Penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri. (Foto: Tribunnews)

Berita Nasional, PIFA - Sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono akan digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). 

Informasi persidangan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel). Sidang direncanakan dimulai pukul 09.40 WIB-selesai, akan digelar di Ruang Ali Said. 

"Selasa, 18 Oktober 2022 agenda sidang pertama," dikutip dari SIPP PN Jaksel (18/10). 

Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penggugat dugaan ijazah palsu milik Presiden RI Jokowi (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Meskipun sudah ditetapkan jadi tersangka, PN Jakpus memastikan bahwa sidang gugatan yang dilayangkan Bambang akan tetap digelar.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. 

Keduanya diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.

"Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim)," ujar Reinhard, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (17/10/2022).

Penahanan juga dikondirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, Nurul mengatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/10) lalu.

"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan," katanya. (yd) 

Berita Nasional, PIFA - Sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono akan digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). 

Informasi persidangan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel). Sidang direncanakan dimulai pukul 09.40 WIB-selesai, akan digelar di Ruang Ali Said. 

"Selasa, 18 Oktober 2022 agenda sidang pertama," dikutip dari SIPP PN Jaksel (18/10). 

Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penggugat dugaan ijazah palsu milik Presiden RI Jokowi (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Meskipun sudah ditetapkan jadi tersangka, PN Jakpus memastikan bahwa sidang gugatan yang dilayangkan Bambang akan tetap digelar.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. 

Keduanya diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.

"Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim)," ujar Reinhard, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (17/10/2022).

Penahanan juga dikondirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, Nurul mengatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/10) lalu.

"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan," katanya. (yd) 

0

0

You can share on :

0 Komentar