Foto Ilustrasi: Liputankota.com

Berita Sanggau, PIFA - Seorang  pria berinisial ND (49) warga Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau diamankan Polres Samggau karna, kedapatan menyimpan puluhan paket narkoba siap edar, pada Jumat (1/4/2022).

Selanjutnya, ND dipastikan akan meniti hari-harinya selama bulan puasa. Bahkan hingga beberapa tahun kedepan dibalik dinginnya jeruji besi.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menyebutkan, tersangka ND ditangkap saat berada pada salah satu rumah warga berinisial AS, yang tak jauh darinya.

“Tersangka tinggal Jalan Sultan Syahrir, Gang Ojolali, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, saat ditangkap ketika berada di rumah seorang warga yang tak jauh dari rumahnya,” ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Sabtu (2/4/2022) malam.

Ditambahkan, penangkapan terhadap ND ini, dsetelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

“Saat penangkapan serta penggeledahan di kamar yang ditempati pelaku (rumah warga, berinisial AS) tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 37 paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dan beberapa barang bukti lain,” tuturnya.

Adapun barang bukti lain yang dimaksud tersebut, diantaranya 2 paket plastik bening berklip, 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 bungkus rokok Gudang Garam warna merah, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 unit HP merek Nokia model RM-1134 warna biru beserta simcard.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sanggau guna untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (ja)

Berita Sanggau, PIFA - Seorang  pria berinisial ND (49) warga Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau diamankan Polres Samggau karna, kedapatan menyimpan puluhan paket narkoba siap edar, pada Jumat (1/4/2022).

Selanjutnya, ND dipastikan akan meniti hari-harinya selama bulan puasa. Bahkan hingga beberapa tahun kedepan dibalik dinginnya jeruji besi.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menyebutkan, tersangka ND ditangkap saat berada pada salah satu rumah warga berinisial AS, yang tak jauh darinya.

“Tersangka tinggal Jalan Sultan Syahrir, Gang Ojolali, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, saat ditangkap ketika berada di rumah seorang warga yang tak jauh dari rumahnya,” ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Sabtu (2/4/2022) malam.

Ditambahkan, penangkapan terhadap ND ini, dsetelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

“Saat penangkapan serta penggeledahan di kamar yang ditempati pelaku (rumah warga, berinisial AS) tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 37 paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dan beberapa barang bukti lain,” tuturnya.

Adapun barang bukti lain yang dimaksud tersebut, diantaranya 2 paket plastik bening berklip, 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 bungkus rokok Gudang Garam warna merah, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 unit HP merek Nokia model RM-1134 warna biru beserta simcard.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sanggau guna untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya