Seskab: Indonesia Siap Hadapi Segala Kemungkinan Usai Putusan MA AS soal Tarif Trump
Politik | Sabtu, 21 Februari 2026
PIFA, Politik - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
"Kita Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi," kata Teddy di Washington, DC, Amerika Serikat, Sabtu waktu setempat.
Teddy menyampaikan Presiden RI Prabowo Subianto telah melakukan diplomasi langsung dengan pemerintah Amerika Serikat terkait kebijakan tarif tersebut. Bahkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, pemerintah Indonesia telah lebih dulu melakukan negosiasi.
Ia menjelaskan, melalui proses diplomasi tersebut, tarif resiprokal yang semula berada di angka 32 persen berhasil ditekan menjadi 19 persen. Menurut Teddy, terdapat peluang tarif tersebut bisa kembali diturunkan.
"Kita sudah negosiasi bahwa Presiden dan tim dari 32 persen menjadi 19 persen. Kemudian mungkin juga akan bisa lebih turun lagi. Oke. Nah, setelah ada (putusan) Mahkamah Agung kemarin, ya, tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen, itu secara hitung-hitungan lebih baik," kata Seskab.
Meski demikian, Teddy menegaskan pemerintah tetap menyiapkan langkah antisipatif menghadapi dinamika kebijakan yang dapat terjadi ke depan.
"Intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, oke. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung AS melalui putusan dengan komposisi suara 6-3 menyatakan Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).
Namun, tak lama setelah putusan tersebut, Presiden Trump mengumumkan penerapan “tarif impor global” sebesar 10 persen.
Pemerintah Indonesia memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung AS terkait kebijakan tarif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan putusan Mahkamah Agung AS tersebut berkaitan dengan pembatalan tarif global serta mekanisme pengembalian tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," ucap Airlangga.
"Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR," imbuhnya.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dagang.
Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum. Menurutnya, kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari justru dinilai lebih baik dibandingkan posisi tarif sebelumnya.




















