Foto: BPMI Setpres

Berita Nasional, PIFA - Setelah dipanggil oleh Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Menaker mengatakan, arahan yang disampaikan Jokowi kepadanya dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto terkait regulasi JHT.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida, seperti dikutip PIFA dari laman setkab.id (22/2).

Sebelumnya Ida menyebut, pelaksanaan JHT saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Sehingga Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, agar keberadaan JHTini  bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” lanjutnya.

Ida menambahkan, dalam arahannya Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Bapak Presiden, lanjut Ida, juga meminta semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Indonesia, agar dapat mendorong daya saing nasional.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tutup Ida. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Setelah dipanggil oleh Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Menaker mengatakan, arahan yang disampaikan Jokowi kepadanya dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto terkait regulasi JHT.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida, seperti dikutip PIFA dari laman setkab.id (22/2).

Sebelumnya Ida menyebut, pelaksanaan JHT saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Sehingga Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, agar keberadaan JHTini  bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” lanjutnya.

Ida menambahkan, dalam arahannya Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Bapak Presiden, lanjut Ida, juga meminta semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Indonesia, agar dapat mendorong daya saing nasional.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tutup Ida. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar