Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd. Zaini, M.M., saat menghadiri rapat Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. (Dok. Prokopim Kapuas Hulu)

PIFA, Lokal - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. Mohd Zaini, MM, menghadiri rapat pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan pada Jumat (16/2/2024). Dalam pertemuan tersebut, Sekda Kapuas Hulu menyoroti peran penting Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu bentuk penanaman modal yang berkesinambungan.

Dalam sambutannya, Sekda Kapuas Hulu menegaskan bahwa salah satu kewajiban penanam modal adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan Peraturan Bupati oleh Pemerintah Daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

"Pelaksanaan pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan mengenai peraturan bupati tentang tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Sekda Kapuas Hulu.

Lebih lanjut, Drs. Mohd Zaini, MM, mengapresiasi positif kegiatan tersebut dan mengharapkan partisipasi semua pihak dalam memberikan masukan demi kesempurnaan draf Peraturan Bupati.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan masukkan demi kesempurnaan draf Perbup dan kegiatan pelaksanaan penyusunan Perbup dapat terlaksana dengan baik dan benar menuju tercapainya sasaran yang telah ditetapkan.

Penting untuk diingat bahwa CSR bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan lingkungan serta masyarakat sekitarnya. Dengan adanya regulasi yang mengatur CSR, diharapkan dapat mendorong terciptanya keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kapuas Hulu.

Rapat pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan tersebut menjadi momentum bagi semua pihak untuk bersinergi demi menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat Kapuas Hulu. (yd)

PIFA, Lokal - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. Mohd Zaini, MM, menghadiri rapat pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan pada Jumat (16/2/2024). Dalam pertemuan tersebut, Sekda Kapuas Hulu menyoroti peran penting Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu bentuk penanaman modal yang berkesinambungan.

Dalam sambutannya, Sekda Kapuas Hulu menegaskan bahwa salah satu kewajiban penanam modal adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan Peraturan Bupati oleh Pemerintah Daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

"Pelaksanaan pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan mengenai peraturan bupati tentang tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Sekda Kapuas Hulu.

Lebih lanjut, Drs. Mohd Zaini, MM, mengapresiasi positif kegiatan tersebut dan mengharapkan partisipasi semua pihak dalam memberikan masukan demi kesempurnaan draf Peraturan Bupati.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan masukkan demi kesempurnaan draf Perbup dan kegiatan pelaksanaan penyusunan Perbup dapat terlaksana dengan baik dan benar menuju tercapainya sasaran yang telah ditetapkan.

Penting untuk diingat bahwa CSR bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan lingkungan serta masyarakat sekitarnya. Dengan adanya regulasi yang mengatur CSR, diharapkan dapat mendorong terciptanya keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kapuas Hulu.

Rapat pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan tersebut menjadi momentum bagi semua pihak untuk bersinergi demi menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat Kapuas Hulu. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar