Foto: Humas Polres Melawi

Berita Melawi, PIFA - Seorang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SD di Kecamatan Ella Hilir, menjadi korban Kekerasan seksual, aksi bejat tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban.

Perilaku bejat yang tak boleh dicontoh inipun menjadi atensi Kepolisian Resort (Polres) Melawi untuk mengungkapkan kasus ini dan juga memberikan rasa keadilan bagi korban.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Ella Hilir awal tahun 2022. Ibu korban melaporkan pelaku yang tak lain bapak tiri korban karena kasus kekerasan seksual pada anak. Terlebih lagi saat itu korban yang masih di bawah umur masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dalam laporan tersebut, ibu korban mengungkapkan pelaku berinisial SP sejak 2019 diketahui sering menyetubuhi anaknya di dalam rumah korban yang berada di Desa Nyangau, Kecamatan Ella Hilir.

Kasus ini mulai terungkap saat ibu korban kerap mendapati suami keluar masuk kamar sang anak. Setelah ditanyakan pada korban, akhirnya yang bersangkutan mengungkapkan bahwa Ia kerap menjadi korban bapak tirinya sendiri selama beberapa kali di kamarnya.

Kapolsek Ella Hilir Iptu Widaya membenarkan laporan atas kasus tersebut, saat ini Polsek Ella telah melaksanakan penyidikam tahap dua tersangka SP yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ella Hilir terkait kasus perlindungan anak

"Perkara tersangka SP sudah lengkap, telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di ruang tahap dua Kejaksaan Negeri Sintang," ujarnya, Rabu 6 April 2022.

Kata Dia, Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Elfa Fitri Nababan dari PS Kanit Reskrim Polsek Ella Hilir Bripka Viktorianus

"Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, SP sendiri sudah dilakukan penahanan sejak beberapa bulan lalu di Rutan Polres Melawi. Sedangkan perkaranya ditangani unit Reskrim Polsek Ella Hilir," pungkasnya. (ja)

Berita Melawi, PIFA - Seorang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SD di Kecamatan Ella Hilir, menjadi korban Kekerasan seksual, aksi bejat tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban.

Perilaku bejat yang tak boleh dicontoh inipun menjadi atensi Kepolisian Resort (Polres) Melawi untuk mengungkapkan kasus ini dan juga memberikan rasa keadilan bagi korban.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Ella Hilir awal tahun 2022. Ibu korban melaporkan pelaku yang tak lain bapak tiri korban karena kasus kekerasan seksual pada anak. Terlebih lagi saat itu korban yang masih di bawah umur masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dalam laporan tersebut, ibu korban mengungkapkan pelaku berinisial SP sejak 2019 diketahui sering menyetubuhi anaknya di dalam rumah korban yang berada di Desa Nyangau, Kecamatan Ella Hilir.

Kasus ini mulai terungkap saat ibu korban kerap mendapati suami keluar masuk kamar sang anak. Setelah ditanyakan pada korban, akhirnya yang bersangkutan mengungkapkan bahwa Ia kerap menjadi korban bapak tirinya sendiri selama beberapa kali di kamarnya.

Kapolsek Ella Hilir Iptu Widaya membenarkan laporan atas kasus tersebut, saat ini Polsek Ella telah melaksanakan penyidikam tahap dua tersangka SP yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ella Hilir terkait kasus perlindungan anak

"Perkara tersangka SP sudah lengkap, telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di ruang tahap dua Kejaksaan Negeri Sintang," ujarnya, Rabu 6 April 2022.

Kata Dia, Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Elfa Fitri Nababan dari PS Kanit Reskrim Polsek Ella Hilir Bripka Viktorianus

"Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, SP sendiri sudah dilakukan penahanan sejak beberapa bulan lalu di Rutan Polres Melawi. Sedangkan perkaranya ditangani unit Reskrim Polsek Ella Hilir," pungkasnya. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar