Shin Tae-yong Optimistis Sambut Laga Pembuka AMEC 2024 Lawan Myanmar Malam Ini
Myanmar | Senin, 9 Desember 2024
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. (Dok. PSSI)
Myanmar | Senin, 9 Desember 2024
Nasional
PIFA.CO.ID, NASIONAL - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Hal itu disampaikan Jokowi saat menerima perwakilan TPUA di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4)."Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka," ujar Jokowi.Jokowi juga menekankan bahwa TPUA tidak memiliki otoritas untuk mengatur dirinya terkait permintaan tersebut. “Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” tegasnya.Lebih lanjut, Jokowi menyatakan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan penjelasan yang jelas dan gamblang terkait status akademiknya. “Sudah sangat jelas, kemarin di UGM sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas,” katanya.Sementara itu, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah menjelaskan bahwa kunjungan mereka ke kediaman Jokowi selain sebagai ajang silaturahmi juga bertujuan untuk memperoleh informasi dan konfirmasi langsung mengenai ijazah Jokowi."Pertama kan kami seperti yang lain silaturahmi, kedua ingin mendapatkan informasi dan konfirmasi. Kalau bisa verifikasi yang berhubungan dengan ijazah Pak Jokowi," ujarnya.Namun demikian, Rizal mengakui bahwa Presiden belum berkenan menunjukkan ijazah seperti yang mereka harapkan. "Beliau belum berkenan menunjukkan ijazah, dikembalikan ke proses hukum. Bahwa kalau diperintahkan pengadilan akan ditunjukkan," ungkapnya.Menurut Rizal, pihaknya telah menyampaikan bahwa UGM tidak bisa menunjukkan ijazah langsung karena keterbatasan hukum. “Ijazah hanya bisa ditunjukkan ke pemilik, makanya kami datang ke pemilik. Tapi ternyata pemilik itu sendiri tidak menunjukkan, bahkan menyerahkan ke proses pengadilan,” tambahnya.Sebelumnya, UGM telah menyatakan kesiapan untuk membuka seluruh dokumen akademik Presiden Jokowi jika diminta secara resmi dalam proses hukum di pengadilan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro, dalam konferensi pers di kampus UGM, Yogyakarta, Selasa (15/4)."Joko Widodo itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan tridarma perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada, dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan," kata Prof. Wening.Pernyataan ini muncul menyusul kedatangan puluhan anggota TPUA ke Fakultas Kehutanan UGM yang meminta klarifikasi soal dugaan ijazah palsu Presiden.Dengan penegasan dari Jokowi dan klarifikasi dari UGM, isu seputar keabsahan ijazah kepala negara kembali diarahkan ke jalur hukum sebagai satu-satunya ruang verifikasi yang sah.
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi membuka 2.700 lowongan kerja dan rekrutmen bersama di lebih dari 40 perusahaan BUMN. Rekrutmen Bersama BUMN 2022 ini pun dibuka bagi lulusan Diploma, S1, hingga S2 di seluruh dunia. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. Sedangkan jadwal pembukaan lowongan Rekrutmen BUMN ini telah dimulai pada tanggal 14 April 2022 lalu dan akan ditutup pada tanggal 25 April 2022 mendatang. Syarat pelamar di rekrutmen bersama BUMN 2022 1. Warga Negara Indonesia 2. Usia maksimal per 25 April 2022 untuk Diploma I/II/III adalah 27 tahun, S1/Diploma IV adalah 30 tahun dan S2 adalah 35 tahun. 3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi 4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba. 6. Dokumen SKCK dari Kepolisian. 7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja jika ada. 8. Rekomendasi Komunitas (berprestasi pada bidang olahraga/seni/digital creator/start up) jika ada. Berikut cara melamar lowongan kerja di rekrutmen bersama BUMN 2022 1. Melamar di situs web https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id dan mengikuti petunjuk pendaftaran. DIINGATKAN: Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran. 2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran. 3. Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar. 4. Siapkan beberapa dokumen pendukung sebelumnya. - Foto profil (wajib) - KTP (wajib) - Ijazah/surat keterangan lulus (wajib) - Transkrip nilai (wajib) - SKCK (wajib) - Dokumen lain seperti sertifikat pelatihan, bahasa Inggris, dan lain-lain (jika ada) - Surat rekomendasi yang templatenya bisa diunduh di sini (https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/assets/backend/documents/template_surat_rekomendasi.docx) - Setiap dokumen yang terdiri lebih dari 1 (seperti ijazah untuk 2 pendidikan), wajib untuk disatukan dalam 1 file dokumen. Ketentuan umum pelamar rekrutmen bersama 2022 Berikut beberapa ketentuan umum dalam mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2022, yaitu: 1. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 3 posisi berbeda di BUMN. 2. Seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang meminta biaya/ menjanjikan sesuatu/ menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melapor ke Forum Human Capital Indonesia (FHCI). 3. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. FHCI tidak menerima lamaran melalui media pengiriman lainnya. 4. Seluruh kegiatan seleksi online dan pengumuman tiap tahapan seleksi diumumkan melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. 5. Seluruh biaya akomodasi dan transportasi selama proses rekrutmen dan seleksi menjadi tanggungan pelamar. 6. Seluruh Pelamar diwajibkan mengajukan lamaran dengan melakukan registrasi online melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. 7. FHCI berhak sepenuhnya menetapkan daftar kandidat yang dinilai memenuhi kualifikasi pada setiap tahapan seleksi. 8. Hasil keputusan FHCI bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. 9. Masa waktu registrasi online adalah 14 April s.d. 25 April 2022. Berikut daftar lowongan yang dibuka di rekrutmen BUMN 2022 1. PT Industri Kereta Api (Persero): - Pengendalian Keuangan. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Manajemen Risiko. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Humas/Public Relation. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Pemasaran. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Hubungan Industrial, Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV 2. PERUM PERHUTANI: - IT Development. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staf IT Business Strategy and Architecture. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - IT Technology. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - IT Operations. Jenjang : Diploma III / Sarjana S1 / Diploma IV - Data Analist. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Technology. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Pengelolaan/Produksi SDH/Perencanaan Hutan. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Komunikasi Perusahaan. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Komunikasi Perusahaan. Jenjang : Diploma III - Staff Pengujian, QC dan QA. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Industri. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Industri. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Hukum dan Kepatuhan. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Asessor/Staf SD. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Perpajakan. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Akuntansi. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Komersial. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Sarana Prasarana. Jenjang : Diploma III 3. PT Virama Karya (Persero): - Staff Biro Keuangan. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Biro Pemasaran. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV 4. PT Pos Indonesia (Persero): - Analis Digital Junior. Jenjang : Diploma III - Analis Digital Senior. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Junior Analyst. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Junior Analyst. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Junior Analyst. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV 5. PT Danareksa (Persero): - Financial Analyst. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV 6. PT Danareksa (Persero) - PT Danareksa Investment Management: - Legal Specialist. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Internal Audit Spesialis. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV 7. PT Danareksa (Persero) - PT Jalin Pembayaran Nusantara: - Off. Accounting and Reporting - Accounting and Tax. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV 8. PT Danareksa (Persero) - PT Danareksa Finance - Structured Product Finance Officer. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV 9. Perum PPD: - Staff Hubungan Industrial. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Pengembangan SDM. Jenjang : Diploma III 10. Perum Jasa Tirta I: - Staff Teknik Sipil. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Akuntansi/Manajemen Keuangan,.Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Teknik Pengairan. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Psikolog. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Akuntan. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Humas. Jenjang : Diploma III 11. PT Amarta Karya (Persero): - Staff Teknik. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Teknik / MEP. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Teknik / MEP/. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff BIM. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff QHSSE. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV - Staff Akuntansi. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV 12. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) - PT Perkebunan Nusantara III (Persero): - Asisten Afdeling / Tanaman. Jenjang : Sarjana S1 / Diploma IV Untuk diperhatikan, BUMN tidak pernah menarik biaya apapun selama proses pendaftaran dan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui website resmi BUMN di https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. (b)
Lokal
Berita Sekadau, PIFA - Wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH, MH membuka secara resmi pekan Gawai Dayak Banyur Setalon ke – XXI, di Desa Belitang II, Kecamatan Belitang, pada Rabu (25/5 2022). Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau ini meminta agar setiap masyarakat dari berbagai etnis dan suku untuk tetap melestarikan adat budaya masing-masing. Tujuannya agar adat istiadat tetap terjaga dari generasi ke generasi. “Lestarikan adat budaya sebagai pemersatu keberagaman dan membangkitkan semangat muda-mudi,”ujar pria yang akrab disapa Suban ini. Ditambahkan, sebagai kaum muda, hendaknya harus mencintai adat istiadat masing-masing, agar tetap terjaga. Sebab, dengan menghargai adat artinya sudah menghargai peninggalan para leluhur. ”Adat istiadat adalah warisan para leluhur yang harus kita jaga. Nah, dengan menjaga adat istiadat artinya kita semua sudah punya andil untuk menghargai para leluhur. Karena menjadi generasi yang baik, tentu harus bisa menghargai hasil jerih payah para leluhur. Begitulah hendaknya seorang generasi penerus yang menghargai leluhur,” ungkapnya. Menurut Suban, pada zaman dahulu adat istiadat sebagai tolak ukur norma hukum bagi masyarakat. Untuk itu orang tunduk pada aturan adat istiadat sebagai bentuk penghormatan terhadap para pemangku adat. Pada zaman itu masyarakat aman dan tentram, padahal sanksi hukum hanya dilakukan dengan cara adat. “Artinya adat istiadat punya peran penting dalam mengatur tantanan hidup masyarakat. Maka saya mengajak agar setiap generasi muda harus siap melestarikan adat istiadat yang ada,” tukasnya. Sementara, Camat Belitang Hilir, Hermasyah M, SE mengatakan adat memang wajib untuk dilestarikan, karena merupakan ciri khas bagi setiap suku. “Jadi dari adatnya lah kita mengenal suku serta jari diri sendiri. Jika, adat istiadat tidak bisa kita lestarikan, maka akan dipastikan kehilangan jati dirinya. Untuk itu, sebagai bangsa yang berbudaya kita harus menjunjung tinggi adat istiadat nenek moyang, ” paparnya. Ia mengimbau agar melestarikan adat istiadat masing-masing suku sebagai perekat perbedaan, karena dengan berbeda adat istiadat maka semakin memkaya khasanah budaya. ” Mencintai adat budaya merupakan kewajiban kita bersama, karena dengan begitu jati diri semakin dikenal,” cetusnya. Hadir saat itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Paulus Ugang, Camat Belitang Hermasyah, Kepala Desa Belitang II, para tokoh agama, tokoh masyarakat dari Satuan Pemukiman (SP) II. (ja)