iStock

iStock

Berandascoped-by-BerandaLifestylescoped-by-LifestyleSering Disebut "Muka Boros", Ini 5 Penyebab Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya

Sering Disebut "Muka Boros", Ini 5 Penyebab Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya

Lifestyle | Sabtu, 6 Juni 2026

Pernah mendengar istilah "muka boros"? Istilah ini kerap digunakan untuk menggambarkan seseorang yang wajahnya terlihat lebih tua dibandingkan usia sebenarnya.

Dalam dunia medis, kondisi tersebut dikenal sebagai premature aging atau penuaan dini pada kulit. Meski penuaan merupakan proses alami, berbagai penelitian menunjukkan bahwa gaya hidup dan faktor lingkungan dapat mempercepat munculnya tanda-tanda penuaan.

Mulai dari keriput, kulit kusam, flek hitam, hingga wajah yang tampak lelah bisa muncul lebih cepat akibat kebiasaan tertentu.

Berikut sejumlah penyebab wajah terlihat lebih tua dari usia sebenarnya.

1. Terlalu sering terpapar sinar matahari

Paparan sinar ultraviolet (UV) menjadi salah satu penyebab terbesar penuaan dini pada kulit.

Sinar UV dapat memicu terbentuknya reactive oxygen species (ROS), merusak DNA kulit, serta mempercepat kerusakan kolagen dan elastin.

Akibatnya, kulit mengalami berbagai perubahan seperti:

  • Muncul keriput lebih cepat
  • Flek hitam bertambah
  • Tekstur kulit menjadi kasar
  • Elastisitas kulit menurun

Karena itu, penggunaan tabir surya atau sunscreen menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi kulit dari efek buruk sinar matahari.

2. Stres berkepanjangan membuat wajah tampak lelah

Stres kronis tidak hanya berdampak pada kondisi mental, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan kulit.

Ketika seseorang mengalami stres dalam waktu lama, kadar hormon kortisol dapat meningkat. Kondisi ini dapat memicu oxidative stress dan mengganggu lapisan pelindung kulit (skin barrier).

Dampaknya, kulit bisa menjadi:

  • Lebih kusam
  • Mudah kering
  • Kehilangan kelembapan
  • Lebih cepat muncul garis halus

3. Kurang tidur mempercepat tanda penuaan

Istilah beauty sleep ternyata memiliki dasar ilmiah.

Saat tidur, tubuh melakukan proses perbaikan sel, menjaga kelembapan kulit, dan membantu regenerasi lapisan kulit.

Kurang tidur secara terus-menerus dapat membuat wajah terlihat:

  • Kusam
  • Mata tampak cekung
  • Lebih lelah
  • Tidak segar saat bangun

Kualitas tidur yang buruk juga berkaitan dengan meningkatnya stres oksidatif yang dapat mempercepat proses penuaan.

4. Kebiasaan merokok merusak kolagen kulit

Rokok menjadi salah satu faktor yang sering dikaitkan dengan penuaan dini.

Kandungan zat dalam rokok dapat menyebabkan stres oksidatif dan mengganggu aliran darah ke kulit. Akibatnya, pasokan oksigen dan nutrisi yang dibutuhkan kulit berkurang.

Kulit perokok biasanya lebih mudah mengalami:

  • Kerutan lebih dalam
  • Warna kulit kusam
  • Hilangnya elastisitas
  • Wajah terlihat lebih tua

5. Terlalu banyak konsumsi gula

Pola makan juga memiliki pengaruh terhadap kondisi kulit.

Konsumsi gula berlebihan dapat memicu proses glycation, yaitu kondisi ketika molekul gula menempel dan merusak protein penting seperti kolagen dan elastin.

Jika terjadi terus-menerus, kulit dapat menjadi:

  • Lebih kendur
  • Kurang elastis
  • Lebih cepat muncul garis halus

Cara Memperlambat Penuaan Kulit

Wajah yang terlihat lebih muda bukan hanya bergantung pada produk perawatan mahal. Kebiasaan sehari-hari justru memiliki pengaruh besar.

Beberapa langkah yang dapat membantu menjaga kesehatan kulit antara lain:

  • Menggunakan sunscreen secara rutin
  • Tidur cukup dan berkualitas
  • Mengelola stres
  • Berhenti merokok
  • Memenuhi kebutuhan cairan tubuh
  • Berolahraga secara teratur
  • Mengonsumsi makanan kaya antioksidan

Pada akhirnya, kondisi wajah merupakan hasil dari kombinasi faktor genetik, lingkungan, dan kebiasaan hidup. Perawatan terbaik bukan hanya dilakukan dari luar, tetapi juga melalui pola hidup sehat yang dijaga dalam jangka panjang.

Rekomendasi

Foto: Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise | Pifa Net

Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Jakarta
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Industri Drama Mikro China Catat Pendapatan Rp156 Triliun | Pifa Net

Industri Drama Mikro China Catat Pendapatan Rp156 Triliun

Teknologi
| Senin, 27 Oktober 2025
Foto: Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka | Pifa Net

Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka

Pifabiz
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto:   Ahli Nutrisi: Garam Masakan Rumah Lebih Aman Dibanding Makanan Olahan untuk Anak | Pifa Net

Ahli Nutrisi: Garam Masakan Rumah Lebih Aman Dibanding Makanan Olahan untuk Anak

Lifestyle
| Rabu, 11 Juni 2025
Foto: Pemkot Pontianak Berhasil Kendalikan Inflasi 2024, Fokus Hadapi Tantangan 2025 | Pifa Net

Pemkot Pontianak Berhasil Kendalikan Inflasi 2024, Fokus Hadapi Tantangan 2025

Pontianak
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Emil Audero Bersinar, Cremonese Tahan Imbang Hellas Verona, Como Ditahan Genoa | Pifa Net

Emil Audero Bersinar, Cremonese Tahan Imbang Hellas Verona, Como Ditahan Genoa

Sports
| Selasa, 16 September 2025
Foto: Rekontruksi Pembunuhan di Kamar Hotel Pontianak, Korban Sempat Teriak Tolong Sebelum Dijerat dengan Kabel Charger | Pifa Net

Rekontruksi Pembunuhan di Kamar Hotel Pontianak, Korban Sempat Teriak Tolong Sebelum Dijerat dengan Kabel Charger

Pontianak
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Ambruk! Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Drastis Rp 27.000, Peluang atau Ancaman? | Pifa Net

Ambruk! Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Drastis Rp 27.000, Peluang atau Ancaman?

Indonesia
| Jumat, 9 Mei 2025
Foto: Catat Jarak Lebih Dari 5.500 Kilometer, NMAX Tour Boemi Nusantara Buktikan Ketangguhan NMAX “TURBO” dan NMAX NEO | Pifa Net

Catat Jarak Lebih Dari 5.500 Kilometer, NMAX Tour Boemi Nusantara Buktikan Ketangguhan NMAX “TURBO” dan NMAX NEO

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Wahyu Nugroho dan Candra Hermawan Raih Podium di ARRC Motegi, Tim Yamaha Racing Indonesia Tampil Memukau | Pifa Net

Wahyu Nugroho dan Candra Hermawan Raih Podium di ARRC Motegi, Tim Yamaha Racing Indonesia Tampil Memukau

Otomotif
| Rabu, 6 Agustus 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Pakar Hukum: Revisi UU TNI Berisiko Rusak Demokrasi | Pifa Net

Pakar Hukum: Revisi UU TNI Berisiko Rusak Demokrasi

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa kekhawatiran akademisi dan protes publik terhadap revisi Undang-Undang TNI bukan tanpa alasan. Ia menilai revisi tersebut berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI, yang dalam jangka panjang dapat merusak demokrasi dan bahkan membawa Indonesia ke arah negara otoriter.Dalam diskusi online bersama Koreksi, Minggu (16/3/2025), Bivitri menjelaskan bahwa militer dan demokrasi memiliki paradigma yang sangat berbeda. Demokrasi menuntut partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi, sedangkan militer beroperasi dengan prinsip komando, penggunaan senjata, dan kekerasan yang sah.Ia merujuk pada Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara untuk menjaga kedaulatan dan pertahanan. Namun, jika prajurit aktif menduduki jabatan sipil, ada risiko kebijakan publik lebih tunduk pada sistem komando ketimbang partisipasi masyarakat."Dengan sistem komando, tentara pasti membuat kebijakan secara top-down. Dalam militer, perintah harus dipatuhi tanpa ruang untuk diskusi kritis. Ini berbeda dengan demokrasi yang menuntut transparansi dan partisipasi publik," jelasnya.Bivitri menekankan bahwa masuknya paradigma militer ke dalam pemerintahan dapat mengancam prinsip demokrasi dan berpotensi mengarah ke otoritarianisme. "Kalau sistem ini diterapkan dalam pemerintahan yang seharusnya demokratis, hasilnya tidak akan kompatibel dengan demokrasi itu sendiri," pungkasnya.

Indonesia
| Minggu, 16 Maret 2025

Teknologi

Foto: Pemerintah Mulai Tutup Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Aturan Baru Berlaku 28 Maret 2026 | Pifa Net

Pemerintah Mulai Tutup Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Aturan Baru Berlaku 28 Maret 2026

PIFA, Tekno - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Implementasi aturan tersebut akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan langkah bertahap menutup akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform berisiko tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman. “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3). Menurutnya, langkah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia. Ia menjelaskan, kebijakan ini lahir dari meningkatnya ancaman di dunia digital yang dihadapi anak-anak Indonesia. Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital. Meutya menegaskan pemerintah ingin membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif teknologi. “Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya. Dalam tahap awal implementasi, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Meski menyadari kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan keluhan dari anak-anak dan kebingungan bagi sebagian orang tua, Meutya menilai langkah tersebut tetap perlu diambil. “Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ujarnya. Ia menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi masa depan generasi muda Indonesia agar tidak terdampak negatif oleh penggunaan teknologi yang tidak terkendali. “Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

Teknologi
| Jumat, 6 Maret 2026

Lokal

Foto: Perda Pramuwisata Penting untuk Mendorong Industri Pariwisata di Kalbar | Pifa Net

Perda Pramuwisata Penting untuk Mendorong Industri Pariwisata di Kalbar

PIFA, Lokal – DPRD Kalbar, telah menggelar Paripurna Pengesahan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023 menjadi Perda, Senin (27/3/2023) lalu. Salah satu Raperda tersebut adalah tentang Pramuwisata. Selain Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pramuwisata telah disetujui, dua Raperda lainnya yang juga telah disahkan adalah Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mengatakan kehadiran Perda Pramuwisata sangat penting dalam industri pariwisata. Sebab, pramuwisata tidak hanya memberikan informasi kepada wisatawan tetapi juga mendampingi, memberikan jaminan keamanan dan memberikan pertolongan selama wisatawan berkunjung. “Dalam rangka melindungi hak-hak serta mempertegas kewajiban seorang pramuwisata sehingga pada akhirnya mampu berkontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata di Kalbar,” ujar Norsan. Dia berharap, dengan adanya Perda Pramuwisata ini dapat memberikan ruang gerak kepada pariwisata lokal untuk berperan aktif dalam pengembangan sektor wisata daerah. “Khususnya di bidang pemanduan wisata sesuai aturan perundang-undangan,” harapnya. Sementara itu di sisi lain, terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Ria Norsan mengatakan, guna penyesuaian hidup baru atau new normal. Sebab, pandemi COVID-19 sebelumnya telah memberi dampak dalam segala aspek kehidupan. Terakhir, Ria Norsan menyampaikan Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, guna menyesuaikan bentuk hukum. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD. Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan, dengan ditetapkannya tiga Perda tersebut, maka Gubernur diminta segera mengundangkan dalam lembaran daerah. “Lalu segera disosialisasikan kepada masyarakat supaya bisa segera disosialisasikan lewat Pergub. Penjabaran dari peraturan daerah,” tutupnya. (pi/ap)

Kalbar
| Sabtu, 1 April 2023
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5