Penyitaan aset oleh Satgas BLBI. (Foto: DJKN Kemenkeu)

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita 2 dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Penyitaan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

“Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Senin (10/10/2022), dikutip dari Humas Kemenkeu.

Diketahui aset-aset Trijono Gondokusumo yang disita adalah ebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi yang terletak di Jl. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

DJKN Kemenkeu memaparkan, kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5.382.878.462.135,90 (lima triliun tiga ratus delapan puluh dua milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus tiga puluh lima rupiah dan sembilan puluh sen) sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Aset-aset itu akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," demikian dikutip dari Humas Kemenkeu. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita 2 dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Penyitaan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

“Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Senin (10/10/2022), dikutip dari Humas Kemenkeu.

Diketahui aset-aset Trijono Gondokusumo yang disita adalah ebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi yang terletak di Jl. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

DJKN Kemenkeu memaparkan, kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5.382.878.462.135,90 (lima triliun tiga ratus delapan puluh dua milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus tiga puluh lima rupiah dan sembilan puluh sen) sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Aset-aset itu akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," demikian dikutip dari Humas Kemenkeu. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar