Direktur salah satu perusahaan di Sanggau ditangkap karena tak setor pajak. (Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik mrdm)

Berita Lokal, PIFA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. 

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar mengatakan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Tindakan yang dilakukan tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar," kata Nizar, kemarin.

Tersangka JP, terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang.

Nizar menjelaskan, untuk kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut.

Paling lama dalam jangka waktu enam bulan, sejak tanggal surat permintaan jika JP melunasi kerugian pada pendapatan negara berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. 

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium," tandasnya. (ap)

Berita Lokal, PIFA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. 

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar mengatakan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Tindakan yang dilakukan tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar," kata Nizar, kemarin.

Tersangka JP, terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang.

Nizar menjelaskan, untuk kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut.

Paling lama dalam jangka waktu enam bulan, sejak tanggal surat permintaan jika JP melunasi kerugian pada pendapatan negara berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. 

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium," tandasnya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar