Foto: Humas Polres Melawi

Berita Melawi, PIFA - Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi melalui Unit 1 Tindak Pidana Umum melakukan Mediasi pengaduan masyarakat ( Dumas) di ruang rapat Gelar Perkara Sat Reskrim, Jumat (29/04/2022).
 
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina,S.I.K.,MH mengatakan mediasi di lakukan merupakan salah satu proses penyelesaian proses hukum di luar jalur hukum atau di sebut RJ ( Restoratis Justice).
 
Mediasi dugaan kasus penganiayaan ini berdasarkan dumas sdr.Yofer ( 22 tahun)beberapa waktu lalu yang sebelumnya dumas Yofer sudah di tanggani awal oleh penyidik unit 1," ujar AKP Ketut.
 
Pelaksanaan mediasi di pimpin langsung Kanit 1 Sat Reskrim Polres Melawi Ipda.Reyden Fidel Armada,S.Tr.K di hadiri Yofer selaku Korban,sdr.Safarudin selaku terlapor dan di dampingi saksi saksi dari kedua belah pihak.
 
Hasil mediasi di peroleh kesepakatan bersama yaitu:
1. Terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada Pelapor serta sepakat di selesaikan secara kekeluargaan.
2. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kepada Pelapor mau pun orang lain.
3. Pelapor akan mencabut pengaduannya di Polres Melawi.
4. Apabila salah satu pihak mengingkari hasil kesepakatan bersama maka akan di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
"Kami mengimbau kepada masyarakat apa bila ada permasalahan agar tidak di selesaikan dengan cara emosi atau dengan cara kekerasan agar terhindar dari tindakan yang akan mengarah kepada proses hukum," tuntas Kasat Reskrim. (ja) 

Berita Melawi, PIFA - Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi melalui Unit 1 Tindak Pidana Umum melakukan Mediasi pengaduan masyarakat ( Dumas) di ruang rapat Gelar Perkara Sat Reskrim, Jumat (29/04/2022).
 
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina,S.I.K.,MH mengatakan mediasi di lakukan merupakan salah satu proses penyelesaian proses hukum di luar jalur hukum atau di sebut RJ ( Restoratis Justice).
 
Mediasi dugaan kasus penganiayaan ini berdasarkan dumas sdr.Yofer ( 22 tahun)beberapa waktu lalu yang sebelumnya dumas Yofer sudah di tanggani awal oleh penyidik unit 1," ujar AKP Ketut.
 
Pelaksanaan mediasi di pimpin langsung Kanit 1 Sat Reskrim Polres Melawi Ipda.Reyden Fidel Armada,S.Tr.K di hadiri Yofer selaku Korban,sdr.Safarudin selaku terlapor dan di dampingi saksi saksi dari kedua belah pihak.
 
Hasil mediasi di peroleh kesepakatan bersama yaitu:
1. Terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada Pelapor serta sepakat di selesaikan secara kekeluargaan.
2. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kepada Pelapor mau pun orang lain.
3. Pelapor akan mencabut pengaduannya di Polres Melawi.
4. Apabila salah satu pihak mengingkari hasil kesepakatan bersama maka akan di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
"Kami mengimbau kepada masyarakat apa bila ada permasalahan agar tidak di selesaikan dengan cara emosi atau dengan cara kekerasan agar terhindar dari tindakan yang akan mengarah kepada proses hukum," tuntas Kasat Reskrim. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya