Manchester United mengakhir kontrak Phil Jones yang datang sejak 2011. (Getyy Images)

Manchester United mengakhir kontrak Phil Jones yang datang sejak 2011. (Getyy Images)

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsSetan Merah Akhiri Kontrak Phil Jones dan Lepas 6 Pemain Lainnya

Setan Merah Akhiri Kontrak Phil Jones dan Lepas 6 Pemain Lainnya

Inggris | Sabtu, 17 Juni 2023

PIFA, Sports - Manchester United (MU) resmi melepas tujuh pemainnya, Phil Jones menjadi salah satunya. Setelah membela klub selama 12 tahun sejak dibeli pada 2011, bek berusia 31 tahun itu meredup di Old Trafford akibat cedera yang sering dialaminya.

Setan Merah-julukan MU pun memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Jones yang habis pada akhir musim ini. Bek asal Inggris tersebut diberi status free agent dan dipersilahkan untuk mencari klub baru.

Melansir detiksport, selain Phil Jones, Manchester United juga melepas Axel Tuanzebe. Bek berusia 25 tahun tersebut jarang mendapatkan tempat di skuad utama dan lebih sering dipinjamkan ke klub lain.

Tuanzebe terakhir kali dipinjamkan ke klub Championship, Stoke City, dan sebelumnya pernah membela Aston Villa dan Napoli sebagai pemain pinjaman.

Selain dua pemain tersebut, pemain lain yang dipinjamkan seperti Di'Shin Bernard dan Ethan Galbraith juga dilepas oleh Manchester United. Setan Merah juga memberikan izin kepada tiga pemain akademi, yaitu Eric Hanbury, Charlie Wellens, dan Manni Norkett, untuk mencari klub baru musim depan.

Manchester United memberikan tawaran kontrak profesional kepada tiga pemain akademi mereka di klub baru. Mereka juga akan mendapatkan program pembinaan sebelum meninggalkan Old Trafford.

Dalam pernyataan resmi Manchester United, disampaikan, "Akademi kami bangga dengan semua pemain muda yang pergi dan prestasi yang mereka raih saat berada di klub. Mereka akan mendapatkan dukungan dalam mencari kontrak profesional di klub baru, mendapatkan program aftercare yang telah diatur sebelumnya, dan akan selalu memiliki hubungan seumur hidup dengan Manchester United."

Di sisi lain, Manchester United memutuskan untuk mempertahankan Mason Greenwood meskipun sang pemain saat ini sedang menjalani masa diskors. Selain itu, klub juga sedang dalam pembicaraan untuk kontrak baru dengan David De Gea, kiper andalan mereka. (hs)

Rekomendasi

Foto: Iwan Fals dan Istri Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Lama, Apa Itu? | Pifa Net

Iwan Fals dan Istri Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Lama, Apa Itu?

Pifabiz
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Bupati Kapuas Hulu Hadiri Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan di Putussibau Utara | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan di Putussibau Utara

Kapuas Hulu
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Full Gaspol! Dokter Tirta Kasih Riding Tips Seru di Episode Perdana Yamaha Knalpodcast Bareng Gofar Hilman | Pifa Net

Full Gaspol! Dokter Tirta Kasih Riding Tips Seru di Episode Perdana Yamaha Knalpodcast Bareng Gofar Hilman

Otomotif
| Rabu, 11 Juni 2025
Foto: Hati-hati! Ini Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang | Pifa Net

Hati-hati! Ini Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto:  Yamalube TURBO Matic Resmi Meluncur, Punya Spesifikasi Tinggi untuk Proteksi dan Performa Mesin yang Lebih Maksimal | Pifa Net

Yamalube TURBO Matic Resmi Meluncur, Punya Spesifikasi Tinggi untuk Proteksi dan Performa Mesin yang Lebih Maksimal

Indonesia
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Serangan Balik Jokowi: Babak Baru Ijazah Palsu, Perseteruan Memasuki Jalur Hukum | Pifa Net

Serangan Balik Jokowi: Babak Baru Ijazah Palsu, Perseteruan Memasuki Jalur Hukum

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Man City Ingin Akhiri Perjalanan De Bruyne dengan Manis | Pifa Net

Man City Ingin Akhiri Perjalanan De Bruyne dengan Manis

Inggris
| Selasa, 8 April 2025
Foto: Bawa Spirit Momen Sejarah Juara Dunia di Jerez, Aldi Satya Mahendra Raih Prestasi Cemerlang di FIM Intercontinental Games 2024 | Pifa Net

Bawa Spirit Momen Sejarah Juara Dunia di Jerez, Aldi Satya Mahendra Raih Prestasi Cemerlang di FIM Intercontinental Games 2024

Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Razman Arif Nasution Tak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Begini Kata Hotman Paris | Pifa Net

Razman Arif Nasution Tak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Begini Kata Hotman Paris

Jakarta
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Dianggap Beban, Amorim Masih Berharap pada Mason Mount  | Pifa Net

Dianggap Beban, Amorim Masih Berharap pada Mason Mount

Inggris
| Kamis, 13 Maret 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Habib Rizieq Bebas, Fadli Zon Ucapkan Syukur dan Sampaikan Harapan Ini | Pifa Net

Habib Rizieq Bebas, Fadli Zon Ucapkan Syukur dan Sampaikan Harapan Ini

Berita Nasional, PIFA - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab dikenal Habib Rizieq telah bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, pada Rabu (20/7/2022) pagi sekira pukul 06.45 WIB. Mendengar kabar tersebut, mantan Aktivis 98, Fadli Zon turut menyampaikan ucapan syukurnya. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, Habib Riziq Shihab (HRS) merupakan seorang ulama yang berprinsip dan istiqomah. “Alhamdulillah HRS telah bebas. Ulama yang punya prinsip dan istiqomah, amar ma’ruf nahi munkar,” cuit Fadli, dikutip dari Twitter pribadinya @fadlizon, Kamis (21/7). Kemudian Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Periode 2019-2024 itu juga berharap Habib Rizieq terus diberikan kesehatan dan kekuatan semasa hidupnya. "Semoga terus diberi kesehatan dan kekuatan," tambah Fadli. Seperti yang diketahui sebelumnya, mantan Imam Besar FPI itu dikabarkan sudah keluar dari rutan Bareskrim Polri pada Rabu 20 Juli 2022. Kabar bebasnya Habib Rizieq dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. "Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022), demikian dikutip dari merdeka.com. Rika menjelaskan bahwa Eks Pemimpin FPI itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. "Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," jelasnya. Lebih lanjut Rika menegaskan, Rizieq Syihab ditahan di Rutan Bareskrim karena pertimbangan keamanan terhadap dirinya. "Kalau penempatannya di Rutan Bareskrim, tapi kalau statusnya warga binaan dari Rutan Cipinang. Tentunya penempatan di Rutan Bareskrim adanya pertimbangan-pertimbangan sehingga yang bersangkutan di tempatkan di Rutan Bareskrim, salah satunya pertimbangan keamanan," tegasnya.. Sebagai informasi, Rizieq sebelumnya menjalani masa penahanan setelah divonis bersalah terkait tindak pidana karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong. Semulanya Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun. (yd)

Jakarta
| Kamis, 21 Juli 2022

Lokal

Foto: Polisi Tangkap Tukang Parkir Liar yang Rusak Spion Mobil Pengunjung Alfamart Jalan Pancasila | Pifa Net

Polisi Tangkap Tukang Parkir Liar yang Rusak Spion Mobil Pengunjung Alfamart Jalan Pancasila

PIFA, Lokal - Tukang parkir liar yang ribut dengan staf Alfamart dan merusak mobil pengunjung Alfamart di Jalan Gusti Hamzah (Pancasila) Pontianak pada 19 April 2024 lalu ditahan Polresta Pontianak. Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan juru parkir liar berinisial DN ditahan setelah mediasi yang dilakukan gagal, karena tidak ada itikad baik dari DN untuk restorative justice. Pelapor yakni pengunjung Alfamart yang mobilnya dirusak tersebut pun tetap melanjutkan proses hukum. “Mula-mula kami melakukan mediasi dan mengamankan pelaku tersebut ke Polresta. Namun sampai di Polresta, awalnya kami berharap pekara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice. Namun melihat dari pelaku tidak ada etikad baik untuk melakukan restorative justice sehingga kami meningkatkan hasil penyelidikan ke Laporan Polisi kemudian dalam penyidikan,” ungkapnya. Pada kejadian itu, Kompol Trias mengungkapkan DN tidak hanya meminta paksa kepada pelapor untuk membayar uang Pprkir, namun juga sempat melakukan pengrusakan mobil pelapor. Dimana, tersangka merusak spion mobil jenis Toyota Hilux milik pelapor. “Sehingga kami melakukukan pemeriksaan terhadap para saksi mengamankan barang bukti. Kemudian kami juga memeriksa korban yaitu pengemudi mobil Hilux, salah satu barang buktinya adalah kaca spion dirusak,” ujarnya. Atas aksinua itu pelaku itu dikenakan pasal 335 dan 406 KUHP, yakni tentang tindak pidana Pengancaman dan/atau Pengrusakan dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, video keributan antara DN dan staf Alfamart tersebut sempat viral di media sosial. Sempat terjadi aksi dorong yang dilakukan preman itu kepada staf Alfamart yang menggratiskan parkir untuk semua pelanggannya. Aksi pelaku tersebut dianggap meresahkan, karena selain memaksa meminta uang parkir pelaku tak segan-segan merusak kaca spion pemilik mobil yang enggan memberikannya uang. (ly)

Pontianak
| Selasa, 23 April 2024

Lokal

Foto: Rutan Pontianak Bakal Berikan Remisi 14 WBP di Hari Raya Natal | Pifa Net

Rutan Pontianak Bakal Berikan Remisi 14 WBP di Hari Raya Natal

PIFA, Lokal - 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas II Pontianak, diajukan untuk mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal di tahun 2023. Dari 14 warga binaan tersebut, tiga WBP mendapatkan remisi 15 hari dan 11 orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan. "14 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari tiga WBP kasus narkotika, satu kasus korupsi dan 10 pidana umum," jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Pontianak, Chairani Ramadan, Selasa (5/12/2023). Dia menyampaikan, tahun ini tidak terdapat warga binaan yang mendapatkan remisi bebas langsung. Ke 14 warga binaan ini baru diajukan ke kementerian. Ketetapannya menunggu SK dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM. "Akan dibacakan pada 25 Desember 2023 nanti," ujarnya. Chairani menjelaskan, 14 nama yang diajukan sudah memenuhi persyaratan. Misalnya sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, sudah lengkap secara administrasi dari salinan putusan dan eksekusi, serta rekomendasi dari wali pemasyarakatan dan memenuhi sistem penilaian narapidana.  "WBP yang kita ajukan semua yang memenuhi persyaratan," katanya. Saat ini, warga binaan di Rutan Pontianak berjumlah 980, dengan rincian tiga orang WNA serta 977 WNI. (ap) 

Pontianak
| Rabu, 6 Desember 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5