Sekuriti di Kendari Ditangkap Usai Diduga Lecehkan ART Bupati Konsel
Nasional | Jumat, 15 Mei 2026
Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari meringkus seorang sekuriti berinisial CA (32) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial PI (18), yang bekerja di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (15/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (12/5/2026) malam sekitar pukul 23.50 WITA di sebuah rumah pribadi Bupati Konawe Selatan di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Menurut polisi, kejadian bermula saat korban selesai beraktivitas di kamar mandi dan berpapasan dengan tersangka. Pelaku kemudian diduga membuntuti korban hingga masuk ke kamar.
“Tersangka kemudian menutup pintu kamar dan mulai melakukan tindakan agresif dengan merangkul serta meraba bagian tubuh korban secara paksa,” ujar Welliwanto.
Korban disebut sempat melawan dengan menendang, memukul, hingga mencakar pelaku serta mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya. Namun, pelaku diduga tetap melakukan intimidasi terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan.
Aksi tersangka akhirnya terhenti setelah korban berusaha mencari pertolongan dengan mengetuk pintu kamar dengan keras hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi.
Polisi menyebut pelaku meninggalkan sejumlah barang pribadinya di dalam kamar korban sebelum akhirnya ditangkap.
Saat ini, tersangka CA telah ditahan dan dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



















