Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar menyampaikan tanggapan. (merdekacom)

Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar menyampaikan tanggapan. (merdekacom)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikSebut OTT KPK Kampungan, Kader PKB Dapat Teguran

Sebut OTT KPK Kampungan, Kader PKB Dapat Teguran

Jakarta | Senin, 25 November 2024

PIFA, Politik - Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar menanggapi kritikan yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari partai yang sama, Hasbiallah Ilyas, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbiallah menyebut OTT sebagai kegiatan yang "kampungan", namun Ais menilai pernyataan tersebut keliru.

Menurut Ais, OTT bukanlah indikator utama dalam mengukur penurunan praktik korupsi di Indonesia. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa OTT tetap merupakan salah satu instrumen yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Bagi saya OTT bukan kampungan, bukan juga pemborosan, melainkan OTT ini salah satu instrumen pemberantasan korupsi yang tetap perlu dilakukan," tegas Ais di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Ais menjelaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya diukur dari penurunan jumlah kasus korupsi yang signifikan, meskipun itu tidak selalu berarti mengandalkan OTT.

"Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan, yang lebih efektif ketimbang penindakan dalam jumlah masif," katanya.

Ais juga mengemukakan bahwa penegak hukum sebaiknya fokus pada pencegahan korupsi di semua lini. Dalam hal ini, Ais mendorong pemerintah untuk lebih memperkuat dan memperketat sistem keuangan serta sistem politik yang lebih transparan. Dengan langkah tersebut, Ais yakin praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bisa diminimalisasi bahkan dihentikan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ais menyarankan penguatan sistem keuangan melalui e-planning, e-budgeting, dan e-procurement.

Jika ini diterapkan dengan baik, dirinya yakin KKN bisa dihentikan, yang pada akhirnya akan mengurangi atau menghilangkan OTT.

Ais juga menyoroti pentingnya reformasi sistem politik. Mengingat banyaknya kasus korupsi yang berakar dari praktik politik transaksional, ia menegaskan perlunya perubahan dalam sistem politik agar masalah korupsi dapat diselesaikan secara lebih efektif. (ad)

Rekomendasi

Foto: Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK di Pontianak Perkara Warna Sepatu | Pifa Net

Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK di Pontianak Perkara Warna Sepatu

Pontianak
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Joan Garcia Resmi Gabung Barcelona: Solusi Jangka Panjang Pengganti Ter Stegen | Pifa Net

Joan Garcia Resmi Gabung Barcelona: Solusi Jangka Panjang Pengganti Ter Stegen

Sports
| Rabu, 18 Juni 2025
Foto: Misi Lintas Benua, Empat Penggawa Timnas Siap Tempur di Sydney | Pifa Net

Misi Lintas Benua, Empat Penggawa Timnas Siap Tempur di Sydney

Indonesia
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: Haye, Hubner, Walsh, dan Struick Awali Perjuangan Timnas, Berangkat Lebih Awal ke Sydney | Pifa Net

Haye, Hubner, Walsh, dan Struick Awali Perjuangan Timnas, Berangkat Lebih Awal ke Sydney

Australia
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Drama Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven Memanas, Pembagian Waktu Bertemu Anak Jadi Sorotan | Pifa Net

Drama Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven Memanas, Pembagian Waktu Bertemu Anak Jadi Sorotan

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Kembali ke Tanah Air Hari Ini, Timnas Indonesia Bakal Fokus Hadapi Bahrain | Pifa Net

Kembali ke Tanah Air Hari Ini, Timnas Indonesia Bakal Fokus Hadapi Bahrain

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Jokowi: Retret di Akmil Magelang Urusan Pemerintahan, Kepala Daerah Sebaiknya Hadir | Pifa Net

Jokowi: Retret di Akmil Magelang Urusan Pemerintahan, Kepala Daerah Sebaiknya Hadir

Magelang
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Mudik Lebaran, Ini Cara Titip Kendaraan di Polresta Pontianak | Pifa Net

Mudik Lebaran, Ini Cara Titip Kendaraan di Polresta Pontianak

Pontianak
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: 11 Pilihan Takjil Rendah Kalori untuk Diet Sehat Selama Puasa | Pifa Net

11 Pilihan Takjil Rendah Kalori untuk Diet Sehat Selama Puasa

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: KPK dan ICAC Hong Kong Perkuat Sinergi untuk Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini di Indonesia | Pifa Net

KPK dan ICAC Hong Kong Perkuat Sinergi untuk Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini di Indonesia

Indonesia
| Rabu, 7 Mei 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Wakil Ketua DPRD Optimis APBD Kalbar 2023 Ketuk Palu Sebelum Deadline | Pifa Net

Wakil Ketua DPRD Optimis APBD Kalbar 2023 Ketuk Palu Sebelum Deadline

Berita Lokal, PIFA - DPRD dan Pemprov Kalbar kembali gagal ketuk palu persetujuan APBD Kalbar tahun 2023, Senin (28/11/2022). Hal ini dipicu karena sidang lagi-lagi tak kuorum.  Ketua DPRD Kalbar, Yuliana mengatakan, penundaan jadwal pengesahan itu akibat tak kuorumnya anggota DPRD dalam persidangan. Selain itu, legislatif masih meminta kesepakatan semua fraksi-fraksi. “Masih ada harus dibahas dan belum disetujui. Ada waktu dua hari lagi sebelum deadline 30 November," katanya, kemarin.  Yuliana mengaku sangat optimis di sisa waktu terakhir, pengesahan APBD Kalbar dapat dilakukan besok atau lusa, antara legislatif- eksekutif.  "Karena Banmus sudah menjadwalkan kembali rapat paripurna Selasa (29/11/2022) malam selepas salat Isya," ujarnya. Dia memaparkan, pimpinan akan melakukan koordinasi dengan seluruh ketua-ketua fraksi sehingga paripurna bisa kuorum. Sehingga ketuk palu bersama persetujuan APBD 2023 dapat dilaksanakan. Agar tak menghambat pembangunan daerah. Di sisi lain, DPRD kata Yuliana tidak akan mengambil langkah sanksi yakni melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sebab jika menerapkan opsi Perkada ini maka DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif. Sanksi itu berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. "Bakalan menghambat Pemda. Cari solusi terbaik dengan komunikasi," katanya. (ap)

Kalbar
| Selasa, 29 November 2022

Nasional

Foto: Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka dengan SE Prokes Pelaku Perjalanan Luar Negeri | Pifa Net

Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka dengan SE Prokes Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Berita Nasional, PIFA -  Pemerintah Indonesia kembali membuka sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19 dengan sistem travel bubble. Hal ini dilakukan di kawasan Batam, Bintan, dan Singapura. Untuk memperketat kawasan tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan ialah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata. “Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” terang Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (25/1/2022) kemarin. Kemudian dia menjelaskan, nantinya mekanisme dalam surat edaran ini akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19. Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia, lanjut Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat. Wiku berharap, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat membuat aturan yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran yang telah diberlakukan. “Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (yd)

Batam
| Jumat, 14 Oktober 2022

Internasional

Foto: Pavel Durov Ditangkap, Unduhan Telegram di AS dan Prancis Justru Melonjak | Pifa Net

Pavel Durov Ditangkap, Unduhan Telegram di AS dan Prancis Justru Melonjak

PIFA, Internasional - Jumlah unduhan aplikasi Telegram di App Store melonjak drastis di Prancis dan Amerika Serikat (AS) setelah pendiri aplikasi tersebut, Pavel Durov, ditahan oleh otoritas Prancis. Peningkatan unduhan ini dilaporkan oleh portal teknologi TechCrunch, yang mengutip data dari berbagai perusahaan analitik. Menurut laporan tersebut, di Prancis, Telegram melesat ke peringkat pertama dalam kategori "Jaringan Sosial" di App Store dan menduduki posisi ketiga di antara semua aplikasi secara keseluruhan. Sementara itu, di AS, aplikasi ini melonjak dari peringkat 18 menjadi peringkat kedelapan dalam grafik aplikasi paling populer di luar kategori permainan, berdasarkan data dari pelacak popularitas aplikasi Appfigures. Perusahaan analitik Sensor Tower juga melaporkan bahwa unduhan Telegram di perangkat iOS secara global meningkat sebesar 4 persen hanya dalam waktu 24 jam hingga hari Minggu lalu. Penangkapan Durov terjadi pada 24 Agustus 2024 di bandara Paris Le Bourget. Menurut pernyataan dari kantor kejaksaan Paris, Durov ditahan karena diduga terlibat dalam beberapa pelanggaran serius, termasuk kegagalan memberikan informasi yang diminta oleh pihak berwenang dan pengelolaan pengiriman pesan yang diduga digunakan untuk distribusi pornografi anak dan perdagangan narkoba. Media Prancis melaporkan bahwa Durov, yang juga memiliki kewarganegaraan Prancis, kini masuk ke dalam daftar buronan negara tersebut. Jika terbukti bersalah, Durov menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Peristiwa ini telah menimbulkan berbagai spekulasi tentang masa depan Telegram dan dampak potensialnya terhadap kebebasan berekspresi di platform tersebut. Telegram, yang dikenal sebagai aplikasi pesan terenkripsi, selama ini menjadi pilihan bagi mereka yang mencari privasi dalam komunikasi digital. Penangkapan Durov ini menambah ketidakpastian mengenai regulasi dan pengawasan terhadap aplikasi tersebut di masa mendatang. (ad)

Prancis
| Selasa, 27 Agustus 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5