Sherina Munaf menggugat cerai Baskara Mahendra. (detikHOT)

Sherina Munaf menggugat cerai Baskara Mahendra. (detikHOT)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizSherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sidang Perdana Akhir Januari

Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sidang Perdana Akhir Januari

Indonesia | Jumat, 17 Januari 2025

PIFAbiz - Sherina Munaf resmi menggugat cerai suaminya, Baskara Mahendra Putra, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (16/1). Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara No. 325/Pdt.G/2025.

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, mengonfirmasi bahwa sidang perdana perceraian pasangan artis ini akan digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.

Kabar perpisahan ini muncul setelah rumah tangga mereka dikabarkan bermasalah sejak pertengahan 2024.

Sherina bahkan sempat menghapus unggahan pernikahannya dengan Baskara di Instagram.

Sherina dan Baskara pertama kali bertemu di gala premier film Bebas (2019) dan resmi menikah pada 3 November 2020 dalam sebuah acara sederhana yang hanya dihadiri keluarga dekat.

Rekomendasi

Foto: AS Serang Yaman: 31 Orang Tewas, 101 Luka-luka | Pifa Net

AS Serang Yaman: 31 Orang Tewas, 101 Luka-luka

Yaman
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: Al Hilal Singkirkan Manchester City 4-3, Lolos Dramatis ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025 | Pifa Net

Al Hilal Singkirkan Manchester City 4-3, Lolos Dramatis ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025

Sports
| Selasa, 1 Juli 2025
Foto: Prabowo Maklumi Pejabat Keseleo Bicara | Pifa Net

Prabowo Maklumi Pejabat Keseleo Bicara

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Tunggu Surat PHK dan Pesangon Usai RS ProMEDIKA Pontianak Ditutup | Pifa Net

Tunggu Surat PHK dan Pesangon Usai RS ProMEDIKA Pontianak Ditutup

Pontianak
| Rabu, 9 April 2025
Foto: Bayindir Dipuji Legenda Premier League Usai Jadi Pahlawan MU saat Kalahkan Arsenal di FA Cup | Pifa Net

Bayindir Dipuji Legenda Premier League Usai Jadi Pahlawan MU saat Kalahkan Arsenal di FA Cup

Inggris
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Profil Dean James, Calon Bek Timnas Indonesia yang Main di Go Ahead Eagles Kasta Tertinggi Liga Belanda | Pifa Net

Profil Dean James, Calon Bek Timnas Indonesia yang Main di Go Ahead Eagles Kasta Tertinggi Liga Belanda

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 3 Februari 2025 | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 3 Februari 2025

Indonesia
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Instagram Dikabarkan Siapkan Aplikasi Khusus untuk iPad | Pifa Net

Instagram Dikabarkan Siapkan Aplikasi Khusus untuk iPad

Indonesia
| Rabu, 9 April 2025
Foto: Nyoman Paul Rilis Alunan Mimpi, Dedikasikan untuk Mendiang Sahabatnya | Pifa Net

Nyoman Paul Rilis Alunan Mimpi, Dedikasikan untuk Mendiang Sahabatnya

Indonesia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini | Pifa Net

Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini

Inggris
| Rabu, 29 Januari 2025

Berita Terkait

Teknologi

Foto: Selamat Tinggal Twitter, X Resmi Ganti Domain Jadi X.com | Pifa Net

Selamat Tinggal Twitter, X Resmi Ganti Domain Jadi X.com

PIFA, Tekno - X, media sosial yang dulu dikenal sebagai Twitter, telah resmi beralih ke domain baru X.com. Pengguna yang mengetikkan “twitter.com” di browser mereka akan otomatis diarahkan ke X.com, menandakan era baru bagi platform media sosial ini. Pemilik X, Elon Musk mengumumkan transisi itu dalam sebuah unggahan di akun X miliknya. Dengan begitu, maka akses alamat URL Twitter.com telah berganti menjadi X.com. "X.com sekarang mengarah ke Twitter.com. Logo interim X akan ditayangkan hari ini," tulis Elon Musk dalam cuitannya, Senin (24/7/2023). Tim PIFA mencoba untuk menelusuri URL baru tersebut melalui mesin pencari (browser). Halaman landing page dan laman login telah berubah dengan tulisan "Selamat datang di x.com! Kami memberi tahu Anda bahwa kami telah mengubah URL, tetapi, perlindungan privasi dan data Anda tetap sama". Perubahan ini menandai langkah besar Elon Musk dalam mengubah citra perusahaan. Sejak akuisisi Twitter di tahun 2022, Musk telah melakukan berbagai perubahan, termasuk mengganti nama, logo, dan beberapa istilah platform. Di antaranya Tweet menjadi Post, Retweet menjadi Repost, dan logo burung biru ikonik digantikan dengan logo X putih di atas latar belakang hitam. Kendati demikian, Pengguna masih dapat menggunakan twitter.com untuk mengakses platform, namun nantinya akan diarahkan ke X.com.  Sebelumnya transisi domain ini sempat mengalami kendala karena X.com sebelumnya diblokir oleh Kominfo karena pernah digunakan untuk situs web dengan konten negatif. Namun, setelah klarifikasi dan pembenahan, domain X.com kini telah diblokir dan pengguna dapat mengaksesnya dengan lancar. (ly)

Dunia
| Selasa, 21 Mei 2024

Nasional

Foto:  PK Ditolak, Johnny Plate Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G | Pifa Net

PK Ditolak, Johnny Plate Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

PIFA, Nasional — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, terkait kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020—2022. Putusan ini mempertegas vonis sebelumnya, yaitu hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Berdasarkan informasi dari laman resmi MA yang diakses pada Selasa (13/5), amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 menyatakan “Tolak”, tanpa disertai uraian panjang dalam ringkasan yang ditampilkan. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua, serta dua anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan dijatuhkan pada Jumat, 9 Mei 2025. Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Johnny Plate harus menjalani hukuman sesuai putusan kasasi yang telah lebih dulu ditolak oleh MA pada 9 Juli 2024. Dalam putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, selain menolak permohonan terdakwa, MA melakukan perbaikan terhadap barang bukti berupa satu unit mobil mewah Land Rover dengan nomor polisi B-10-HAN yang dirampas untuk negara, serta diperhitungkan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti. Putusan ini menguatkan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Februari 2024. Dalam amar banding, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Johnny Plate, serta memperberat hukuman uang pengganti menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS, dengan subsider pidana penjara lima tahun apabila tidak dibayar. Putusan banding itu sendiri menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah dibacakan pada 8 November 2023. Johnny Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara korupsi BTS 4G ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp8,032 triliun. Johnny Plate didakwa bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk eks Direktur Utama BAKTI Kominfo yang juga telah divonis 18 tahun penjara dalam kasus yang sama. Penolakan PK ini menutup upaya hukum terakhir Johnny Plate untuk lepas dari jerat pidana berat yang dijatuhkan kepadanya. Kini, mantan pejabat negara itu harus menjalani masa hukuman sesuai keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Nasional
| Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Foto: Ketua IDI Ungkap Pihaknya Sedang Kaji Aturan Ganja untuk Kebutuhan Medis | Pifa Net

Ketua IDI Ungkap Pihaknya Sedang Kaji Aturan Ganja untuk Kebutuhan Medis

Berita Nasional, PIFA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mengkaji ganja untuk kebutuhan medis. Mereka tengah mengumpulkan referensi ilmiah untuk kemudian diinisiasi sebagai bahan riset.  Kabar tersebut disampaikan Adib dalam sambutannya di acara pembukaan Simposium Asosiasi Dokter Medis Sedunia (World Medical Association) di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2022).  "[Kami] sedang mencari referensi ilmiah, [kemudian] mendorongnya sebagai satu bagian dari riset, baru melangkah ke standar pelayanan," kata Adib, dikutip dari CNNIndonesia.com. Menurut Adib, prosesnya tak mudah lantaran banyak hal yang jadi pertimbangannya. Diantaranya efek samping, dosis, aplikasi pada terapi penyakit tertentu sampai kewenangan pemberian obat. Terkait kabar yang beredar soal penyakit tertentu yang memerlukan ganja medis untuk pengobatan, Adib mengatakan hal itu perlu kajian mendalam. "Apa [ganja medis ini sifatnya] kausatif (obat bertujuan menghilangkan penyakit, bukan gejalanya) atau adds-on, penambah dari obat-obatan lain. Nah inilah yang sedang kami kaji," lanjut dia.  Sebagai informasi, ganja medis memang menggunakan tanaman ganja sebagai bahan utamanya. Namun ganja medis dan tanaman ganja tidak bisa disamakan fungsinya. (yd) 

Indonesia
| Minggu, 3 Juli 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5