Sekolah Swasta Penerima Bantuan Pemprov Kalbar Dilarang Naikkan Iuran
Pontianak | Selasa, 10 Juni 2025
PIFA, Lokal - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menegaskan larangan bagi sekolah swasta penerima bantuan pendidikan dari Pemprov Kalbar untuk menaikkan iuran sekolah.
"Kami menghimbau agar sekolah-sekolah swasta yang menerima bantuan biaya pendidikan dari Pemprov Kalbar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan dan tidak menaikkan biaya iuran sekolah. Jumlah iuran tetap harus mengacu pada yang selama ini dibayarkan siswa," ujar Rita di Pontianak, Senin (9/6).
Rita menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan tidak ada penambahan biaya sepihak dari pihak sekolah.
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap besaran iuran yang dibayarkan siswa agar sesuai dengan data awal yang sudah kami miliki," tegasnya.
Program Beasiswa Pendidikan (PBP) 2025 menyasar 277 sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Kalbar, dengan total penerima manfaat mencapai 21.000 siswa. Kota Pontianak menjadi daerah dengan jumlah penerima terbanyak karena banyaknya sekolah swasta di wilayah tersebut.
Bantuan ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan siswa serta mendukung operasional sekolah, termasuk honor guru dan kebutuhan infrastruktur. Namun, Rita mengingatkan bahwa bantuan ini bersifat parsial, sehingga masih ada selisih iuran yang harus ditanggung siswa.
"Harapannya, beasiswa ini bisa benar-benar membantu siswa dan tidak membebani lebih lanjut," katanya.
Rita juga berharap semua sekolah mematuhi aturan penggunaan dana dan bersama-sama mendukung upaya pemerintah menciptakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas di Kalimantan Barat. (Antara)