Selly Andriany Nilai Pasal Nikah Siri di KUHP Upaya Negara Lindungi Perempuan dan Anak
Politik | Kamis, 15 Januari 2026
PIFA, Politik - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal nikah siri merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi perempuan dan anak.
“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly di Jakarta, Kamis.
Selly mengajak masyarakat memahami Pasal 402 KUHP secara utuh dan proporsional. Ia menilai, tanpa pemahaman yang menyeluruh, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama yang dikaitkan dengan isu agama.
“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran dan rukun pernikahan yang sah menurut keyakinan masing-masing. Menurut Selly, hukum negara tidak masuk pada ranah sah atau tidaknya perkawinan secara agama, melainkan mengatur aspek perlindungan keluarga.
“Yang diatur adalah perlindungan keluarga, khususnya perempuan dan anak yang selama ini paling rentan dirugikan dalam praktik perkawinan yang tidak tercatat,” katanya.
Dari sisi hukum, Selly menjelaskan Pasal 402 KUHP merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara sebagai tujuan utama. Ia menilai pencatatan perkawinan penting bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan adanya perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” ujar Selly.
Ia menambahkan, polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari persoalan perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling terdampak. Dalam banyak kasus, perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada dalam posisi rentan akibat keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar, seperti jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Meski demikian, Selly menekankan pentingnya sosialisasi yang masif serta dialog dengan tokoh agama dan masyarakat. Hal itu diperlukan agar implementasi Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan maupun salah tafsir di tengah publik.
“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” tutup Selly Andriany Gantina.




















