Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, resmi bestatus sebagai tersangka. (CNN Indonesia)

PIFA, Politik - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Tak kecil nilai yang dikorupsi Menteri dari partai NasDem itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil pemeriksaan ketiga terhadap Johnny, kerugian keuangan negara yang terjadi senilai Rp 8,32 triliundi kementeriannya.

Partai NasDem pun langsung menanggapi kadernya yang terjerat korupsi. Ahmad Sahroni, Bendahara Umum DPP Partai NasDem, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny jika mendapatkan izin dari Ketua Umum, Surya Paloh.

“Kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu kita akan bantu, tapi tunggu arahan ketum,” ujar Sahroni kepada wartawan pada Rabu (17/5), seperti dikutip dari Liputan6.

Sahroni juga memastikan bahwa Johnny akan mengikuti proses hukum.

Soal reshuffle, Sahroni menyebut mereka masih menunggu arahan dari Ketua Umum Surya Paloh mengenai sikap resmi partai. Sementara itu, terkait reshuffle, semua keputusan ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya bapak presiden. Jadi saya ketemu bapak ketum dulu perintah ketum apa nanti dengan kondisi ini ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan ketum,” pungkasnya.

Menkominfo Johnny Gerard Plate, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo seusai diperiksa sejak pukul 09:00 WIB. Menteri dari partai Nasdem itu terlihat keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.

Rompi dengan nomor 004 itu, merupakan tanda seaeorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaa dan diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka," terang Dirdik Kuntadi .

PIFA, Politik - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Tak kecil nilai yang dikorupsi Menteri dari partai NasDem itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil pemeriksaan ketiga terhadap Johnny, kerugian keuangan negara yang terjadi senilai Rp 8,32 triliundi kementeriannya.

Partai NasDem pun langsung menanggapi kadernya yang terjerat korupsi. Ahmad Sahroni, Bendahara Umum DPP Partai NasDem, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny jika mendapatkan izin dari Ketua Umum, Surya Paloh.

“Kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu kita akan bantu, tapi tunggu arahan ketum,” ujar Sahroni kepada wartawan pada Rabu (17/5), seperti dikutip dari Liputan6.

Sahroni juga memastikan bahwa Johnny akan mengikuti proses hukum.

Soal reshuffle, Sahroni menyebut mereka masih menunggu arahan dari Ketua Umum Surya Paloh mengenai sikap resmi partai. Sementara itu, terkait reshuffle, semua keputusan ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya bapak presiden. Jadi saya ketemu bapak ketum dulu perintah ketum apa nanti dengan kondisi ini ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan ketum,” pungkasnya.

Menkominfo Johnny Gerard Plate, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo seusai diperiksa sejak pukul 09:00 WIB. Menteri dari partai Nasdem itu terlihat keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.

Rompi dengan nomor 004 itu, merupakan tanda seaeorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaa dan diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka," terang Dirdik Kuntadi .

0

0

You can share on :

0 Komentar