Saksi Sidang Ungkap UU Haji Tak Atur Jelas Kuota Tambahan
Politik | Kamis, 3 September 2026
Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara jelas pembagian kuota haji tambahan.
Hal itu disampaikan Bahiej saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Dalam perkara ini, salah satu terdakwanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa awalnya menanyakan aturan mengenai pembagian kuota haji dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.
"Ya, kalau di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa kuota nasional, kuota awal, itu dibagi 92 persen dan 8 persen. Kemudian ada kuota tambahan yang di sana tidak ada," kata Bahiej.
"Jadi, tidak terang benderang?" tanya jaksa.
"Ya, tidak terang benderang membagi kuota itu," jawab Bahiej yang kini menjabat Kepala Kanwil Kemenag DIY.
Bahiej menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, kuota haji Indonesia terdiri atas kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Persoalan muncul ketika terdapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.
Menurut Bahiej, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 membagi tambahan kuota tersebut secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
"Kalau tadi bapak menyebutkan bahwa kuota tambahan diatur 50-50, berarti bayangan saya, SK KMA Tahun 2023 Nomor 1156 itu berupaya untuk membagi kuota tambahan 20.000 itu menjadi 50-50, separo-separo, begitu maksudnya?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Bahiej.
Padahal, jika pembagian tambahan kuota mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tambahan 20.000 kuota seharusnya terdiri atas 18.400 kuota haji reguler dan 1.600 kuota haji khusus.
Dengan skema tersebut, kuota haji reguler yang semula 203.320 menjadi 221.720 jemaah. Sementara kuota haji khusus yang semula 17.680 menjadi 19.280 jemaah.
Namun, KMA Nomor 1156 Tahun 2023 justru membagi tambahan kuota secara 50:50.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Kasus tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).



















