Sidang Kasus Bocah Digorok di Kolaka Ricuh, Keluarga Protes Tuntutan Ringan Jaksa
Nasional | Kamis, 2 Oktober 2025
PIFA, Nasional - Sidang kasus pembunuhan sadis bocah perempuan berinisial MZA (10) di Pengadilan Negeri Kolaka, Selasa (30/9), diwarnai kericuhan. Keluarga korban memprotes keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku RH (18) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam rekaman video yang viral, ayah dan ibu korban terlihat mengamuk di depan ruang sidang, diikuti sejumlah keluarga lain yang mempertanyakan keadilan. “Orang tua mana yang mampu terima,” ujar Baharuddin, ayah korban.
Keluarga menilai tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat aksi pelaku yang menggorok leher korban hingga tewas saat hendak pergi mengaji. Mereka mendesak agar RH dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat.
Kerabat korban, Andi Arjan, menyoroti alasan jaksa yang menganggap RH masih berstatus anak saat kejadian karena usianya belum genap 18 tahun. “Kalau sudah rendah tuntutannya, hakim bisa saja vonis lebih rendah lagi. Apalagi kalau dia berkelakuan baik, bisa bebas lebih cepat. Sementara kami keluarga kehilangan selamanya,” ujarnya.
Alasan Jaksa Tuntut 7,5 Tahun
Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan bahwa jaksa berpegang pada aturan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut aturan, ancaman maksimal bagi pelaku anak hanya separuh dari hukuman orang dewasa.
Dalam perkara ini, jaksa mendahulukan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak yang ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Karena RH berstatus anak saat kejadian, hukuman maksimal yang bisa dituntut adalah 7 tahun 6 bulan.
“Kami wajib mengikuti perintah undang-undang, bukan keinginan pribadi atau tekanan publik,” kata Bustanil. Meski demikian, ia menyampaikan belasungkawa atas duka mendalam yang dialami keluarga korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia, Kolaka Timur, pada Jumat (5/9) pagi. Korban yang hendak berangkat mengaji bersama adiknya dicegat pelaku, lalu dikejar hingga ke area kebun sebelum lehernya digorok.
Adik korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi menduga motif pembunuhan dipicu sakit hati karena pelaku sering diejek korban.