Dua pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)

Dua pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalSatresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Dua Pria Bawa Sabu

Satresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Dua Pria Bawa Sabu

Pontianak | Selasa, 11 Maret 2025

PIFA.CO.ID, LOKAL - Satresnarkoba Polresta Pontianak mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan membawa sabu pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor diduga membawa sabu.

Setelah terlihat di parkiran salah satu hotel di Kota Pontianak, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki tersebut.

"Keduanya berinisial J dan H. Saat digeledah ditemukan dua plastik klip transparan yang berisikan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang dibuang ke lantai parkiran hotel oleh J menggunakan tangan kanannya saat itu," jelas Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia.

Ia melanjutkan, saat ditanya tentang kepemilikan barang bukti tersebut, J mengakui miliknya.

"Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pontianak guna kepentingan proses penyidikan," kata Pandia.

Rekomendasi

Foto: Cedera Parah, Ole Romeny Diragukan Tampil Lawan Kuwait dan Lebanon | Pifa Net

Cedera Parah, Ole Romeny Diragukan Tampil Lawan Kuwait dan Lebanon

Timnas Indonesia
| Rabu, 16 Juli 2025
Foto: Presiden Korsel Hentikan Siaran Propaganda ke Korut, Ini Alasannya | Pifa Net

Presiden Korsel Hentikan Siaran Propaganda ke Korut, Ini Alasannya

Internasional
| Kamis, 12 Juni 2025
Foto: Prabowo akan Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara pada 24 Februari | Pifa Net

Prabowo akan Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara pada 24 Februari

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Studi: Tinggal di Lingkungan Panas Dapat Mempercepat Proses Penuaan | Pifa Net

Studi: Tinggal di Lingkungan Panas Dapat Mempercepat Proses Penuaan

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto:   KPK Ungkap Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker: Rp53 Miliar Dikumpulkan Sejak 2019 | Pifa Net

KPK Ungkap Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker: Rp53 Miliar Dikumpulkan Sejak 2019

Nasional
| Selasa, 27 Mei 2025
Foto: Kurang Lebih, Ini Perbandingan Shin Tae-yong vs Indra Sjafri saat Tukangi Timnas U-20 | Pifa Net

Kurang Lebih, Ini Perbandingan Shin Tae-yong vs Indra Sjafri saat Tukangi Timnas U-20

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Liga Indonesia All Star Umumkan 55 Calon Pemain untuk Piala Presiden 2025 | Pifa Net

Liga Indonesia All Star Umumkan 55 Calon Pemain untuk Piala Presiden 2025

Sports
| Sabtu, 21 Juni 2025
Foto: Rodri Sindir Real Madrid Lagi Soal Ballon d'Or dan Perlakuan Klub | Pifa Net

Rodri Sindir Real Madrid Lagi Soal Ballon d'Or dan Perlakuan Klub

Spanyol
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: 5 Film Horor Indonesia Tayang di Bioskop Januari 2025 | Pifa Net

5 Film Horor Indonesia Tayang di Bioskop Januari 2025

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Simeone Fokus ke Derby, Tak Peduli Drama Wasit yang Dikeluhkan Madrid | Pifa Net

Simeone Fokus ke Derby, Tak Peduli Drama Wasit yang Dikeluhkan Madrid

Spanyol
| Minggu, 9 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Bupati Fransiskus Diaan Harap Unsur Seni hingga Adat dan Budaya di Kapuas Hulu Terus Dilestarikan | Pifa Net

Bupati Fransiskus Diaan Harap Unsur Seni hingga Adat dan Budaya di Kapuas Hulu Terus Dilestarikan

PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH., MM, membuka Rapat Kerja Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023 pada Kamis (21/12/2023). Rapat Kerja Dewan Adat Dayak (Raker DAD) ini mengusung tema "Melalui Raker DAD Tahun 2023, Kita Tingkatkan Tradisi Dan Budaya Rumah Betang Dalam Kepengurusan DAD Kapuas Hulu." Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pelaksanaan Raker DAD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023, baik atas nama pribadi maupun pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Bupati menyatakan bahwa ini merupakan kewajiban pengurus, di mana setiap tahun diharapkan dapat menyelenggarakan dan melaksanakan Rapat Kerja Tahunan sesuai dengan AD/ART. Bupati juga berharap agar dimensi unsur-unsur kebiasaan, seni, adat, budaya, dan tradisi yang masih melekat, tumbuh, dan berkembang dapat terus dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di dalam Rumah Betang DAD Kabupaten Kapuas Hulu, meskipun pengurus berasal dari suku yang berbeda. Bupati mengajak seluruh pengurus untuk tetap bersatu, solid, dan bergerak bersama. Dengan bersama dan bersatu, diharapkan mereka dapat kuat dalam melaksanakan program-program ke depan. Bupati juga memberikan pesan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi hingga kedamaian di tengah masyarakat. "Kepada seluruh pengurus untuk tetap bersatu, solid bergerak bersama, dengan bersama dan bersatu kita kuat dalam melakukan dan melaksanakan program-program kedepan. Saya berpesan tingkatkan koordinasi dan komunikasi, sinergikan visi misi untuk kemajuan, kedamaian dan kesejahteran masyarakat dayak khususnya dan masyarakat Kapuas Hulu umumnya," tutupnya.

Kapuas Hulu
| Jumat, 22 Desember 2023

Lokal

Foto: Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki, Korban Dilarikan ke RS | Pifa Net

Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki, Korban Dilarikan ke RS

Berita Landak, PIFA - Kecelakaan lalu lintas  melibatkan pengendara sepeda motor dan seorang pejalan kaki yang  terjadi di Jalan Raya Ngabang – Pontianak Desa Aur Sampuk Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Pada Kamis (03/2/2022).   Akibat peristiwa itu, Pengendara Sepeda Motor Yamaha FIZR KB 3311 DI Martinus Kincan (44) warga Dusun Tae, Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau mengalami luka lecet pada telapak tangan dan kaki sebelah kiri, serta sakit pada pinggang dan siku sebelah kanan.   Sedangkan pejalan kaki Murad (68) Warga Dusun Aur Sampuk, Desa Aur Sampuk, Kec. Sengah Temila, Kab. Landak Mengalami luka pada kepala sebelah dan pelipis sebelah kanan serta luka lecet pada lutut sebelah kanan. (Dirujuk di RS Antonius Pontianak)   Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel melalui Unit Sat Lantas Polsek Sengah Temila Briptu Hendro Sumadi mengatakan, bahwa kecelakaan ini melibatkan antara kendaraan sepeda motor jenis Yamaha F1ZR nopol KB 3311 DI dengan pejalan kaki.   “Awalnya kendaraan sepeda motor yang dikemudikan Martinus Kincan (44) warga Dusun Tae Desa Tae Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau, melaju dari arah Ngabang menuju Pontianak dengan kecepatan sedang.”     “Tiba tiba saat di TKP, korban Murad (68) warga Dusun Aur Sampuk Kecamatan Sengah Temila menyeberang jalan dan terjadilah kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.   Akibat kejadia tersebut, dia menjelaskan tabrakan tidak bisa terhindarkan lagi.   “Tabrakan tak bisa dihindarkan dan terjadilah kecelakaan lalu lintas,” terangnya.   Kemudian, warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Sengah Temila dan adapun yang dilakukan unit laka lantas polsek sengah Temila yaitu Mendatangi TKP., Membuat Sket Kasar Tkp., Mendata identitas korban dan saksi, mengatur Arus Lalu Lintas di TKP serta mengamankan BB di Polsek Sengah Temila. (ja) 

Landak
| Jumat, 4 Februari 2022

Sports

Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Pemain dan Klub di Liga 1 dan Liga 2 | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Pemain dan Klub di Liga 1 dan Liga 2

PIFA.CO.ID, LOKAL - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang pada 20 Februari 2025 untuk membahas berbagai pelanggaran yang terjadi dalam kompetisi BRI Liga 1 dan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025. Hasilnya, beberapa pemain, ofisial, dan klub dikenai sanksi berupa larangan bermain serta denda. Berikut adalah rangkuman keputusan yang diambil:Sanksi di BRI Liga 1 2024/2025Melcior Leideker Majefat (Semen Padang)Pelanggaran: Mencekik pemain lawan dan menerima kartu merah langsung.Hukuman: Larangan bermain tambahan 2 pertandingan; denda Rp10.000.000.Ramiro Ezequiel Fergonzi (Persik Kediri)Pelanggaran: Menyikut lawan tanpa perebutan bola dan menerima kartu merah langsung.Hukuman: Larangan bermain tambahan 4 pertandingan; denda Rp10.000.000.Ricki Kambuaya (Dewa United FC)Pelanggaran: Menyikut pemain lawan dalam perebutan bola dan menerima kartu merah langsung.Hukuman: Larangan bermain tambahan 2 pertandingan; denda Rp10.000.000.Diego Robbie Michiels (Borneo FC Samarinda)Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius dengan tindakan kasar berlebihan.Hukuman: Larangan bermain tambahan 2 pertandingan; denda Rp10.000.000.Panitia Pelaksana Persija JakartaPelanggaran: Terjadi penyalaan flare, pelemparan botol, dan gangguan terhadap tim Persib Bandung di hotel mereka.Hukuman: Larangan pertandingan dengan penonton di kandang selama 4 laga; denda Rp220.000.000.A.S. Sukawijaya (Ofisial PSIS Semarang)Pelanggaran: Berada di bangku cadangan tanpa terdaftar dalam daftar susunan ofisial.Hukuman: Teguran keras.Beckham Putra Nugraha (Persib Bandung)Pelanggaran: Selebrasi berlebihan yang memancing reaksi penonton.Hukuman: Larangan bermain 3 pertandingan; denda Rp75.000.000.Sanksi di Pegadaian Liga 2 2024/2025PSIM YogyakartaPelanggaran: Penyalaan flare oleh suporter di tribun barat dan selatan.Hukuman: Denda Rp25.000.000.Iman Fathurohman (PSPS Pekanbaru)Pelanggaran: Menghalangi lawan mencetak gol dan menerima kartu merah langsung.Hukuman: Larangan bermain tambahan 1 pertandingan; denda Rp5.000.000.Persiraja AcehPelanggaran: Suporter memasang spanduk provokatif.Hukuman: Teguran keras.Persipal FCPelanggaran: Lima pemain mendapatkan kartu kuning dalam satu pertandingan.Hukuman: Denda Rp25.000.000.PersipaPelanggaran: Tidak didampingi oleh dokter tim.Hukuman: Denda Rp25.000.000.Aidil Usman Diara (Persikas Kab. Subang)Pelanggaran: Bertindak kasar secara berlebihan dan menerima kartu merah langsung.Hukuman: Larangan bermain tambahan 2 pertandingan; denda Rp5.000.000.Persipura JayapuraPelanggaran: Enam pemain mendapatkan kartu kuning dalam satu pertandingan.Hukuman: Denda Rp25.000.000.PersekatPelanggaran: Lima pemain mendapatkan kartu kuning dalam satu pertandingan.Hukuman: Denda Rp25.000.000.Komdis PSSI menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga fair play dan ketertiban dalam kompetisi sepak bola nasional. Klub dan pemain diharapkan lebih disiplin dalam pertandingan ke depannya guna menghindari sanksi serupa.

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5