Foto: Humas Polres Kubu Raya

Berita Kubu Raya, PIFA - Bripka Hendra Mahardika, anggota Polsek Batu Ampar Polres Kubu Raya dipecat secara tidak hormat. Upacara pemecatan yang dipimpin Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, Senin (23/5/2022) pagi.

Kegiatan ini telah berlangsung di halaman Mapolres Kubu Raya, tidak dihadiri Bripka Hendra Mahardika. Hanya tampak satu personil berseragam kepolisian membawa foto Bripka Hendra Mahardika diapit dua petugas Provost Polres Kubu Raya.

Dalam amanatnya, Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy menyesalkan adanya upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini karena seharusnya setiap insan anggota Polri bangga bisa bergabung dalam keluarga besar Bhayangkara.

"Kita sudah sebagai personil Polri saat ini harusnya bangga, mengingat saat sebelum kita menjadi personil kita meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat bergabung di kepolisian. Ingat bahwasanya kita menjadi anggota Polri saat ini adalah jawaban dari doa dan ibadah kita saat sebelum bergabung ke dalam Polri. Mari kita menjaga kesehatan rohani dan jasmani, pada dasarnya manusia tidak ada yang sempurna yang artinya manusia dapat melakukan kesalahan, kita punya hak kepada Tuhan untuk meminta pengampunan. Selama kita masih hidup kita tidak akan terlepas hubungan kita kepada Tuhan, ” pesan Kapolres

Kapolres juga mengapresiasi tinggi semangat dan pengabdian anggota Polri yang menjalankan tugas rutinitas dengan sepenuh hati,  memberikan pelayanan dan pengamanan demi terjaganya suasana keamanan dan ketertiban yang kondusif.

“Bripka Hendra Mahardika, anggota Polsek Batu Ampar, dimana yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan baik, saat itu yang bersangkutan belum menjalankan putusan dari sidang sebelumnya,  dan mendapatkan laporan yang baru. Maka dari itu yang bersangkutan dikenakan hukuman tertinggi yaitu PTDH,” bebernya.

Kapolres menegaskan, keputusan PTDH pastilah keputusan berat yang diambil pimpinan, karena itu setiap keputusan ini penuh dengan berbagai pertimbangan dan masukan termasuk jenjang kesalahan personil yang sulit dibina. Sehingga keputusan PTDH adalah keputusan paling berat dan keputusan final yang sulit bagi setiap pimpinan. Tapi demi kebaikan organisasi dan memberikan rasa berkeadilan dan keamanan bagi masyarakat, keputusan seperti ini harus menjadi pelajaran penting agar kesalahan-kesalahan seperti ini tidak terulang atau terjadi kembali.

“Perhatikan sikap kita baik di dalam maupun diluar dinas, karena kita di mata masyarakat adalah seorang tokoh yang seharusnya dapat menjadi panutan. Karena apapun yang kita lakukan akan mempengaruhi kehidupan dan sudut pandang mereka terhadap Kepolisian,” tutupnya. (rs)

Berita Kubu Raya, PIFA - Bripka Hendra Mahardika, anggota Polsek Batu Ampar Polres Kubu Raya dipecat secara tidak hormat. Upacara pemecatan yang dipimpin Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, Senin (23/5/2022) pagi.

Kegiatan ini telah berlangsung di halaman Mapolres Kubu Raya, tidak dihadiri Bripka Hendra Mahardika. Hanya tampak satu personil berseragam kepolisian membawa foto Bripka Hendra Mahardika diapit dua petugas Provost Polres Kubu Raya.

Dalam amanatnya, Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy menyesalkan adanya upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini karena seharusnya setiap insan anggota Polri bangga bisa bergabung dalam keluarga besar Bhayangkara.

"Kita sudah sebagai personil Polri saat ini harusnya bangga, mengingat saat sebelum kita menjadi personil kita meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat bergabung di kepolisian. Ingat bahwasanya kita menjadi anggota Polri saat ini adalah jawaban dari doa dan ibadah kita saat sebelum bergabung ke dalam Polri. Mari kita menjaga kesehatan rohani dan jasmani, pada dasarnya manusia tidak ada yang sempurna yang artinya manusia dapat melakukan kesalahan, kita punya hak kepada Tuhan untuk meminta pengampunan. Selama kita masih hidup kita tidak akan terlepas hubungan kita kepada Tuhan, ” pesan Kapolres

Kapolres juga mengapresiasi tinggi semangat dan pengabdian anggota Polri yang menjalankan tugas rutinitas dengan sepenuh hati,  memberikan pelayanan dan pengamanan demi terjaganya suasana keamanan dan ketertiban yang kondusif.

“Bripka Hendra Mahardika, anggota Polsek Batu Ampar, dimana yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan baik, saat itu yang bersangkutan belum menjalankan putusan dari sidang sebelumnya,  dan mendapatkan laporan yang baru. Maka dari itu yang bersangkutan dikenakan hukuman tertinggi yaitu PTDH,” bebernya.

Kapolres menegaskan, keputusan PTDH pastilah keputusan berat yang diambil pimpinan, karena itu setiap keputusan ini penuh dengan berbagai pertimbangan dan masukan termasuk jenjang kesalahan personil yang sulit dibina. Sehingga keputusan PTDH adalah keputusan paling berat dan keputusan final yang sulit bagi setiap pimpinan. Tapi demi kebaikan organisasi dan memberikan rasa berkeadilan dan keamanan bagi masyarakat, keputusan seperti ini harus menjadi pelajaran penting agar kesalahan-kesalahan seperti ini tidak terulang atau terjadi kembali.

“Perhatikan sikap kita baik di dalam maupun diluar dinas, karena kita di mata masyarakat adalah seorang tokoh yang seharusnya dapat menjadi panutan. Karena apapun yang kita lakukan akan mempengaruhi kehidupan dan sudut pandang mereka terhadap Kepolisian,” tutupnya. (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar