Sebut OTT KPK Kampungan, Kader PKB Dapat Teguran
Jakarta | Senin, 25 November 2024
Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar menyampaikan tanggapan. (merdekacom)
Jakarta | Senin, 25 November 2024
Lokal
Berita Lokal, PIFA - DPRD dan Pemprov Kalbar kembali gagal ketuk palu persetujuan APBD Kalbar tahun 2023, Senin (28/11/2022). Hal ini dipicu karena sidang lagi-lagi tak kuorum. Ketua DPRD Kalbar, Yuliana mengatakan, penundaan jadwal pengesahan itu akibat tak kuorumnya anggota DPRD dalam persidangan. Selain itu, legislatif masih meminta kesepakatan semua fraksi-fraksi. “Masih ada harus dibahas dan belum disetujui. Ada waktu dua hari lagi sebelum deadline 30 November," katanya, kemarin. Yuliana mengaku sangat optimis di sisa waktu terakhir, pengesahan APBD Kalbar dapat dilakukan besok atau lusa, antara legislatif- eksekutif. "Karena Banmus sudah menjadwalkan kembali rapat paripurna Selasa (29/11/2022) malam selepas salat Isya," ujarnya. Dia memaparkan, pimpinan akan melakukan koordinasi dengan seluruh ketua-ketua fraksi sehingga paripurna bisa kuorum. Sehingga ketuk palu bersama persetujuan APBD 2023 dapat dilaksanakan. Agar tak menghambat pembangunan daerah. Di sisi lain, DPRD kata Yuliana tidak akan mengambil langkah sanksi yakni melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sebab jika menerapkan opsi Perkada ini maka DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif. Sanksi itu berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. "Bakalan menghambat Pemda. Cari solusi terbaik dengan komunikasi," katanya. (ap)
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Pemerintah Indonesia kembali membuka sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19 dengan sistem travel bubble. Hal ini dilakukan di kawasan Batam, Bintan, dan Singapura. Untuk memperketat kawasan tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan ialah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata. “Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” terang Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (25/1/2022) kemarin. Kemudian dia menjelaskan, nantinya mekanisme dalam surat edaran ini akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19. Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia, lanjut Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat. Wiku berharap, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat membuat aturan yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran yang telah diberlakukan. “Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (yd)
Internasional
PIFA, Internasional - Jumlah unduhan aplikasi Telegram di App Store melonjak drastis di Prancis dan Amerika Serikat (AS) setelah pendiri aplikasi tersebut, Pavel Durov, ditahan oleh otoritas Prancis. Peningkatan unduhan ini dilaporkan oleh portal teknologi TechCrunch, yang mengutip data dari berbagai perusahaan analitik. Menurut laporan tersebut, di Prancis, Telegram melesat ke peringkat pertama dalam kategori "Jaringan Sosial" di App Store dan menduduki posisi ketiga di antara semua aplikasi secara keseluruhan. Sementara itu, di AS, aplikasi ini melonjak dari peringkat 18 menjadi peringkat kedelapan dalam grafik aplikasi paling populer di luar kategori permainan, berdasarkan data dari pelacak popularitas aplikasi Appfigures. Perusahaan analitik Sensor Tower juga melaporkan bahwa unduhan Telegram di perangkat iOS secara global meningkat sebesar 4 persen hanya dalam waktu 24 jam hingga hari Minggu lalu. Penangkapan Durov terjadi pada 24 Agustus 2024 di bandara Paris Le Bourget. Menurut pernyataan dari kantor kejaksaan Paris, Durov ditahan karena diduga terlibat dalam beberapa pelanggaran serius, termasuk kegagalan memberikan informasi yang diminta oleh pihak berwenang dan pengelolaan pengiriman pesan yang diduga digunakan untuk distribusi pornografi anak dan perdagangan narkoba. Media Prancis melaporkan bahwa Durov, yang juga memiliki kewarganegaraan Prancis, kini masuk ke dalam daftar buronan negara tersebut. Jika terbukti bersalah, Durov menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Peristiwa ini telah menimbulkan berbagai spekulasi tentang masa depan Telegram dan dampak potensialnya terhadap kebebasan berekspresi di platform tersebut. Telegram, yang dikenal sebagai aplikasi pesan terenkripsi, selama ini menjadi pilihan bagi mereka yang mencari privasi dalam komunikasi digital. Penangkapan Durov ini menambah ketidakpastian mengenai regulasi dan pengawasan terhadap aplikasi tersebut di masa mendatang. (ad)