Foto: Humas Polres Sanggau


Berita Sanggau, PIFA - Satres Narkoba Polres Sanggau, berhasil meringkus empat Pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (08/03/2022). 
 
Dalam rilisnya Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring, SH mengatakan di lokasi pertama kejadian berawal dari kegiatan Satnarkoba Polres Sanggau melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
 
Pada hari Selasa (08/03/2022), sekitar jam 19.30 wib, Tim Sat Resnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Sekayam berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AS (32) beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) paket berisi diduga sabu di rumah pelaku lainnya berinisial ES di jalan Lintas Malenggang Kampung Rintau Dusun Bungkang Desa Bungkang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
 
“Dari keterangan AS diketahui bahwa paket diduga sabu tersebut diperolehnya dengan cara dibeli dari pelaku berinisial FA dan pelaku (FA) menjelaskan bahwa paket tersebut diperolehnya dari ES,” kata AKP Doni.
 
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,44 gram, Uang tunai sejumlah Rp 400 ratus ribu rupiah, dan satu unit handphone,” ujarnya.
 
Terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti lain yang ada hubungannya dengan peristiwa tersebut diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Selanjutnya dihari yang sama Satresnarkoba kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba lainnya berinisial AR di rumahnya sendiri di Dusun Sungai Sadong RT 09 RW 00 Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
 
“Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,18 Gram,” ucap Kasatres Narkoba.
 
“Serta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) lembar Tissu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundel plastik bening berklip dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic,” tambahnya.
 
AKP Doni melanjutkan, setelah di interogasi, pelaku AR mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
 
 “Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (ja) 


Berita Sanggau, PIFA - Satres Narkoba Polres Sanggau, berhasil meringkus empat Pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (08/03/2022). 
 
Dalam rilisnya Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring, SH mengatakan di lokasi pertama kejadian berawal dari kegiatan Satnarkoba Polres Sanggau melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
 
Pada hari Selasa (08/03/2022), sekitar jam 19.30 wib, Tim Sat Resnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Sekayam berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AS (32) beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) paket berisi diduga sabu di rumah pelaku lainnya berinisial ES di jalan Lintas Malenggang Kampung Rintau Dusun Bungkang Desa Bungkang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
 
“Dari keterangan AS diketahui bahwa paket diduga sabu tersebut diperolehnya dengan cara dibeli dari pelaku berinisial FA dan pelaku (FA) menjelaskan bahwa paket tersebut diperolehnya dari ES,” kata AKP Doni.
 
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,44 gram, Uang tunai sejumlah Rp 400 ratus ribu rupiah, dan satu unit handphone,” ujarnya.
 
Terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti lain yang ada hubungannya dengan peristiwa tersebut diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Selanjutnya dihari yang sama Satresnarkoba kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba lainnya berinisial AR di rumahnya sendiri di Dusun Sungai Sadong RT 09 RW 00 Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
 
“Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,18 Gram,” ucap Kasatres Narkoba.
 
“Serta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) lembar Tissu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundel plastik bening berklip dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic,” tambahnya.
 
AKP Doni melanjutkan, setelah di interogasi, pelaku AR mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
 
 “Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya