Foto: Tribun Pontianak

Berita Singkawang, Kalbar - Pifa, Polres Singkawang melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus oleh  Satresnarkoba Polres Singkawang dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Singkawang. Rabu (22/9/2021).

Pemusnahan barang bukti di pimpin oleh Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Waka Polres Singkawang Kompol Haryanto, S.H.

Haryanto  menjelaskan bahwa Barang bukti yang di musnahkan dari tersangka inisial M Alias B adalah 34  paket kantong plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 32,97 gram.

Barang bukti yang di lakukan pengujian ke balai POM sebanyak satu kantong plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram.

Barang bukti yang akan dihadirkan ke persidangan sebanyak satu kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram.

Barang bukti yang di musnahkan 34  paket plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 31,87 gram.

Sedangkan Barang bukti Narkotika dari tersangka Inisial UZ alias Z adalah barang bukti yang di sita sebanyak tiga paket kantong plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 118,01 gram.

Barang bukti yang di lakukan pengujian di balai POM sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram.

Barang bukti yang akan di hadirkan di persidangan sebanyak satu kantong plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram.

Barang bukti yang di musnahkan sebanyak tiga paket kantong plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 116,91 gram. 

Sehingga  total barang bukti yang di musnahkan dari ke 2 Laporan Polisi adalah Narkotika jenis Sabu, dengan berat bersih 148,78 gram.

Adapun proses pemusnahan barang bukti Narkotika dengan cara, membuka segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin, selanjutnya dimasukkan kedalam ember / bak plastik yang telah di campur dengan racun rumput dan di aduk sampai larut, selanjutnya dibuang di septic tank.

Hadir dalam acara kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Singkawang tersebut adalah Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Waka Polres Singkawang Kompol. Haryanto, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang yang di wakili Kasi Barang Bukti, Kepala BNN Kota Singkawang, Kasubag Humas Polres Singkawang, Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Kasi Propam Polres Singkawang, Advokat / Penasehat Hukum Tersangka, Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang serta Wartawan media cetak dan elektronik.

Berita Singkawang, Kalbar - Pifa, Polres Singkawang melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus oleh  Satresnarkoba Polres Singkawang dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Singkawang. Rabu (22/9/2021).

Pemusnahan barang bukti di pimpin oleh Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Waka Polres Singkawang Kompol Haryanto, S.H.

Haryanto  menjelaskan bahwa Barang bukti yang di musnahkan dari tersangka inisial M Alias B adalah 34  paket kantong plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 32,97 gram.

Barang bukti yang di lakukan pengujian ke balai POM sebanyak satu kantong plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram.

Barang bukti yang akan dihadirkan ke persidangan sebanyak satu kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram.

Barang bukti yang di musnahkan 34  paket plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 31,87 gram.

Sedangkan Barang bukti Narkotika dari tersangka Inisial UZ alias Z adalah barang bukti yang di sita sebanyak tiga paket kantong plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 118,01 gram.

Barang bukti yang di lakukan pengujian di balai POM sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram.

Barang bukti yang akan di hadirkan di persidangan sebanyak satu kantong plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram.

Barang bukti yang di musnahkan sebanyak tiga paket kantong plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 116,91 gram. 

Sehingga  total barang bukti yang di musnahkan dari ke 2 Laporan Polisi adalah Narkotika jenis Sabu, dengan berat bersih 148,78 gram.

Adapun proses pemusnahan barang bukti Narkotika dengan cara, membuka segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin, selanjutnya dimasukkan kedalam ember / bak plastik yang telah di campur dengan racun rumput dan di aduk sampai larut, selanjutnya dibuang di septic tank.

Hadir dalam acara kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Singkawang tersebut adalah Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Waka Polres Singkawang Kompol. Haryanto, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang yang di wakili Kasi Barang Bukti, Kepala BNN Kota Singkawang, Kasubag Humas Polres Singkawang, Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Kasi Propam Polres Singkawang, Advokat / Penasehat Hukum Tersangka, Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang serta Wartawan media cetak dan elektronik.

0

0

You can share on :

0 Komentar