Saksi Ungkap Yaqut Marah Saat Bahas Pansus Haji: "Siapa yang Menyeleweng?"
Politik | Kamis, 3 September 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut sempat marah dalam rapat internal Kementerian Agama saat membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024.
Dalam rapat tersebut, Yaqut disebut mempertanyakan pihak yang melakukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait kuota haji tambahan.
Hal itu diungkap mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Kesaksian tersebut disampaikan Bahiej ketika menjawab pertanyaan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengenai rapat persiapan menghadapi Pansus Haji.
"Kemudian di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini saksi sampaikan ada tiga rapat di mana salah satu rapat itu dihadiri beliau ketika persiapan Pansus?" tanya Mellisa.
"Betul," jawab Bahiej.
Bahiej mengatakan rapat tersebut berlangsung di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat dihadiri Yaqut bersama staf khusus, staf ahli, tenaga ahli, sejumlah pejabat eselon I dan II Kemenag.
Menurut Bahiej, Yaqut menyampaikan pernyataan di akhir rapat dengan nada marah.
"Pak Menteri sebagai kalimat akhir, karena pada saat itu Pak Menteri marah," tutur Bahiej.
Bahiej kemudian mengungkap pernyataan Yaqut yang masih diingatnya.
"Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?" kata Bahiej menirukan ucapan Yaqut.
Pernyataan itu disebut membuat Bahiej terkejut karena baru mengetahui adanya dugaan penyelewengan yang berkaitan dengan persoalan kuota haji.
"Saya kaget, 'Oh, kok ada penyelewengan?' begitu. Apakah ada penyelewengan, baru tahu. Kemudian peserta rapat diam semua," ujarnya.
Bahiej juga menyebut Yaqut mengatakan pembentukan Pansus Haji merupakan sebuah keniscayaan dan persoalannya telah menjadi "bola salju" yang semakin besar.
Selain itu, Yaqut disebut melarang peserta rapat membuat catatan mengenai pembahasan tersebut.
Bahiej mengaku sempat mencatat isi rapat dalam nota hotel. Namun, setelah Yaqut memerintahkan agar tidak ada catatan yang dibawa keluar ruangan, ia mengaku membakar catatan tersebut.
"Karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu," ungkap Bahiej.
Ia mengatakan tidak ada peserta rapat yang mengaku melakukan penyelewengan.
Yaqut, kata Bahiej, kemudian menyampaikan bahwa jika tidak ada yang mengaku, pihak Kemenag akan menghadapi Pansus Haji bersama-sama, tetapi masing-masing tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
Rapat tersebut dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang dan digelar untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus Haji oleh DPR.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi. Tiga di antaranya berasal dari Kemenag, sementara satu saksi lainnya berasal dari biro perjalanan haji dan umrah.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).



















