Penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri. (Foto: Tribunnews)

Penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri. (Foto: Tribunnews)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalSidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Digelar Hari Ini

Jakarta | Selasa, 18 Oktober 2022

Berita Nasional, PIFA - Sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono akan digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). 

Informasi persidangan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel). Sidang direncanakan dimulai pukul 09.40 WIB-selesai, akan digelar di Ruang Ali Said. 

"Selasa, 18 Oktober 2022 agenda sidang pertama," dikutip dari SIPP PN Jaksel (18/10). 

Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penggugat dugaan ijazah palsu milik Presiden RI Jokowi (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Meskipun sudah ditetapkan jadi tersangka, PN Jakpus memastikan bahwa sidang gugatan yang dilayangkan Bambang akan tetap digelar.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. 

Keduanya diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.

"Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim)," ujar Reinhard, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (17/10/2022).

Penahanan juga dikondirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, Nurul mengatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/10) lalu.

"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan," katanya. (yd) 

Rekomendasi

Foto: Nikita Mirzani Beberkan Kondisi LM Sudah Membaik, tapi Masih Jalani Pengobatan Mental | Pifa Net

Nikita Mirzani Beberkan Kondisi LM Sudah Membaik, tapi Masih Jalani Pengobatan Mental

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Ribuan Guru Agama di Kalbar Belum Sertifikasi, Asosiasi PAI Desak Pemerintah Segera Bertindak | Pifa Net

Ribuan Guru Agama di Kalbar Belum Sertifikasi, Asosiasi PAI Desak Pemerintah Segera Bertindak

Pontianak
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Alex Pastoor Ungkap Ajakan Patrick Kluivert Soal Tukangi Timnas Indonesia | Pifa Net

Alex Pastoor Ungkap Ajakan Patrick Kluivert Soal Tukangi Timnas Indonesia

Indonesia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Kyle Walker Ungkap Alasan Berlabuh ke AC Milan | Pifa Net

Kyle Walker Ungkap Alasan Berlabuh ke AC Milan

Italia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Teman Tuli Semangat Belajar Mengaji dengan Bahasa Isyarat di Maktab Tuli As-sami Pontianak | Pifa Net

Teman Tuli Semangat Belajar Mengaji dengan Bahasa Isyarat di Maktab Tuli As-sami Pontianak

Pontianak
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Trump Berlakukan Tarif Impor 25 Persen untuk Produk dari Kanada dan Meksiko | Pifa Net

Trump Berlakukan Tarif Impor 25 Persen untuk Produk dari Kanada dan Meksiko

Amerika Serikat
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: PJ Wali Kota Pontianak Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Antisipasi Luapan Air Laut | Pifa Net

PJ Wali Kota Pontianak Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Antisipasi Luapan Air Laut

Pontianak
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: Bocah 10 Tahun Hilang Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Sejenuk | Pifa Net

Bocah 10 Tahun Hilang Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Sejenuk

Kubu Raya
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Influencer Ashley St. Clair Mengaku Melahirkan Anak ke-13 Elon Musk | Pifa Net

Influencer Ashley St. Clair Mengaku Melahirkan Anak ke-13 Elon Musk

Amerika Serikat
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Kebakaran Dahsyat Melanda Los Angeles, Gubernur California Tetapkan Status Darurat! | Pifa Net

Kebakaran Dahsyat Melanda Los Angeles, Gubernur California Tetapkan Status Darurat!

Los Angeles
| Kamis, 9 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pemda Sambut dan Berikan Bonus Kepada Kafilah Ketapang yang mengikuti MTQ XXIX di Sintang | Pifa Net

Pemda Sambut dan Berikan Bonus Kepada Kafilah Ketapang yang mengikuti MTQ XXIX di Sintang

Berita Ketapang, PIFA - Mewakili Bupati Ketapang staff ahli Bupati bidang Ekonomi dan Pembangunan Junaidi Firawan, S.Sos menyambut kedatangan Kafilah Kabupaten Ketapang dengan mengalungkan bunga secara simbolis kepada Ketua Kafilah dan Kafilah yang mengikuti MTQ ke-XXIX (29) tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Sintang,  Sabtu (18/12/2022) bertempat di Pendopo Bupati Ketapang. Selain penyambutan Kafilah Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang juga memberikan bonus uang tunai kepada pemenang MTQ XXIX di Sintang dan pada MTQ ini, peringkat Ketapang melonjak dari posisi ke 12 menjadi Peringkat 7. Pemberian bonus ini, disampaikan langsung Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Dalam sambutanya Beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas usaha yang maksimal dalam mengikuti MTQ XXIX di Kabupaten Sintang. "Bagi yang sudah mendapat juara selamat dan bagi yang yang belum agar terus melatih diri agar di MTQ tahun depan dapat meraih prestasi." ujar saat diterima PIFA 18/12/2021 Lebih lanjut Beliau mengajak LPTQ Ketapang untuk mulai bekerja dan mempersiapkan diri pada MTQ XXX tahun depan di Kabupaten Ketapang. "Tugas kita berat karena selain harus mempersiapkan peserta yang akan mengikuti lomba, kita juga harus mempersiapkn diri secara maksimal sebagai tuan rumah." tegas Beliau. "Saya ingin sukses kedua-duanya, sukses penyelenggaraan dan sukses dalam meraih prestasi, Saya targetkan kita masuk 3 besar pada MTQ XXX tahun depan di Kabupaten Ketapang ini." pungkas Beliau. Adapun Besaran bonus yang diberikan Pemda Ketapang atas prestasi yang diraih yaitu : Juara 1 Rp. 5 Juta, Juara  2 Rp. 4 Juta, Juara   3 Rp. 3 Juta, Harapan 1 Rp. 1.5 Juta, Harapan 2 Rp.  1 Juta dan Harapan 3 Rp. 75O ribu. Hadir juga dalam penyambutan tersebut, Asisten I Sekda Edi Radiyansyah, Camat Delta Pawan, Perwakilan LPTQ, undangan dan lainnya.

Ketapang
| Minggu, 19 Desember 2021

Lokal

Foto: Penyelundupan 50,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan China Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kalbagbar | Pifa Net

Penyelundupan 50,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan China Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kalbagbar

PIFA, Lokal - Sebanyak 50,3 ribu kilogram rotan ilegal milik CV MAS yang akan diekspor ke China melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Kepala Bidang Fasilitas DJBC Kalbagbar, Beni Novri mengungkapkan, upaya penggagalan tersebut berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalbagbar dimana ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan inisial CV MAS ‘’Selanjutnya Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut,” ujar Beni saat konferensi pers pada Selasa (27/8/2024). Lebih lanjut Beni menyampikan, sesuai ketentuan yang berlaku karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang atau kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas KPPBC TMP B Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha TPS/PT Pelindo Pontianak pada Kamis (15/8/2024). Hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet pada tanggal 15 Agustus 2024 tersebut, didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran, sebanyak 861 package dengan berat kurang lebih 50.307 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar 2 miliar 597 juta. Pada Kamis (22/8/2024), penanganan perkara ini dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) pun diterbitkan. “Modus pelanggaran yang dilakukan adalah mengkamuflase ekspor rotan menjadi kelapa dengan tujuan China," terang Beni. Beni menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Seban berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, rotan mentah termasuk salah satu barang yang dilarang untuk diekspor.  “Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian pada eksportir untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pontianak
| Kamis, 29 Agustus 2024

Lokal

Foto: Marak Manusia Silver di Kalbar, Rata-rata Anak di Bawah Umur | Pifa Net

Marak Manusia Silver di Kalbar, Rata-rata Anak di Bawah Umur

PIFA, Lokal - Manusia silver akhir-akhir ini marak ditemukan di sejumlah persimpangan jalan atau lampu merah yang berada di Kalimantan Barat (Kalbar). Mirisnya aksi ngemis itu mayoritas dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Melansir dari suarakalbar, beredar di media sosial Instagram sebuah video aksi pengamen manusia silver di perempatan lampu merah Jalan Mayor Alianyang-Adi Sucipto, Kubu Raya, Kalbar. Dalam video itu terlihat dua orang manusia silver laki-laki dan perempuan sedang ngamen.  Keduanya tampak berkeliling dengan membawa sebuah kotak kardus dan berharap para pengguna jalan yang berhenti di lampu merah memberikan mereka uang. Namun yang menjadi perhatian, manusia silver tersebut dilakoni oleh anak-anak di bawah umur. Sebelumnya, SatPol PP diktahui telah sempat mengamankan sejumlah peminta-minta di perempatan jalan yang mengecat tubuhnya dengan warna emas ataupun silver. Mereka kebanyakan berasal dari luar Pontianak. Namun setelah penertiban dengan pendekatan persuasif, mereka kembali mengulangi aksi ngemis menjadi manusia silver. Sebagai informasi, dalam Perda Tibum dituliskan bahwa aktivitas meminta-minta atau berjualan di fasilitas umum termasuk di persimpangan jalan merupakan hal yang dilarang dalam perda tersebut. Manusia silver ini sama halnya dengan gelandangan atau pengamen lainnya yang dilarang untuk meminta-minta di fasilitas umum termasuk di persimpangan jalan. (ly) 

Pontianak
| Senin, 13 Mei 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5