Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalSebanyak 5.472 Sertifikat PTSL Diserahkan BPN Bengkayang Kepada Warga Secara Virtual

Sebanyak 5.472 Sertifikat PTSL Diserahkan BPN Bengkayang Kepada Warga Secara Virtual

Bengkayang | Jumat, 17 Desember 2021

Berita Bengkayang, PIFA - Pemkab Bengkayang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkayang menyerahkan secara virtual sertifikat tanah untuk masyarakat, Kamis (16/12/2021).

Kepala BPN Kabupaten Bengkayang, Herculanus Ricard  Lassa menerangkan, sebanyak 5.472 sertifikat tanah diserahkan melalui program sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

"Dari target yang awalnya sebanyak 5.539 sertifikat, kita mampu menyerahkan sebanyak 5.472. Sertifikat PTSL ini kita serahkan dengan dasar sesuai yang diprogramkan oleh Pemkab Bengkayang tahun 2021," jelas Ricard. 

Ricard berharap, agar sertifikat PTSL yang diserahkan tersebut kedepan dapat memberikan manfaat, terutama sebagai peluang usaha bagi masyarakat sebagai anggunan pinjaman di Bank. 

"5.472 sertifikat tanah PTSL ini sudah kita serahkan kembali kepada masyarakat kabupaten Bengkayang, berbarengan dengan penyerahan sertifikat PTSL masyarakat di wilayah lain secara nasional," timpalnya. 

Ricard juga menjelaskan, bahwa untuk di kabupaten Bengkayang sendiri, sertifikat PTSL yang sudah diserahkan kepada masyarakat di sembilan desa dan dua kelurahan, yang tersebar di sejumlah kecamatan se-Kabupaten Bengkayang. 

"Kita harap, agar sertifikat PTSL yang sudah kita berikan ini kedepannya dapat membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha masyarakat. Terutama lewat KUR (kredit usaha rakyat) sebagai anggunan pinjaman dari Bank," pungkasnya.

Rekomendasi

Foto: Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pemerasan | Pifa Net

Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Jakarta
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Dukung Program MBG, Kalbar Bakal Punya 586 Dapur Mitra SPPG | Pifa Net

Dukung Program MBG, Kalbar Bakal Punya 586 Dapur Mitra SPPG

Kalbar
| Selasa, 3 Juni 2025
Foto: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Niat Jahat dalam Kasus Impor Gula | Pifa Net

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Niat Jahat dalam Kasus Impor Gula

Politik
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Ini Jadwal Libur Sekolah dan Jam Belajar Siswa Selama Bulan Ramadhan 2025 di Kalbar | Pifa Net

Ini Jadwal Libur Sekolah dan Jam Belajar Siswa Selama Bulan Ramadhan 2025 di Kalbar

Kalbar
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Bologna Bakal Jumpa AC Milan di Final Coppa Italia 2024/2025 | Pifa Net

Bologna Bakal Jumpa AC Milan di Final Coppa Italia 2024/2025

Italia
| Jumat, 25 April 2025
Foto: Angkut 64 Orang, Pesawat Komersial AS Tabrak Black Hawk | Pifa Net

Angkut 64 Orang, Pesawat Komersial AS Tabrak Black Hawk

Amerika Serikat
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Pelajar di Pontianak Meninggal Usai Dikeroyok Saat Pawai Obor Sambut Ramadhan | Pifa Net

Pelajar di Pontianak Meninggal Usai Dikeroyok Saat Pawai Obor Sambut Ramadhan

Pontianak
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Malaysia Bakal Naturalisasi 7 Pemain Top Eropa untuk Kualifikasi Piala Asia 2027 | Pifa Net

Malaysia Bakal Naturalisasi 7 Pemain Top Eropa untuk Kualifikasi Piala Asia 2027

Malaysia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Harga Cabai di Pontianak Melambung Tinggi hingga 2 Kali Lipat | Pifa Net

Harga Cabai di Pontianak Melambung Tinggi hingga 2 Kali Lipat

Pontianak
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak | Pifa Net

Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Awas, 5 Jenis Makanan Ini Dapat Sebabkan Dehidrasi Saat Cuaca Panas | Pifa Net

Awas, 5 Jenis Makanan Ini Dapat Sebabkan Dehidrasi Saat Cuaca Panas

PIFA, Lifestyle - Cuaca panas ekstrem akhir-akhir ini melanda sejumlah negara termasuk beberapa daerah di Indonesia. Cuaca panas dapat membuat seseorang dehidrasi karena tubuh terus-menerus kehilangan cairan Memilih jenis makanan yang dikonsumsi dapat membantu mencegah dehidrasi akibat cuaca panas terik. Makanan tertentu dapat membantu menjaga tubuh tetap dingin dan terhidrasi. Mengutip PMJ News, Kamis (27/4/2023), ini adalah beberapa jenis makanan yang sebaiknya dihindari saat musim panas: 1. Minuman Kafein Minuman kafein panas menyebabkan suhu tubuh naik. Mengonsumsi kopi dan teh berlebih tidak dianjurkan untuk kesehatan. Menghindari atau mengurangi minuman panas seperti teh atau kopi dapat membantu tubuh menjadi dingin dan tetap terhidrasi dalam panas terik. 2. Gorengan Kandungan garam dan minyak yang tinggi disebut dapat menyebabkan Anda mengalami dehidrasi karena dapat merusak kesehatan usus Anda. 3. Acar Acar mengandung natrium dalam jumlah tinggi yang merupakan faktor utama dibalik dehidrasi. 4. Makanan Tinggi Garam Mengurangi asupan garam dalam makanan akan membuat Anda merasa berenergi sepanjang hari. Seringkali konsumsi garam yang berlebihan menjadi penyebab sebagian besar kasus dehidrasi yang terjadi pada cuaca panas. 5. Makanan Pedas Makanan pedas mengandung unsur-unsur yang berdampak buruk pada pitta dosha yang menyebabkan panas tubuh, yang pada gilirannya menyebabkan keringat berlebih, bisul pada kulit, dehidrasi. (b)

Indonesia
| Selasa, 9 Mei 2023

Lokal

Foto: Sekda Kalbar Hadiri Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Kalbar Atas Pemandangan Fraksi-Fraksi | Pifa Net

Sekda Kalbar Hadiri Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Kalbar Atas Pemandangan Fraksi-Fraksi

Berita Pontianak, PIFA - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. mewakili Gubernur Kalimantan Barat dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/6/2022). Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. menyampaikan jawaban Gubernur Kalimantan Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Terhadap Nota Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 .   Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M.Kebing L dan dihadiri 34 Orang Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.    Dalam penyampaiannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas tanggapan, saran, pertanyaan yang telah disampaikan pada saat penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada hari Jum'at Tanggal 24 Juni 2022.    "Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sehubungan pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. Pencapaian ini sesungguhnya merupakan hasil kerja bersama yang didukung oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Insya Allah akan terus kita pertahankan," ungkap Harisson.   Setelah jawaban Gubernur Kalimantan Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Terhadap Nota Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Kalbar TA 2021, tahapan selanjutnya adalah pembahasan atas jawaban Gubernur tersebut dalam Rapat Kerja. (ja)

Kalbar
| Selasa, 28 Juni 2022

Lokal

Foto: Kasus Video Viral Tatung, Ketua Yayasan Tri Dharma Pemangkat Ditetapkan Tersangka | Pifa Net

Kasus Video Viral Tatung, Ketua Yayasan Tri Dharma Pemangkat Ditetapkan Tersangka

PIFA, Lokal - Polda Kalbar menetapkan Ketua Yayasan Tri Dharma Pemangkat, Cin Cung alias Atong, sebagai tersangka dalam kasus video viral tatung berpakaian muslim dalam ritual bersih jalan saat rangkaian Cap Go Meh di Pemangkat, Sambas. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, Atong dijerat Undang-undang ITE setelah menyebarluaskan video tatung tersebut di akun media sosialnya. "Atong sudah dilakukan penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Petit, Jumat (1/3/2024). Petit menerangkan, meski sudah berstatus tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Karena alasan kesehatan, untuk sementara penahanannya ditangguhkan," ujar Petit. Kendati demikian, Petit memastikan Polda Kalbar akan menangani kasus tersebut dengan serius, sesuai proses hukum yang berlaku. "Kasusnya tetap berjalan. Pasalnya, Pasal 45 A UU ITE," jelas Petit. Sebelumnya, ratusan warga menggeruduk Polsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (21/2/2024) sore.  Hal ini bentuk protes terhadap aksi viral seorang tatung bernama Akiong mengenakan atribut umat muslim di ritual Konghucu. Warga tak terima terhadap perbuatan tatung tersebut. Hal ini diklaim sebagai penistaan agama. Warga menuding perbuatan ini sengaja untuk merusak kerukunan umat yang selama ini telah terjalin dengan baik.  Dalam video siaran langsung di akun facebook milik Atong, tatung terlihat memakai baju muslim dan kain sarung serta kopiah. Dia tampak kerasukan setelah sebelumnya sempat melakukan ritual dengan membakar dupa dan membaca mantra. Aksi ini, merupakan bagian dari perayaan Cap Go Meh yakni usai meresmikan Pekong. Tatung yang merupakan pemuka umat Konghucu ini melanjutkan ritual cuci sungai di Pelabuhan Pejajab, Pemangkat. (ap)

Sambas
| Sabtu, 2 Maret 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5