itu terungkap salah satu penyebab perceraian mereka adalah hubungan Ricis yang tak akur dengan ibu mertuanya. Dalam putusan tersebut, Ria Ricis merasa Teuku Ryan tak bersikap adil saat menjembatani dirinya dan sang ibu mertua. Disebutkan salah satu insiden pemicu ketidakharmonisan hubungan Ricis dan mertuanya, terjadi pada awal Ramadan 2022. Ricis merasa tersinggung dengan ucapan ibu mertuanya. "Tergugat (Teuku Ryan) menyatakan apabila hal ini terkait dengan soal ‘es kurma susu’ yang disiapkan Penggugat (Ria Ricis) untuk berbuka puasa di tahun pertama setelah menikah, dan ternyata dikomentari oleh Ibu Tergugat, dengan kalimat ‘Sejak kapan Tergugat minum es, bukankah selama ini Tergugat ada riwayat amandel?,” tulis dalam keterangan dokumen perceraian yang beredar di medsos, dikutip pada Senin, (6/5/2024). Sementara itu, Teuku Ryan berpendapat bahwa masalah itu sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa menurut Ryan, ibunya hanya bertanya dan memberi saran ke Ricis. "Ibu Tergugat hanya menanyakan dan menyarankan, bukan berarti tidak boleh lalu Penggugat sakit hati dan menceraikan Tergugat. Inilah persoalan awal yang menyebabkan Penggugat tidak suka terhadap Ibu Tergugat sampai dengan sekarang, padahal sebelum menikah Penggugat dan Ibu Tergugat sangat rukun dan akrab," katanya. Insiden lainnya adalah ketika Teuku Ryan diminta ibunya untuk tak bekerja di bulan Ramadan. Ricis tak nyaman mendengar kalimat tersebut. "Penggugat kemudian menanyakan hal itu pada Tergugat pada malam hari, namun respons Tergugat justru hanya membela Ibunya tanpa berusaha menenangkan perasaan Penggugat. Besok paginya Penggugat menangis karena tidak dapat perhatian dari Tergugat sebagai suami, lalu Penggugat membahas hal itu berharap dapat simpati dari Tergugat akan tetapi ternyata nihil," jelasnya. Tak hanya itu, dalam salinan tersebut juga disinggung mengenai nafkah batin. Ricis mengaku intensitas hubungan intim mereka menurun sejak dia hamil trimester dua. Ricis dan Ryan menikah pada 12 November 2021. Ricis mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemudian memutus cerai pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan. Tak hanya memutus cerai, hakim juga memutuskan hak asuh terhadap anak semata wayang Ria Ricis dan Teuku Ryan, Moana, jatuh kepada Ricis. (ly)
Lokal
Berita Lokal, PIFA - Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menyerap anggaran yang sudah diberikan. Dia meminta anggaran yang sudah diberikan itu bisa direalisasikan. Jangan sampai tak terserap akibat ada program yang tak dijalankan. "Apa yang telah menjadi program SOPD saya mau dapat berjalan semua. Harapannya serapan anggarannya dapat maksimal," kata Herri Mustamin, kemarin. Dia mengatakan, OPD mesti didorong untuk menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut. Terlebih ini sudah mendekati akhir tahun. "Kalau anggaran tak terpakai sayang bisa Silpa. Maka itu, Pemerintah Kota Pontianak harus mendorong tiap SOPD menuntaskan semua programnya selama setahun ini," katanya. Di sisi lain dia mengingatkan agar penggunaan anggaran bukan hanya menjalankan program asal ada. Melainkan anggaran yang dikucurkan sejalan dengan pelaksanaan program yang bermanfaat. Heri menjelaskan, pihak legislatif dan eksekutif kembali melakukan pemantauan terkait ajuan program yang akan disodorkan SOPD pada tahun depan. "Juga penggunaan anggaran di 2022 akan dievaluasi," tandasnya.