Sepanjang 2024, Dinsos Kota Pontianak Amankan 88 Gepeng, 37 Orang dari Pulau Jawa
Pontianak | Kamis, 27 Juni 2024
PIFA, Lokal - Sepanjang Januari sampai Juni 2024, Dinas Sosial Kota Pontianak berhasil menertibkan 88 orang gelandangan dan pengemis (gepeng).
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, mengungkapkan dari jumlah tersebut 37 orang berasal luar kota Pontianak, 51 warga Pontianak. Gepeng tersebut terdiri dari gelandangan, pengemis, anak terlantar, lansia hingga pengemis disabilitas.
Saat dilakukakan asesment dan di tes urine, 24 orang dari 88 orang gepeng tersebut positif menggunakan sabu.
“Kita sudah lakukan assesment, mulai dari datang kondisi sangat memprihatinkan sampai sekarang kondisi dalam keadaan sehat. Setelah itu kita lakukan tes urine positif menggunakan amfetamin,” ujarnya.
Lebih lanjut Trisnawati mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap para gepeng yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan. Di antaranya memberikan pendampingan dan pelatihan keterampilan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) seperti
“Ini tantangan kita memberikan pembinaan kepada mereka untuk melakukan aktivitas positif. Kami dinsos berperan dalam rangka memberikan dampingan pembinaan. Mereka di PLAT mendapatkan pendampingan psikolog, perilaku dan juga kami latih untuk mengaji dan solat,” ungkapnya.
Trisnawati kembali mengimbau untuk masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 42 poin E, melarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, peminta-minta di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya.
“Kita dan satpol pp sudah menerapkan perda tentang larangan memberi atau melakukan aktivitas di lampu merah, dalam beberapa pasal disampaikan setiap orang dilarang melakukan aktivitas dipersimpangan lampu merah baik itu mengemis, mengamen maupun menjual barang. Juga pengendara dilarang untuk memberikan uang atau sumbangan dipersimpngan lampu merah,” katanya.
Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menambahkan, fenomena maraknya gepeng di Pontianak tidak terlepas dari lingkungan sekitar. Ia mengatakan mereka yang diamankan bukan hanya pengemis dan pengamen, tetapi juga penyalur.
“Untuk gepeng diberikan denda paksa sebesar Rp 500rbu. Bukan hanya pengemis dan pengamen, penyalur koordinator juga di lakukan tindakan hukum,” katanya.
Berkaitan dengan anak-anak yang dibina di plat, Toro mengatakn mereka tidak disiksa tetapi diajarkan mengaji dan diberi kenyamanan.
“Ada untungnya mereka di bawa ke plat. Di sana mereka diajarkan ngaji. Sudah saya buktikan, awalnya mereka masuk tidak pandai ngaji sampi di plat bisa iqra. Mereka di bawa bukan untuk di siksa tapi di bina,” tukasnya. (ly)