Silaturahmi dengan Pengurus PDM dan Ortom Muhammadiyah se-Pontianak, Edi Kamtono Paparkan Capaian dan Targetnya untuk 2024-2029
Pontianak | Minggu, 22 September 2024
Edi Rusdi Kamtono saat silahturahmi dengan pengurus PDM dan Ortom Muhammadiyah se-Kota Pontianak, Sabtu (21/9/2024).
Pontianak | Minggu, 22 September 2024
Pifabiz
PIFAbiz - Sherina Munaf resmi menggugat cerai suaminya, Baskara Mahendra Putra, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (16/1). Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara No. 325/Pdt.G/2025.Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, mengonfirmasi bahwa sidang perdana perceraian pasangan artis ini akan digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.Kabar perpisahan ini muncul setelah rumah tangga mereka dikabarkan bermasalah sejak pertengahan 2024. Sherina bahkan sempat menghapus unggahan pernikahannya dengan Baskara di Instagram.Sherina dan Baskara pertama kali bertemu di gala premier film Bebas (2019) dan resmi menikah pada 3 November 2020 dalam sebuah acara sederhana yang hanya dihadiri keluarga dekat.
Lifestyle
PIFA, Lifestyle - Setiap pergi ke daerah yang baru pertama kali dikunjungi, membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang sudah menjadi sebuah tradisi tersendiri. Di masing-masing daerah di Indonesia, oleh-oleh yang direkomendasikan pun beraneka ragam.Pontianak, misalnya, punya berbagai jenis olahan makanan dan minuman dengan cita rasa yang manis hingga asin. Bahkan di antaranya bisa menjadi pilihan sebagai oleh-oleh untuk teman atau keluraga.Apa saja? Berikut di antaranya:1. Kue BingkeKue bingke adalah salah satu kue basah yang berasal dari Pontianak. Kue bingke memiliki tekstur yang empuk, lembut, dan basah. Kue ini merupakan salah satu kue paling laris menjadi pilihan oleh-oleh bagi wisatawan.2. Lempok DurianBagi penyuka durian, kamu mungkin perlu mencoba lempok durian ketika berkunjung ke Pontianak. Bentuknya mirip seperti dodol, namun punya tekstur yang lebih kenyal.Lempok durian dibuat dengan menggunakan gula aren sebagai pemanisnya. Masa penyimpanannya pun cukup lama, yakni dapat bertahan selama 2 hingga 3 minggu.3. Kopi Bubuk AmingKopi bubuk Aming telah diproduksi sejak tahun 1970. Kopi lokal ini sudah tak asing di telinga warga Pontianak maupun wisatawan.Kamu juga bisa loh, datang langsung ke gerai kopi mereka untuk bersantai dan menikmati hidangannya. Tidak hanya Pontianak, Aming Coffee juga ada di Bogor, Tangerang, dan Kalimantan.4. Sirup SengkitSirup sengkit memiliki tekstur yang cukup kental. Biasanya, sirup sengkit dikemas dalam wadah semacam toples yang berukuran cukup besar. Bahan utama untuk membuat sirup sengkit adalah jeruk Pontianak dan buah plum yang diawetkan. Rasanya manis dan ada sensasi asam, namun terasa alami karena dibuat homemade.5. Dodol Lidah BuayaBerbeda dengan dodol khas Garut yang menggunakan ketan, dodol Pontianak ini menonjolkan penggunaan lidah buaya sebagai bahan utamanya. Meskipun menggunakan bahan pembuat yang sangat unik, dodol lidah buaya ini tetap memikat dengan kelezatannya.Dodol ini memiliki rasa yang manis dengan tekstur yang kenyal. Warna dodolnya juga lebih cerah dibandingkan dengan dodol ketan yang umumnya berwarna gelap. Dodol lidah buaya ini biasanya hadir dalam warna hijau atau kuning transparan yang menarik. (ly)
Lokal
PIFA, Lokal - Meski tengah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, HA tetap mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029. Pelantikan ini berlangsung pada Selasa (17/9/2024) di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang.Sebelumnya, HA sempat dikabarkan tidak menghadiri panggilan Polres Singkawang terkait kasusnya. Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit di Pontianak, HA dinyatakan harus beristirahat hingga 27 September 2024 karena masalah kesehatan. Namun, kehadirannya dalam pelantikan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.Saat didekati wartawan, HA memilih untuk tidak memberikan komentar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya yang turut hadir dalam pelantikan.Rifky Pradana Suahputra, salah satu kuasa hukum HA, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Wasidik Bareskrim Mabes Polri. Langkah ini diambil karena mereka merasa ada pelanggaran dalam proses penyidikan terhadap kliennya."Kami menduga ada pelanggaran struktural di dalam proses penyidikan terhadap klien kami yang mana setidaknya proses ini melanggar STR Kapolri tentang netrariltas polri," ujar Rifky seperti dikutip dari Suarakalbar.id jejaring PIFA, Rabu.Akbar Hidayatullah, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap HA dilakukan tanpa cukup bukti dan terkesan prematur. "Kami menduga ada rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang tidak proper, yang tidak presisi," tegasnya.Pihak HA juga menunggu keputusan dari Kabareskrim untuk memastikan bahwa semua prosedur penanganan kasus sesuai aturan hukum. "Jadi kami belum mengetahui apa putusan dari Kabareskrim. Nanti apapun yang dilaksanakan oleh Polres Singkawang itu harus sesuai petunjuk dan arahan dari Kabareskrim," tambah Akbar.Mengenai kondisi kesehatan HA, Akbar menjelaskan bahwa kliennya memang mengalami gangguan jantung, dengan salah satu bagian jantungnya mengalami pembengkakan dan kebocoran. Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak menggunakan alasan kesehatan untuk menunda pemeriksaan oleh polisi, tetapi lebih fokus pada pengajuan GPK ke Mabes Polri.