Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat tiba di gedung KPK. (Dok. MGN)

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat tiba di gedung KPK. (Dok. MGN)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikSekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Indonesia | Kamis, 20 Februari 2025

PIFA.CO.ID, POLITIK - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tepat pada pukul 09.53 WIB. Saat itu, dia mengenakan kemeja putih bersama jas hitam yang dipadukan dengan celana berwarna coklat muda. Hasto didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, termasuk Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto setelah ketidakhadirannya pada jadwal sebelumnya pada Senin (17/2).

Sebelumnya, pada hari Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Kasus ini melibatkan dugaan penyuapan untuk memengaruhi penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Wahyu Setiawan menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, Hasto juga dituduh mengatur pengambilan dan pengantaran uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, dengan total mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.

Di samping kasus suap, Hasto Kristiyanto juga dikenakan status tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Menyikapi penetapan status tersangka tersebut, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Kamis (13/2), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengabulkan eksepsi dari termohon dengan menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Hasto tidak dapat diterima.

Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada Hasto Kristiyanto sejumlah nihil, dengan menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Hasto dianggap kabur atau tidak jelas.

Rekomendasi

Foto: Anak Usia Dini Sering Terpapar Gawai Bisa Alami Autisme Virtual, Ini Penjelasan Dokter | Pifa Net

Anak Usia Dini Sering Terpapar Gawai Bisa Alami Autisme Virtual, Ini Penjelasan Dokter

Pontianak
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Polres Kayong Utara Gelar Panen Raya Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional | Pifa Net

Polres Kayong Utara Gelar Panen Raya Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polres Kalbar
| Selasa, 3 Juni 2025
Foto: Waspadai Efek Samping, Ini Batas Aman Konsumsi Kurma Saat Ramadan | Pifa Net

Waspadai Efek Samping, Ini Batas Aman Konsumsi Kurma Saat Ramadan

Indonesia
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Marselino Ferdinan Tegaskan Indonesia Tidak Mau Seri, Hanya Targetkan Kemenangan | Pifa Net

Marselino Ferdinan Tegaskan Indonesia Tidak Mau Seri, Hanya Targetkan Kemenangan

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: PSSI: Dukungan Pemerintah Suport Timnas Meraih Prestasi | Pifa Net

PSSI: Dukungan Pemerintah Suport Timnas Meraih Prestasi

Indonesia
| Rabu, 16 April 2025
Foto: KPK Periksa Direktur CV Andromeda Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Mempawah | Pifa Net

KPK Periksa Direktur CV Andromeda Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Mempawah

Nasional
| Senin, 7 Juli 2025
Foto: Duduk Berjam-jam saat Bekerja Bisa Sebabkan Nyeri Punggung Kronis, Ini Tips Mencegahnya | Pifa Net

Duduk Berjam-jam saat Bekerja Bisa Sebabkan Nyeri Punggung Kronis, Ini Tips Mencegahnya

Indonesia
| Minggu, 20 April 2025
Foto: Douglas Luiz Murka Disindir Fans Juventus soal Performa di Musim Perdana | Pifa Net

Douglas Luiz Murka Disindir Fans Juventus soal Performa di Musim Perdana

Italia
| Rabu, 30 April 2025
Foto: Terbuka Untuk Warga, Ini Jadwal Open House Pemkot Pontianak | Pifa Net

Terbuka Untuk Warga, Ini Jadwal Open House Pemkot Pontianak

Pontianak
| Kamis, 27 Maret 2025
Foto: Toko Oleh-oleh di Banjar Ditutup, Pemilik Disidang karena Lalai Cantumkan Label Kedaluwarsa | Pifa Net

Toko Oleh-oleh di Banjar Ditutup, Pemilik Disidang karena Lalai Cantumkan Label Kedaluwarsa

Indonesia
| Kamis, 15 Mei 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Bocah 10 Tahun Hilang Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Sejenuk | Pifa Net

Bocah 10 Tahun Hilang Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Sejenuk

PIFA.CO.ID, LOKAL - Seorang bocah laki-laki bernama Mares Hasibuan berusia 10 tahun, diterkam buaya saat mandi di Sungai Sejenuk, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Hingga kini, Tim SAR bersama warga setempat masih melakukan pencarian intensif terhadap korban.Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Markes tengah mandi bersama teman-temannya di tepi sungai. Tanpa disangka, saat ia melompat ke air, seekor buaya berukuran sekitar 4 meter tiba-tiba muncul ke permukaan dan langsung menerkam tubuh bocah malang tersebut.Kapolsek Batu Ampar, IPDA Rachmatul Isani Fachri, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa saat ini Tim SAR bersama warga setempat masih melakukan pencarian intensif terhadap korban."Kawan korban melihat kejadian tersebut, di mana buaya muncul dengan kondisi mulut menggigit tubuh korban lalu menyeretnya ke arah aliran sungai besar," ungkap Ade saat dikonfirmasi, Kamis (20/2) pagi.Mengetahui insiden itu, seorang saksi bernama Carles langsung berteriak dan memberitahu orang tua korban. Sang ayah pun segera mengambil motor air untuk mengejar buaya dengan harapan bisa menyelamatkan anaknya. Namun, setelah dilakukan pencarian, korban maupun buaya tidak ditemukan."Saat ini Tim SAR bersama warga setempat masih melakukan pencarian terhadap korban. Kami memohon doa kepada seluruh masyarakat agar korban segera diketemukan," kata Ade.Peristiwa ini menjadi kejadian kedua dalam waktu yang relatif singkat di daerah tersebut. Warga setempat pun diminta untuk lebih waspada, terutama saat beraktivitas di sekitar sungai yang diketahui merupakan habitat buaya.

Kubu Raya
| Kamis, 20 Februari 2025

Nasional

Foto: Sah, Puasa Ramadhan 1443 H Ditetapkan Mulai 3 April 2022 | Pifa Net

Sah, Puasa Ramadhan 1443 H Ditetapkan Mulai 3 April 2022

Berita Nasional, PIFA – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan perhitungan astronomi terkait hilal awal Ramadan 1443 H. Hilal di Indonesia terlalu rendah dan tidak mungkin terlihat. “Artinya, di Indonesia ini hilal terlalu rendah dan tidak mungkin bisa mengalahkan cahaya syafak sehingga tidak mungkin untuk terlihatnya hilal,” kata anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin dikutip detiknews, Jumat (1/4/2022). Thomas menjelaskan, jika ada yang mengaku telah melihat hilal, kesaksian tersebut akan ditolak berdasarkan analisis dari astronomi. Sebab, hilal di Indonesia rendah dan jauh dari kriteria Mabims yang baru “Menunjukkan posisi ketinggian hilal secara umum kurang dari 2 derajat hanya wilayah Sumatera dan sebagian Jawa yang 2 derajat. Kalaupun menggunakan kriteria lama, itu hanya Jawa dan wilayah Sumatera, tetapi sekarang menggunakan kriteria minimal 3 derajat,” ujar Thomas. (rs)

Jakarta
| Jumat, 1 April 2022

Lokal

Foto: Operasi Pekat II Kapuas 2021, Satresnarkoba Polres Melawi Ringkus 2 Orang Pemakai Narkoba | Pifa Net

Operasi Pekat II Kapuas 2021, Satresnarkoba Polres Melawi Ringkus 2 Orang Pemakai Narkoba

Berita Melawi, PIFA - Satresnarkoba Polres Melawi kembali meringkus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya melalui Operasi Pekat II Kapuas 2021. Penangkapan terhadap 2 orang pemakai narkoba ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Adapun tersangka yang berhasil diringkus di antaranya, YS (27 th) laki-laki dengan alamat KTP Desa Semabi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan YH (37 th) laki-laki, alamat KTP Dusun Demang Sura Desa Nanga Tebidah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang. Merujuk rilis Humas Polres Melawi, TKP penangkapan YS dan YH dilakukan di jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM. 2 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H membenarkan telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. “Kedua tersangka tersebut benar telah kami amankan di Mapolres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti jenis sabu ini setelah kami lakukan pengecekan BB di Pontianak baru kami release hasil penangkapan hari ini,” jelas Iptu Aris di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021) pagi, dikutip dari rilis Humas Polres Melawi. Lebih lanjut, Aris menerangkan bahwa pihaknya juga telah menemukan barang bukti saat penangkapan. “Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik transparan berat brutto 0,25 gram, 1 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah yang digunakan oleh para tersangka untuk membungkus sabu tersebut, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. Kedua tersangka ini kami kenai dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang dia lanjut.

Melawi
| Rabu, 15 Desember 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5