Sebut Deddy Corbuzier dan Boy William Promosikan OctaFX dalam Persidangan, Indra Kenz: Tak Terjadi Apa pun Pada Mereka, Pak
Jakarta | Kamis, 29 September 2022
Pifabiz - Sidang investasi bodong yang menyeret nama Indra Kenz kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Dalam kesempatan itu, terdakwa dalam investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz, tiba-tiba saja menyebut nama Boy William dan Deddy Corbuzier.
Indra Kenz menyebut kedua selebriti tersebut pernah mempromosikan OctaFX yang tak lain adalah trading ilegal namun tidak ada hal apapun yang terjadi pada mereka.
Sehingga, di depan majelis hakim, Indra Kenz merasa apa yang menimpanya tidak adil. Pasalnya, Deddy dan Boy disebut juga menjadi influencer yang mempromosikan platform trading ilegal.
"Deddy Corbuzier dan Boy William mempromosikan OctaFX, tapi tidak terjadi apa pun pada mereka, Pak," kata Indra Kenz, Rabu.
Indra Kenz mengaku sempat bertemu dengan pemilik OctaFX saat proses hukum di Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) dan menyebut artis yang mempromosikan platform trading lainnya dituding jauh lebih terkenal daripada dirinya.
"Mereka lebih sukses, followers-nya lebih banyak. Saya akan sebut nama karena saya punya buktinya, Pak, Deddy Corbuzier dan Boy William," kata Indra.
Sebagaimana diketahui, Binomo dan OctaFX merupakan platform investasi ilegal yang tidak mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurut pengakuan Indra Kenz, ketika dirinya bergabung pada 2019, ia tidak mengetahui bahwa platform Binomo ini ilegal di Indonesia. Indra mengaku baru mengetahui status ilegal platform itu pada tahun 2020.
Meski begitu, Indra tetap bermain trading Binomo karena melihat orang-orang lain, terutama YouTuber, influencer, atau artis-artis lain, kerap mempromosikan situs trading ilegal tanpa terkena jerat hukum.
Saat itu, Indra berpikir bahwa hal yang ilegal dalam perkara ini hanyalah persoalan regulasi platform tersebut dengan instansi terkait, sedangkan mereka yang mempromosikan tidak termasuk dalam kegiatan melakukan tindakan ilegal.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan, terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar. Menurut JPU, Indra Kenz memandu para korbannya kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ungkap jaksa Kristanto.
Namun, kata Kristanto melanjutkan, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang ataupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian. Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang Penipuan.
"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara. (b)