Foto: Prokopim Pemkot Singkawang

Berita Singkawang, PIFA - Satuan Reserse Kriminal  Polres Singkawang telah melaksanakan kegiatan ” Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Migas  dan Tindak Pidana Curat yang berhasil diungkap  dari  tanggal  12- 15 Januari  2022, bertempat di Ruang Sat Reskrim  Polres Singkawang di Jalan Firdaus H. Rais Kota Singkawang, Senin (17/01/2022).

Dalam kegiatan Press Release tersebut di pimpin oleh Kapolres Singkawang yang di wakili oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang Akp David Dino Sipahutar, S.H.  dan dihadiri oleh Kasubag Humas Polres Singkawang Kompol Marwin, dan Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Singkawang dan Wartawan Media cetak dan elektronik.

Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Akp David Dino Sipahutar, S.H. menuturkan Bahwa dalam pengungkapan  kasus kali ini ada  tiga  kasus tindak pidana  pidana  yang berhasil dilakukan Pengungkapan yang Pertama  Tindak Pidana Penipuan, yang kedua tindak Pidana Migas dan yang ketiga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Yang  pertama sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5/ I / 2022 / SPKT / POLRES SINGKAWANG / POLDA KALBAR, tanggal 12 Januari 2022 tentang tindak pidana penipuan dengan tersangka Inisial  IG dan Tersangkanya inisial IS,  yang terjadi di Jalan U. Bawadi Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah, dengan korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000, – tujuh juta rupiah,  Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 4 Tahun.

Kedua sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 06/  I / 2022 / SPKT / POLRES SINGKAWANG / POLDA KALBAR, tanggal  14 Januari 2022 tentang tindak pidana Minyak dan Gas Bumi  dengan tersangka inisial ” T”  Yang diduga telah membawa BBM Jenis Solar  dengan menggunakan satu unit mobil Pickup di Jalan Raya Singkawang Bengkayang tanpa memiliki Izin / dokumen yang sah, untuk Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

Ketiga sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /B/07 / I / 2022 / SPKT/ POLRES SINGKAWANG / POLDA KALBAR, tanggal 15 Januari 2022 tentang tindak pidana Pencurian dengan dengan pemberatan dengan tersangka inisial IS, yang terjadi di Jalan Said Harun Singkawang, Tersangka telah mencuri uang tunai sebesar Rp. 86.000.000,- dengan cara merusak kunci pagar dan merusak kunci gembok pintu rumah milik korban, dan Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, Tutur Akp David Dino Sipahutar, S.H. (ja) 

Berita Singkawang, PIFA - Satuan Reserse Kriminal  Polres Singkawang telah melaksanakan kegiatan ” Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Migas  dan Tindak Pidana Curat yang berhasil diungkap  dari  tanggal  12- 15 Januari  2022, bertempat di Ruang Sat Reskrim  Polres Singkawang di Jalan Firdaus H. Rais Kota Singkawang, Senin (17/01/2022).

Dalam kegiatan Press Release tersebut di pimpin oleh Kapolres Singkawang yang di wakili oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang Akp David Dino Sipahutar, S.H.  dan dihadiri oleh Kasubag Humas Polres Singkawang Kompol Marwin, dan Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Singkawang dan Wartawan Media cetak dan elektronik.

Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Akp David Dino Sipahutar, S.H. menuturkan Bahwa dalam pengungkapan  kasus kali ini ada  tiga  kasus tindak pidana  pidana  yang berhasil dilakukan Pengungkapan yang Pertama  Tindak Pidana Penipuan, yang kedua tindak Pidana Migas dan yang ketiga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Yang  pertama sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5/ I / 2022 / SPKT / POLRES SINGKAWANG / POLDA KALBAR, tanggal 12 Januari 2022 tentang tindak pidana penipuan dengan tersangka Inisial  IG dan Tersangkanya inisial IS,  yang terjadi di Jalan U. Bawadi Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah, dengan korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000, – tujuh juta rupiah,  Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 4 Tahun.

Kedua sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 06/  I / 2022 / SPKT / POLRES SINGKAWANG / POLDA KALBAR, tanggal  14 Januari 2022 tentang tindak pidana Minyak dan Gas Bumi  dengan tersangka inisial ” T”  Yang diduga telah membawa BBM Jenis Solar  dengan menggunakan satu unit mobil Pickup di Jalan Raya Singkawang Bengkayang tanpa memiliki Izin / dokumen yang sah, untuk Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

Ketiga sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /B/07 / I / 2022 / SPKT/ POLRES SINGKAWANG / POLDA KALBAR, tanggal 15 Januari 2022 tentang tindak pidana Pencurian dengan dengan pemberatan dengan tersangka inisial IS, yang terjadi di Jalan Said Harun Singkawang, Tersangka telah mencuri uang tunai sebesar Rp. 86.000.000,- dengan cara merusak kunci pagar dan merusak kunci gembok pintu rumah milik korban, dan Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, Tutur Akp David Dino Sipahutar, S.H. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar