Foto: Instagram Satgas Pamtas @yonif_mekanis643wanarasakti

Foto: Instagram Satgas Pamtas @yonif_mekanis643wanarasakti

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalSatgas Pamtas TNI di Entikong Gagalkan Penyeludupan Ratusan Satwa Liar Ilegal

Satgas Pamtas TNI di Entikong Gagalkan Penyeludupan Ratusan Satwa Liar Ilegal

Sanggau | Sabtu, 5 Februari 2022

Berita Sanggau, PIFA – Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan Satwa Liar Ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia. Ratusan satwa berupa burung kacer itu diamankan saat anggota Pos Kotis melaksanakan pemeriksaan (sweeping) di Pos Dalduk Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (4/2/2022).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangannya di Makotis Satgas Pamtas Entikong pada Sabtu (5/2) mengatakan, penggagalan penyeludupan satwa bermula ketika pos jaga dalduk Kotis Satgas Pamtas dipimpin Serda Toni melakukan sweeping rutin terhadap mobil yang lewat di setiap jam ganjil.

Kemudian saat melaksanakan tugas, anggota Pos Kotis melihat ada mobil yang mencurigakan. Mereka pun langsung mendatangi mobil tersebut dan mendapatkan ratusan satwa liar yang dibawa tanpa dokumen resmi.

"Dari hasil pemeriksaan didapati 26 kotak dengan jumlah kurang lebih 350 ekor burung kacer yang dibawa oleh TN (46), setelah itu dilakukan penindakan lanjutan berupa pendataan yang kemudian diserahkan kepada Karantina Pertanian Dan Hewan Entikong untuk di proses lebih lanjut," terang Dansatgas, mengutip rilis Satgas Pamtas di Instagram @yonif_mekanis643wanarasakti, Sabtu (5/2/2022).

TN, yang mengendarai mobil mengakui, ratusan burung Kacer itu diterimanya dari seorang warga Malaysia di wilayah perbatasan. Kemudian burung Kacer ilegal itu dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tikus untuk dijual di daerah Sanggau, ucap Dansatgas.

Dansatgas mengatakan, anggotanya sudah bertugas selama 9 bulan di kawasan pos tersebut. Untuk itu, mereka pun berkomitmen untuk selalu menjaga kawasan perbatasan dari berbagai macam tindakan ilegal.

“Kami sudah bertugas selama 9 bulan disini dan selalu berkomitmen untuk selalu menjaga perbatasan dari tindakan ilegal apapun termasuk salah satunya satwa liar,” ujarnya.

Sementara itu Drh Syam Widartoko mengapresiasi kinerja Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns yang sering menggagalkan penyelundupan satwa liar illegal di wilayah perbatasan. Dia menilai tindakan tersebut dapat menjadikan efek jera bagi masyarakat yang hendak mencoba melakukan tindakan ilegal berupa penyelundupan satwa ilegal.

Lebih lanjut, Drh Syam Widartoko juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Satgas Pamtas. Dia menuturkan, satwa yang telah diamankan selanjutnya akan dilepasliarkan agar dapat kembali ke habitat asalnya.

“Kami berterima kasih kepada Satgas Pamtas atas koordinasi dan kerja sama yang baik, sehingga bisa kembali menyelamatkan habitat satwa liar, kedepan satwa liar ini akan kami lepasliarkan untuk dapat kembali ke habitatnya," tutupnya. (yd)

Rekomendasi

Foto: Begini Tanggapan Raja Yordania soal Usul Relokasi Warga Palestina dari Trump | Pifa Net

Begini Tanggapan Raja Yordania soal Usul Relokasi Warga Palestina dari Trump

Yordania
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Prabowo Bakal Hapus Sistem Outsourcing dan Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional | Pifa Net

Prabowo Bakal Hapus Sistem Outsourcing dan Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Indonesia
| Jumat, 2 Mei 2025
Foto: Paus Leo XIV Resmi Dilantik sebagai Paus ke-267, Awali Masa Kepemimpinan dengan Seruan Persatuan | Pifa Net

Paus Leo XIV Resmi Dilantik sebagai Paus ke-267, Awali Masa Kepemimpinan dengan Seruan Persatuan

Dunia
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: Newcastle Lolos ke Final Carabao Cup, Siap Hadapi Tottenham atau Liverpool | Pifa Net

Newcastle Lolos ke Final Carabao Cup, Siap Hadapi Tottenham atau Liverpool

Inggris
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Klub dan Pemain Liga Indonesia | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Klub dan Pemain Liga Indonesia

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Polres Sekadau Kawal Mediasi Karyawan dan Manajemen PT. BSL | Pifa Net

Polres Sekadau Kawal Mediasi Karyawan dan Manajemen PT. BSL

Sekadau
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Serat Optik Rp 6 Miliar | Pifa Net

Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Serat Optik Rp 6 Miliar

Pontianak
| Rabu, 30 April 2025
Foto: Setelah 12 Tahun, Lee Min Ho Akhirnya Gelar Fanmeet Lagi di Jakarta | Pifa Net

Setelah 12 Tahun, Lee Min Ho Akhirnya Gelar Fanmeet Lagi di Jakarta

Jakarta
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: Cara Membuat WhatsApp Centang Satu Meski Sedang Online | Pifa Net

Cara Membuat WhatsApp Centang Satu Meski Sedang Online

Indonesia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Dibalik Peringatan Hardiknas 2025, PGRI Sebut Kalbar Masih Kekurangan Guru SMA/SMK | Pifa Net

Dibalik Peringatan Hardiknas 2025, PGRI Sebut Kalbar Masih Kekurangan Guru SMA/SMK

Pontianak
| Sabtu, 3 Mei 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Bahas Tentang Ketenagakerjaan Komisi A DPRD Landak Adakan Rapat Dengan Perusahaan | Pifa Net

Bahas Tentang Ketenagakerjaan Komisi A DPRD Landak Adakan Rapat Dengan Perusahaan

Landak - Komisi A DPRD Kabupaten Landak kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus didampingi Anggota Komisi A Yoseph Bosman, Rubina, dihadiri Kadis PMPTSPTK Landak Benipiator, Ketua Serikat Pekerja Landak, kemudian Pimpinan PT Wilmar Grup, Pimpinan PT HPI Grup, Pimpinan PT Sampoerna Grup, Pimpinan PT IGP Grup, Pimpinan PT MAK Grup, Pimpinan PT SMS Grup, Pimpinan PT Hilton Grup, dan Pimpinan PT GRS Grup, Selasa (7/9/2021) Ketua Komisi A Cahyatanus mengatakan bahwa rapat ini dalam rangka mengatasi persoalan terkait dengan masalah Ketenagakerjaan. Dari semua paparan yang disampaikan oleh perusahaan, bahwa mereka tetap mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan ketenagakerjaan, termasuklah masalah kesejahteraan ketenagakerjaan yaitu masalah BPJS ketenagakerjaan. "Diperaturan yang satu ini ada tambahan terkait dengan kewajiban BPJS ketenagakerjaan, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan kalau dulu jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua. Jadi sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan. Semua perusahaan yang hadir akan mematuhi dan akan melaksanakannya," ucapnya dilansir dari Tribun Pontianak. Kemudian terkait dengan PHK bahwa mereka juga akan mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, dimana PHK akan dilaksanakan apabila memang sudah tidak ada solusi lain lagi, dengan ketentuan memperhatikan perundang-undangan,  jika itu memang dilaksanakan, maka pesangon akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Persoalan-persoalan yang terjadi diantara pekerja dengan pihak perusahaan maka itu akan dibahas melalui LKS tripartit di tingkat Kabupaten. Karena segala sesuatu harus diselesaikan sebaik mungkin dan serapi mungkin agar tidak terjadi gejolak dikemudian hari. Kemudian dalam rangka rekrutmen ketenagakerjaan, diminta pihak perusahaan untuk mengutamakan masyarakat setempat atau putra daerah yang memiliki potensi, memiliki sumber daya manusia dan memiliki kemampuan, dan mereka yang menyerahkan lahan juga jadi perhatian dalam rekrutmen ketenagakerjaan. "Diminta juga kepada pihak perusahaan dalam rangka mengatasi kasus pencurian utamakanlah kearifan lokal, apabila sudah tidak bisa lagi maka bisa saja disampaikan kepada pihak berwajib tetapi utamakan kearifan lokal selesaikan itu secara adat setempat. Tapi apabila memang sudah tidak bisa lagi, maka bisa dilakukan penindakan oleh pihak yang berwajib. Rangkul seluruh elemen masyarakat demi keberlangsungan kebun itu sendiri," pesannya. Atas nama lembaga dan atas nama DPRD Landak juga berharap bahwa investasi di Landak ini tetap terjaga, karena keberadaan investasi akan membawa manfaat yang banyak bagi masyarakat kabupaten Landak. "Para investor juga harus memperhatikan masyarakat setempat, dengan tidak merugikan masyarakat biar sama-sama nyaman sama-sama untung," harapnya.

Tim Redaksi
| Rabu, 8 September 2021

Lokal

Foto: Yayasan Insan Gelar Dialog Menangkal Intoleran, Radikalisme dan Terorisme | Pifa Net

Yayasan Insan Gelar Dialog Menangkal Intoleran, Radikalisme dan Terorisme

Berita Pontianak, PIFA - Yayasan Insan (Inspirasi Mandiri Indonesia) mengadakan kegiatan dialog dengan tema, "Memperkokoh peran tokoh agama serta masyarakat dalam menangkal paham intoleran, radikalisme dan terorisme guna mewujudkan Kalbar damai," di Aula Pendidikan Darul Falah, Parit Adam, Sui. Abawang, Sabtu 27 November 2021. Pemateri kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Agama Prov Kalbar yang diwakili Ekhsan, Kabib Urais Agama Kalbar, Anggota FKUB Kalbar, Dzulkifki Abdillah, Wakil Ketua MUI Kalbr, Jipridin dan Kapolres Kubu Raya, diwakili IPTU Srinanto Kasat Intel Polres Kubu Raya serta audience dari Mahasiswa PMII  Dede Kurniawan ketua yayasan Insan, menyampaikan adanya kegiatan dialog ini untuk bisa berdiskusi tentang bagaimana toleransi, radikalisme dan terorisme itu sebenarnya dan juga sebagai bentuk preventif. Karena jaman sekarang banyak anak muda yang mencari namanya jati diri. "Oleh sebab itu, jangan sampai apa yang sedang dicari ternyata tidak menyadari bahwa ternyata melekat dengan yang namanya intoleran dan segala macam,".  Tujuannya dari dialog ini mahasiswa dapat menilai dan tahu serta punya langkah-langkah apabila menemukan paham-paham intoleran, radikalisme dan terorisme.  Menurutnya, pikiran itu merupakan sub gagasan, untuk mengetahui bagaimana gagasan dan pemikiran seseorang yaitu dengan cara salah satu berdiskusi. Perkembangan teknologi saat ini juga menjadi ancaman kamu muda dan tidak menutup kemungkinan bahwa media sosial begitu cepat menyajikan informasi yang merupakan bentuk gagasan dan pemikiran bersimpang siur salah satunya mungkin mengandung toleransi, radikalisme dan terorisme yang saat ini sudah mulai merambah di medsos. Dirinya mengingatkan kepada Mahasiswa dan kaum melenial untuk berhati-hati menggunakan media sosial dengan bijak dan menyaring informasi dengan tepat. pungkasnya Kabib Urais Agama Kanwil Kalbar, Ekhsan menyambut dan mendukung adanya kegiatan tersebut untuk memberikan penguatan dan muatan kepada masyarakat khususnya Mahasiswa sebagai generasi muda "Tema ini menjadi suatu wawasan para mahasiswa bagaimana nanti ke depannya yang merupakan sebagai calon orang hebat tentunya bisa membangun wawasan keilmuan yang baik untuk dirinya, masyarakat agama dan bangsa," harapnya. Dalam menangkal konsep paham intoleran, radikalisme dan terorisme, jangan sampai ditumbuhkembangkan karena ini akan mengarah kepada hal-hal yang merusak tatanan kehidupan beragama juga termasuk ras yang memaknai suatu persoalan agama sosial budaya dan sebagainya. "Maka kami selalu bersinergi baik pemerintah daerah maupun tokoh agama dan sebagainya. Sehingga masyarakat khususnya mahasiswa tidak tertanam akan terbias terkontaminasi dari paham-paham intoleran, radikalisme dan terorisme. Karena saat ini media sosial mudah untuk diakses. Oleh karena itu kementerian agama selalu melakukan kegiatan dengan semua pihak terkait, dan memunculkan kembali makna toleransi dengan adanya moderasi beragama," ungkapnya.

Kubu Raya
| Sabtu, 27 November 2021

Nasional

Foto: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Tidak Sah | Pifa Net

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Tidak Sah

PIFA, Nasional - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Putusan ini tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut, PTUN memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut SK Nomor: 17 Tahun 2023 yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Majelis hakim menyatakan bahwa SK tersebut batal atau tidak sah. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi putusan yang dikeluarkan pada Selasa (13/8/2024).  Namun, meskipun sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan, PTUN tidak mengabulkan permohonannya untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK. PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta pembayaran uang paksa sebesar Rp. 100 per hari jika MK lalai melaksanakan putusan ini. Sebagai gantinya, Mahkamah Konstitusi diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 369 ribu. Anwar Usman mengajukan gugatan ini setelah dirinya dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pencopotan tersebut dilakukan karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam menangani perkara 90/PUU-XXI/2023, yang memberi peluang bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun. Dalam gugatannya, Anwar Usman juga meminta agar PTUN memerintahkan MK untuk menunda pelaksanaan keputusan terkait pengangkatan Suhartoyo hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun, tuntutan ini juga tidak dikabulkan oleh PTUN. (ad)

Jakarta
| Rabu, 14 Agustus 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5