Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Indonesia | Kamis, 20 Februari 2025
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat tiba di gedung KPK. (Dok. MGN)
Indonesia | Kamis, 20 Februari 2025
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Seorang bocah laki-laki bernama Mares Hasibuan berusia 10 tahun, diterkam buaya saat mandi di Sungai Sejenuk, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Hingga kini, Tim SAR bersama warga setempat masih melakukan pencarian intensif terhadap korban.Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Markes tengah mandi bersama teman-temannya di tepi sungai. Tanpa disangka, saat ia melompat ke air, seekor buaya berukuran sekitar 4 meter tiba-tiba muncul ke permukaan dan langsung menerkam tubuh bocah malang tersebut.Kapolsek Batu Ampar, IPDA Rachmatul Isani Fachri, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa saat ini Tim SAR bersama warga setempat masih melakukan pencarian intensif terhadap korban."Kawan korban melihat kejadian tersebut, di mana buaya muncul dengan kondisi mulut menggigit tubuh korban lalu menyeretnya ke arah aliran sungai besar," ungkap Ade saat dikonfirmasi, Kamis (20/2) pagi.Mengetahui insiden itu, seorang saksi bernama Carles langsung berteriak dan memberitahu orang tua korban. Sang ayah pun segera mengambil motor air untuk mengejar buaya dengan harapan bisa menyelamatkan anaknya. Namun, setelah dilakukan pencarian, korban maupun buaya tidak ditemukan."Saat ini Tim SAR bersama warga setempat masih melakukan pencarian terhadap korban. Kami memohon doa kepada seluruh masyarakat agar korban segera diketemukan," kata Ade.Peristiwa ini menjadi kejadian kedua dalam waktu yang relatif singkat di daerah tersebut. Warga setempat pun diminta untuk lebih waspada, terutama saat beraktivitas di sekitar sungai yang diketahui merupakan habitat buaya.
Nasional
Berita Nasional, PIFA – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan perhitungan astronomi terkait hilal awal Ramadan 1443 H. Hilal di Indonesia terlalu rendah dan tidak mungkin terlihat. “Artinya, di Indonesia ini hilal terlalu rendah dan tidak mungkin bisa mengalahkan cahaya syafak sehingga tidak mungkin untuk terlihatnya hilal,” kata anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin dikutip detiknews, Jumat (1/4/2022). Thomas menjelaskan, jika ada yang mengaku telah melihat hilal, kesaksian tersebut akan ditolak berdasarkan analisis dari astronomi. Sebab, hilal di Indonesia rendah dan jauh dari kriteria Mabims yang baru “Menunjukkan posisi ketinggian hilal secara umum kurang dari 2 derajat hanya wilayah Sumatera dan sebagian Jawa yang 2 derajat. Kalaupun menggunakan kriteria lama, itu hanya Jawa dan wilayah Sumatera, tetapi sekarang menggunakan kriteria minimal 3 derajat,” ujar Thomas. (rs)
Lokal
Berita Melawi, PIFA - Satresnarkoba Polres Melawi kembali meringkus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya melalui Operasi Pekat II Kapuas 2021. Penangkapan terhadap 2 orang pemakai narkoba ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Adapun tersangka yang berhasil diringkus di antaranya, YS (27 th) laki-laki dengan alamat KTP Desa Semabi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan YH (37 th) laki-laki, alamat KTP Dusun Demang Sura Desa Nanga Tebidah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang. Merujuk rilis Humas Polres Melawi, TKP penangkapan YS dan YH dilakukan di jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM. 2 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H membenarkan telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. “Kedua tersangka tersebut benar telah kami amankan di Mapolres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti jenis sabu ini setelah kami lakukan pengecekan BB di Pontianak baru kami release hasil penangkapan hari ini,” jelas Iptu Aris di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021) pagi, dikutip dari rilis Humas Polres Melawi. Lebih lanjut, Aris menerangkan bahwa pihaknya juga telah menemukan barang bukti saat penangkapan. “Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik transparan berat brutto 0,25 gram, 1 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah yang digunakan oleh para tersangka untuk membungkus sabu tersebut, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. Kedua tersangka ini kami kenai dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang dia lanjut.