Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal di Indonesia
Politik | Minggu, 22 Februari 2026
PIFA, Politik - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meluruskan isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Itu tidak benar,” kata Teddy dalam pernyataannya melalui Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu.
Teddy menegaskan seluruh produk yang memang diwajibkan bersertifikat halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan oleh lembaga halal di AS maupun oleh otoritas di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib. Di AS, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Sementara di Indonesia, kewenangan sertifikasi berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Selain produk pangan, Teddy menyebut kosmetik dan alat kesehatan juga berada dalam pengawasan ketat. Kedua jenis produk tersebut wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dapat beredar di pasar dalam negeri.
“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” katanya.
Teddy juga menjelaskan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan ini memungkinkan penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global tanpa mengurangi standar dan pengawasan di masing-masing negara.
Isu pelonggaran aturan halal sempat mencuat setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington. Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang asal AS, dengan pembahasan teknis lanjutan dilakukan bersama United States Trade Representative.
Namun demikian, Teddy menegaskan penyesuaian tersebut tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang memang diwajibkan oleh regulasi Indonesia.




















