Barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa)

Berita Lokal, PIFA – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, mengungkap kejahatan narkoba yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan bersama tim IT, Subdit II Ditresnarkoba dan Bea Cukai terkait transaksi narkoba.

Transaksi itu akan dilakukan di area perkebunan kelapa sawit PT Global Kalimantan Makmur (GKM). “Pria berinisial AB, sekuriti warga Sanggau ditangkap. Membawa tas berisi dua kantong, di dalamnya terdapat lima bungkus plastik hijau diduga kuat sabu-sabu," katanya, Minggu (25/6/2022).

Setelah menangkap AB, dilakukan pengembangan terhadap penerima narkoba. Petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial YM alias JY di sebuah rumah di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Berdasarkan keterangan AB, narkoba itu akan dikirim ke seorang tahanan di Lapas Kelas II A Pontianak. “Yang memerintah untuk membawa narkotika tersebut seorang warga binaan pemasyarakatan berinisal Mis alias Ac,” ujarnya.

Warga binaan tersebut, kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Sementara dua orang yang diamankan di Sanggau sebelumnya, kini dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, beserta barang bukti.

“Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akan dilakukan pengembangan,” pungkas Yohanes. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, mengungkap kejahatan narkoba yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan bersama tim IT, Subdit II Ditresnarkoba dan Bea Cukai terkait transaksi narkoba.

Transaksi itu akan dilakukan di area perkebunan kelapa sawit PT Global Kalimantan Makmur (GKM). “Pria berinisial AB, sekuriti warga Sanggau ditangkap. Membawa tas berisi dua kantong, di dalamnya terdapat lima bungkus plastik hijau diduga kuat sabu-sabu," katanya, Minggu (25/6/2022).

Setelah menangkap AB, dilakukan pengembangan terhadap penerima narkoba. Petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial YM alias JY di sebuah rumah di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Berdasarkan keterangan AB, narkoba itu akan dikirim ke seorang tahanan di Lapas Kelas II A Pontianak. “Yang memerintah untuk membawa narkotika tersebut seorang warga binaan pemasyarakatan berinisal Mis alias Ac,” ujarnya.

Warga binaan tersebut, kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Sementara dua orang yang diamankan di Sanggau sebelumnya, kini dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, beserta barang bukti.

“Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akan dilakukan pengembangan,” pungkas Yohanes. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya