Saksi Sebut Kuota Haji 20 Ribu Diusulkan Menteri, Yaqut: Jangan Berasumsi
Nasional | Kamis, 3 September 2026
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, menyebut tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024 diperoleh Indonesia setelah adanya usulan dari Menteri Agama kepada Presiden untuk disampaikan kepada Kerajaan Arab Saudi.
Namun, dalam persidangan, Jaja kemudian mengakui pernyataan tersebut hanya berdasarkan asumsi. Hal itu membuat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas langsung memprotes kesaksiannya.
Keterangan tersebut disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) malam.
Awalnya, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menanyakan siapa pihak yang meminta tambahan kuota haji 20.000 kepada Arab Saudi.
"(Tahun) 2024 Bapak sudah ada dong. Yang meminta siapa Pak?" tanya Mellisa.
"Indonesia Bu," jawab Jaja.
"Indonesia itu siapa Pak? Menteri Agama?" tanya Mellisa.
"Pak Menteri Agama," jawab Jaja.
Mellisa kemudian mempertegas apakah permintaan tersebut benar berasal dari Menteri Agama, bukan Presiden.
"Tahun 2024? Bukan Pak Presiden seperti BAP-nya saksi?" tanya Mellisa.
Jaja lalu memberikan penjelasan berbeda. Menurut dia, Presiden yang meminta kuota tambahan kepada Arab Saudi berdasarkan usulan Menteri Agama.
"Pak Presiden yang meminta atas usul dari Menteri Agama," ujar Jaja.
Mellisa kembali mempertanyakan dasar pengetahuan Jaja mengenai hal tersebut.
"Bapak dapat pemahaman atau pengetahuan dari mana bahwa kuota tambahan 20.000 itu usulan dari menteri?" tanya Mellisa.
"Itu di media sosial, saat kunjungan Presiden ke Arab Saudi, Bu," jawab Jaja.
Jaja mengatakan saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, informasi mengenai tambahan kuota 20.000 sudah ramai diberitakan di media sosial.
Ia juga menyebut Yaqut tidak ikut dalam kunjungan tersebut.
"Menteri Agama ikut enggak Pak waktu itu?" tanya Mellisa.
"Tidak ikut," jawab Jaja.
Jaja kemudian menyebut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo turut hadir dalam kunjungan Jokowi ke Arab Saudi tersebut.
Menurut Jaja, Kementerian Agama mengetahui Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 20.000 setelah kunjungan tersebut.
Ia menyebut pengumuman mengenai tambahan kuota itu disampaikan Jokowi sekitar 20 Oktober 2023 dan diperuntukkan bagi jemaah haji Indonesia.
Yaqut Protes
Beberapa waktu kemudian, Yaqut mempertanyakan langsung keterangan Jaja mengenai pihak yang mengusulkan tambahan kuota tersebut.
"Tadi saya mendengarkan saudara saksi juga mengatakan bahwa menteri mengusulkan kepada Presiden untuk mendapatkan tambahan kuota 20.000 kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Menteri yang bapak maksud itu siapa?" tanya Yaqut.
Jaja kemudian mengakui pernyataannya tersebut hanya merupakan asumsi.
"Nah, itu tadi hanya asumsi saya," jawab Jaja.
Yaqut langsung memprotes keterangan tersebut.
"Oh, itu asumsi. Ini soal nasib saya loh Pak. Jangan berasumsi dengan nasib saya Pak," kata Yaqut.
Jaja kemudian menjelaskan bahwa yang ia ketahui adalah setelah kunjungan Presiden ke Arab Saudi, Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000.
Namun, Yaqut kembali meminta kejelasan mengenai sosok menteri yang disebut mengusulkan kuota tambahan tersebut.
"Bukan, bukan itu Pak. Tadi saya menanyakan pernyataan saudara saksi bahwa menteri memberikan usulan kepada Presiden agar Presiden dapat kuota 20.000. Itu menteri siapa maksudnya Pak Jaja?" tanya Yaqut.
Jaja kembali menegaskan bahwa keterangannya didasarkan pada asumsi mengenai menteri yang hadir dalam kunjungan tersebut.
"Berarti bukan Menteri Agama?" tanya Yaqut.
"Menteri yang hadir pada saat itu," jawab Jaja.
"Karena saya sebagai Menteri Agama definitif waktu itu saya tidak hadir di situ Pak," tegas Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK mempersoalkan pembagian tambahan kuota haji 20.000 yang ditetapkan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Dengan proporsi tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
KPK juga mempersoalkan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Menurut jaksa, keputusan tersebut seolah-olah ditetapkan pada 21 Desember 2023, padahal baru ditandatangani pada 9 Januari 2024.
KMA tersebut kemudian mengatur pembagian kuota tambahan secara 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut berkaitan dengan batas waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah.
Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
Ia juga didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, perkara tersebut diduga memperkaya pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).



















