Foto: Humas Polres Sanggau

Foto: Humas Polres Sanggau

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalSatres Narkoba Polres Sanggau Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sanggau | Jumat, 11 Maret 2022


Berita Sanggau, PIFA - Satres Narkoba Polres Sanggau, berhasil meringkus empat Pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (08/03/2022). 
 
Dalam rilisnya Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring, SH mengatakan di lokasi pertama kejadian berawal dari kegiatan Satnarkoba Polres Sanggau melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
 
Pada hari Selasa (08/03/2022), sekitar jam 19.30 wib, Tim Sat Resnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Sekayam berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AS (32) beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) paket berisi diduga sabu di rumah pelaku lainnya berinisial ES di jalan Lintas Malenggang Kampung Rintau Dusun Bungkang Desa Bungkang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
 
“Dari keterangan AS diketahui bahwa paket diduga sabu tersebut diperolehnya dengan cara dibeli dari pelaku berinisial FA dan pelaku (FA) menjelaskan bahwa paket tersebut diperolehnya dari ES,” kata AKP Doni.
 
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,44 gram, Uang tunai sejumlah Rp 400 ratus ribu rupiah, dan satu unit handphone,” ujarnya.
 
Terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti lain yang ada hubungannya dengan peristiwa tersebut diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Selanjutnya dihari yang sama Satresnarkoba kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba lainnya berinisial AR di rumahnya sendiri di Dusun Sungai Sadong RT 09 RW 00 Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
 
“Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,18 Gram,” ucap Kasatres Narkoba.
 
“Serta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) lembar Tissu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundel plastik bening berklip dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic,” tambahnya.
 
AKP Doni melanjutkan, setelah di interogasi, pelaku AR mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
 
 “Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (ja) 

Rekomendasi

Foto: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert dan Denny Landzaat | Pifa Net

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert dan Denny Landzaat

Indonesia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Ratusan Perusahaan dan Pemerintah Larang Penggunaan DeepSeek karena Masalah Keamanan Data | Pifa Net

Ratusan Perusahaan dan Pemerintah Larang Penggunaan DeepSeek karena Masalah Keamanan Data

Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun | Pifa Net

MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Banjir di Kalbar: Ribuan Warga Terdampak, 2 Anak Meninggal | Pifa Net

Banjir di Kalbar: Ribuan Warga Terdampak, 2 Anak Meninggal

Kalbar
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Jadwal Rilis dan Alur Cerita Film Captain America: Brave New World | Pifa Net

Jadwal Rilis dan Alur Cerita Film Captain America: Brave New World

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: PSSI Buka Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain 4 Maret 2025 | Pifa Net

PSSI Buka Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain 4 Maret 2025

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Rekam Jejak Kasus Hukum Nikita Mirzani: Dari Penganiayaan hingga Pemerasan | Pifa Net

Rekam Jejak Kasus Hukum Nikita Mirzani: Dari Penganiayaan hingga Pemerasan

Indonesia
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan | Pifa Net

KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan

Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Saingan dengan MU, Arsenal Ikut Perburuan Victor Osimhen | Pifa Net

Saingan dengan MU, Arsenal Ikut Perburuan Victor Osimhen

Inggris
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto: Beda Nasib: MU Tumbang, Antony Makin Gemilang di Liga Spanyol | Pifa Net

Beda Nasib: MU Tumbang, Antony Makin Gemilang di Liga Spanyol

Spanyol
| Senin, 17 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Dikhianati, Ibu di Pontianak Gugat Anak Angkat Batalkan Hak Atas Harta | Pifa Net

Dikhianati, Ibu di Pontianak Gugat Anak Angkat Batalkan Hak Atas Harta

PIFA, Lokal - Siti Fatimah (63) tak pernah menyangka bakal dikhianati oleh Hidayawati (45), yang tak lain adalah anak angkatnya yang sudah dia rawat sejak masih bayi. Persoalan harta jadi pemicu keretakan hubungan ibu dan anak tersebut. Warga Jalan Parit Haji Husein II, Gang Sejahtera, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara itu, kini tengah menggugat Hidayawati untuk pencabutan hak atas sejumlah aset yang sebelumnya sudah dia kuasakan ke anaknya tersebut. Siti menceritakan, sikap durhaka Hidayawati muncul setelah menikah kembali dengan suami pertamanya yang sebelumnya sudah diceraikan. Hidayawati menolak permintaan Siti untuk menandatangani perjanjian penjualan tanah. "Yang bikin saya sakit hati ketika saya minta tanda tangan jual tanah. Tapi dia (Hidayawati) bilang jangan mimpi saya akan berikan tanda tangan saya," cerita Siti, kemarin. Hati Siti kian tergores, saat anak angkatnya yang sudah dia sayangi seperti anak kandung itu, menyebutnya bukan orang tua asli dan tak takut akan kualat.  "Kata dia, anda bukan ibu kandung yang melahirkan saya. Itu yang membuat tergores hati saya," ujar Siti. Sikap angkuh Hidayawati itulah yang membikin Siti kecewa. Sehingga dia pun mengajukan gugatan pencabutan hak atas harta berupa aset rumah tinggal dan 75 sertifikat tanah yang sebelumnya sudah dia berikan ke anaknya itu. "Sebenarnya harta bisa dicari. Saya tak perlu gugat dia kalau dia tak seperti itu. Tapi karena ingin dia sadar bahwa kesombongannya, keangkuhannya maka saya gugat untuk merobohkan kejelekan dia," katanya. Kini, persoalan yang bergulir sejak 2017 tersebut sudah dibawa ke meja pengadilan. Kedua belah pihak saling gugat atas harta dan aset yang ada tersebut.  "Ini saya gugatan keempat kali. Saya harap ini terakhir dan dia bisa kembali sujud dengan saya. Tapi nyatanya semakin tinggi dia," katanya. Sementara itu, pada Selasa (7/2/2023) siang, Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang lapangan terhadap dua objek sengketa gugatan Siti Fatimah. Dianataranya rumah yang ditempati dan sebidang tanah berada tak jauh dari tempat tinggal tersebut. Hakim yang menangani perkara itu, Ichwanuddin mengecek secara detil dua objek itu. Dihadiri oleh BPN Kota Pontianak serta pihak kelurahan dan kecamatan. Ichwanudin mengatakan, perkara antara ibu dan anak angkat tersebut bergulir dan terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak sejak 13 Oktober 2022 lalu. “Dua objek dan sudah dilakukan pemeriksaan secara langsung guna mencari kebenaran keadaan objek dan memastikan objek tersebut,” jelas Ichwanudin. Juru bicara Pengadilan Negeri Pontianak itu menambahkan, perkara tersebut masih dalam proses pembuktian. "Jadwal sidang selanjutnya, adalah pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat, yakni Siti Fatimah,” ujarnya. (ap)

Pontianak
| Kamis, 9 Februari 2023

Nasional

Foto: Tegas Soal 3 Periode Jabatan Presiden, Jokowi: Kita Harus Taat Konstitusi! | Pifa Net

Tegas Soal 3 Periode Jabatan Presiden, Jokowi: Kita Harus Taat Konstitusi!

Berita Nasional, PIFA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aspirasi masyarakat yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Tegas, Jokowi menyatakan bahwa semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden. Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam keterangannya seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022). “Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” tegasnya.  Sebelumnya, dalam perjalanan dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menuju Pasar Baledono di Kabupaten Purworejo, hingga Pasar Rakyat di Kabupaten Magelang, banyak masyarakat yang meneriakkan Jokowi tiga periode. (yd) 

Jateng
| Kamis, 31 Maret 2022

Lifestyle

Foto: Resep Es Timun Serut, Minuman Andalan untuk Buka Puasa Ramadan | Pifa Net

Resep Es Timun Serut, Minuman Andalan untuk Buka Puasa Ramadan

PIFA.CO.ID, LIFESTYLE - Saat bulan Ramadan berbagai minuman segar menjadi pilihan utama untuk berbuka puasa. Salah satu minuman yang populer dan banyak disukai adalah es timun serut. Kesegarannya yang khas membuat minuman ini cocok untuk melepas dahaga setelah seharian berpuasa. Tak hanya menyegarkan, es timun serut juga mudah dibuat dengan bahan yang sederhana.Untuk membuat es timun serut yang segar dan nikmat, berikut adalah bahan-bahan yang perlu disiapkan:1 buah timun ukuran besar1 sendok makan biji selasih, rendam dengan air hangat hingga mengembang2 sendok makan gula pasir (sesuai selera)1 buah jeruk nipis, peras airnya200 ml air matangEs batu secukupnyaSirup melon atau sirup cocopandan (opsional untuk rasa lebih manis)Cara Membuat Es Timun SerutMembuat es timun serut sangat mudah dan tidak memerlukan waktu lama. Berikut langkah-langkahnya:Serut Timun – Kupas timun lalu serut dengan parutan kasar. Jika tidak ingin tekstur terlalu kasar, bisa juga dipotong kecil-kecil sesuai selera.Siapkan Campuran – Dalam gelas besar atau mangkuk, masukkan timun serut, air matang, dan air perasan jeruk nipis.Tambahkan Pemanis – Masukkan gula pasir dan aduk hingga larut. Jika suka rasa lebih manis, tambahkan sirup melon atau cocopandan.Tambahkan Selasih – Masukkan biji selasih yang sudah direndam sebelumnya.Sajikan dengan Es Batu – Tambahkan es batu secukupnya dan aduk rata sebelum disajikan.

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5