Saka Tatal Klaim Jadi Korban Salah Tangkap dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Cirebon | Minggu, 19 Mei 2024
PIFA, Nasional - Saka Tatal, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon, mengaku tidak mengenal kedua korban. Dalam wawancara yang diberitakan detikcom, Saka menyatakan dirinya menjadi korban salah tangkap oleh polisi.
"Sama korban juga saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku," kata Saka, Sabtu (18/5).
Pengakuan di Bawah Tekanan
Saka menjelaskan bahwa pemeriksaan polisi berlangsung selama seminggu, di mana ia mengaku terus dipaksa untuk mengakui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan ini.
"Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya enggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku," ujarnya.
Saka bercerita ia ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 ketika berusia 15 tahun. Saat itu, ia diminta oleh pamannya, Eka Sandi, untuk mengisi bensin sepeda motor. Eka Sandi sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky oleh polisi.
"Setelah mengisi bensin, saya mengembalikan motor ke paman saya yang sedang nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon," ungkap Saka.
Penangkapan Tanpa Penjelasan
Ketika mengembalikan motor tersebut, Saka mendapati sejumlah anggota polisi di lokasi yang sedang mengamankan beberapa orang, termasuk pamannya. Tanpa penjelasan, Saka langsung dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota.
"Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja enggak ada penjelasan apapun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," ucap dia.
Sesampainya di kantor polisi, Saka dibawa ke sebuah ruangan dan menerima penganiayaan dari beberapa polisi. Ia dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Pas sampai di kantor polisi itu saya enggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku," katanya.
Tidak Mengenal Pelaku Lain
Selain itu, Saka juga mengaku tidak mengenali tiga terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis oleh Polda Jawa Barat. Saat ini, Saka telah bebas sejak 2020 setelah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 8 bulan.
Vina dibunuh dan diperkosa pada Agustus 2016 bersama kekasihnya, Muhammad Rizky (16). Total ada 11 orang yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, namun tiga orang masih belum tertangkap dan keberadaan mereka belum diketahui.
Kasus yang Kembali Disorot
Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi sorotan setelah kisahnya diangkat ke layar lebar. Polda Jawa Barat menyatakan bahwa mereka tidak pernah menutup kasus ini dan masih menyelidikinya. (ad)