Foto: Prokopim Pemkot Singkawang

Foto: Prokopim Pemkot Singkawang

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalSingkawang Pelajari Pemkot Cilegon Terkait Pengelolaan Sampah

Singkawang Pelajari Pemkot Cilegon Terkait Pengelolaan Sampah

Singkawang | Kamis, 20 Januari 2022

Berita Singkawang, PIFA – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH beserta beberapa Kepala OPD melakukan studi pembelajaran ke Kota Cilegon, Rabu (19/1/2022).

Tjhai Chui Mie dan rombongan disambut langsung oleh Wali Kota Cilegon, H. Heldy Agustian, SE,SH,MH.

Alasan Cilegon dipilih sebagai lokus kunjungan kali ini adalah karena Kota Cilegon telah memulai upaya menjadikan sampah sebagai bahan baku pembangkit listrik.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah di Kota Cilegon dan dapat bernilai ekonomi bagi masyarakat.

Setelah menerima paparan di Kediaman Wali Kota Cilegon, Tjhai Chui Mie dan jajaran dibawa oleh Wali Kota Cilegon ke lokasi TPA Kota Cilegon untuk melihat langsung proses pengolahan sampah.

Rombongan juga dibawa berkeliling meninjau lokasi industri di Kota Cilegon. Tjhai Chui Mie berharap semoga Pemerintah Kota Singkawang mampu menerapkan cara yang efektif dalam pengelolaan sampah di Singkawang sehingga mampu bernilai ekonomis dan memiliki nilai jual. (rs)

Rekomendasi

Foto: Derby della Madonnina Tersaji di Semifinal Coppa Italia 2024/2025 | Pifa Net

Derby della Madonnina Tersaji di Semifinal Coppa Italia 2024/2025

Italia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Trudeau Umumkan AS Tangguhkan Tarif Impor Kanada | Pifa Net

Trudeau Umumkan AS Tangguhkan Tarif Impor Kanada

Amerika Serikat
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Prabowo Targetkan Penghematan Anggaran Rp 750 Triliun untuk Investasi dan Program Sosial | Pifa Net

Prabowo Targetkan Penghematan Anggaran Rp 750 Triliun untuk Investasi dan Program Sosial

Indonesia
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: KPK Tangkap Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi KTP Elektronik di Singapura | Pifa Net

KPK Tangkap Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi KTP Elektronik di Singapura

Nasional
| Jumat, 24 Januari 2025
Foto: 6 Terdakwa Kasus Penyeludupan Sabu 20kg di Pontianak Dituntut Hukuman Mati | Pifa Net

6 Terdakwa Kasus Penyeludupan Sabu 20kg di Pontianak Dituntut Hukuman Mati

Pontianak
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Viral! Ketua RT Ditampar Warga Saat Salurkan Bantuan Banjir di Landak | Pifa Net

Viral! Ketua RT Ditampar Warga Saat Salurkan Bantuan Banjir di Landak

Landak
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Rujaanyok: Sensasi Rujak Petis Pertama di Pontianak dengan 7 Pilihan Buah Segar | Pifa Net

Rujaanyok: Sensasi Rujak Petis Pertama di Pontianak dengan 7 Pilihan Buah Segar

Pontianak
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Kebocoran Data Sensitif DeepSeek Terungkap, Pengguna Diminta Waspada | Pifa Net

Kebocoran Data Sensitif DeepSeek Terungkap, Pengguna Diminta Waspada

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Juventus Bungkam AC Milan 2-0 di Allianz Stadium | Pifa Net

Juventus Bungkam AC Milan 2-0 di Allianz Stadium

Italia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Ini 5 Drakor Populer Park Bo Young dengan Rating Tinggi | Pifa Net

Ini 5 Drakor Populer Park Bo Young dengan Rating Tinggi

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: DPRD Kalbar Pelajari Pengelolaan Penanaman Modal Jawa Barat | Pifa Net

DPRD Kalbar Pelajari Pengelolaan Penanaman Modal Jawa Barat

Berita Lokal, PIFA – Jajaran Pansus Penanaman Modal DPRD Kalimantan Barat, menggelar studi banding di Provinsi Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). Kegiatan ini merupakan satu rangkaian agenda studi banding ketiga Pansus lainnya di sejumlah provinsi di Pulau Jawa.  Pansus Penanaman Modal ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Heri Mustamin yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Prabasa Anantatur sebagai unsur pimpinan DPRD. Para wakil rakyat dalam Pansus ini diterima oleh Karo Hukum dan HAM Setda Jawa Barat serta Dinas Penanaman modal setempat. “Tentu ada dasar kita mengadakan studi banding di Bandung (Jawa Barat). Kaitannya dengan perubahan Perda (penanaman modal) kita itu. Sebab di Jawa Barat juga akan menggodok hal itu. Cuma mereka belum, kita duluan,” kata Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, Kamis (14/7/2022). Prabasa menjelaskan, pihaknya melakukan diskusi bagaimana pembentukan regulasi soal penanaman modal di Jawa Barat. Diantaranya tentang kebijakan umum, pengawasan di daerah serta masukan-masukan yang penting untuk meningkatkan iklim penanaman modal di Kalbar.  “Dapat masukan juga bagaimanan meningkatakan dan merencanakan iklim penanaman modal. Sebab Jawa Barat cukup besar. Penghasilannya, di sana itu hampir Rp59 T 2021, bicara secara Nasional ranking pertama, 13,3 persen,” papar Prabasa. Menurutnya, meskipun kontur dan pola investasi di Jawa Barat dan Kalbar jauh berbeda, namun semangat pembangunan investasi dan permodalan itu yang bisa menjadi contoh, untuk kemudian disesuaikan di Kalbar.  “Dasar kita ingin ke sana, alam kan memang jauh beda, tapi semangatnya harus ditangkap. Sebab Jabar punya 62 kawasan insudstri, yang dikelola dan dikembangkan di sana. Penanaman modal UMK saja sebesar 7 juta. Inilah yang kita pelajari nantinya,” paparnya. Hal-hal yang bisa dibawa dan menjadi masukan lain, kata Prabasa misalnya tentang insentif untuk para pengusaha yang memang menjadi dasar dalam pengembangan penanaman modal tersebut. Jawa Barat sangat konsen terhadap persoalan ini. “Kita tangkap studi ini tentang penanaman modal yang ada di provinsi, insentif perlu diberikan kepada pengusaha. Insentif untuk kemudahana perizinan dan penanaman modal, sesuai PP 24 tahun 2019. Harus kita contoh,” jelasnya.  Selain itu, yang perlu dipelajari lainnya adalah sistem informasi penanaman modal yang memang harus dibenahi. Terkait tentang misalnya hak dan kewajiban dan tanggung jawab, bagaimana bentuk kerjasamanya. “Kita harus kuat. Juga memberikan rasa aman terhadap investor. Kemudian menguatkan program peningkatan promosi penanaman modal, pengawasan izin OSS dan lain-lain. Intinya tentang pembinaan pengawasan penamaman modal itu,” ujarnya. Setelah studi banding ini, Prabasa menegaskan hal penting lainnya adalah koordinasi antara legislatif dan eksekutif mesti diperkuat. Guna mengimplementasikan hasil studi banding yang telah dilakukan di Jawa Barat tersebut.   “Kita akan adakan perubahan Perda, paling penting koordinasi. Sebab kelembagaan penanaman modal, dengan aturan sekarang juga ada perubahan terkait struktur yang isinya pejabat fungsional. Maka itu, studi ini bermanfaat sebagai bekal Pansus dan saya pribadi sebagai pimpinan DPRD dalam perbaikan Perda ini,” pungkasnya. (anp)

Kalbar
| Kamis, 14 Juli 2022

Lokal

Foto: 38 Replika Naga Siap Meriahkan Cap Go Meh di Pontianak | Pifa Net

38 Replika Naga Siap Meriahkan Cap Go Meh di Pontianak

PIFA.CO.ID, LOKAL - Sebanyak 38 replika naga bersinar akan meriahkan Festival Cap Go Meh tahun 2025 di Pontianak. Rencananya rangkaian perayaan Cap Go Meh akan berlangsung di Jalan Diponegoro Pontianak, mulai dari tanggal 6 Februari dan puncaknya tanggal 12 Februari 2025.Ketua Panitia Cap Go Meh 2025, Hendri Pangestu Lim mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan persiapan sejak dua bulan lalu. “Persiapan sudah dimulai sejak November. Semua naga yang terdaftar resmi ada 38 naga,” ungkapnya, Hendra mengungkapkan, pembukaan rangkaian acara Cap Go Meh rencananya akan diresmikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto di Jalan Diponegoro, pada Kamis, (6/2/25). Kemudian pada tanggal (10/2) digelar prosesi tradisi membuka mata di Klenteng Kwan Tie Bio.Ritual buka mata ini gunanya untuk mendatangkan roh naga langit agar diturunkan ke bumi, lalu dimasukkan ke dalam replika naga, sehingga seolah-olah naga ini hidup saat dimainkan pada perayaan Cap Go Meh.“Jadi untuk sebagian naga akan membuka mata di tanggal 10 februari jam 5 subuh di Klenteng Kwan Tie Bio di Jalan Ponorogo. Terus mereka akan melanjutkan ke donatur donatur,” ungkapnya.Sementara untuk puncak perayaan Cap Go Meh rencananya akan diselenggarakan di tanggal (12/2). Hendra mengatakan akan ada acara karnaval, yang dimana semua naga tersebut akan turun ke jalan menampilkan aksi mereka. “ada karnaval tapi malam hari naga bersinar. Lepas isya sekitar jam 19.30. Tahun ini naga terpanjang berukuran 80 meter,” Pungkasnya.

Pontianak
| Sabtu, 4 Januari 2025

Nasional

Foto: MenPANRB Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas dan Minta THR ke Swasta | Pifa Net

MenPANRB Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas dan Minta THR ke Swasta

PIFA, Nasional - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas melarang Seluruh Aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah tahun ini. Larangan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023. SE itu ditandatangani oleh MenPANRB pada Jumat (14/4) kemarin. "Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023," demikian dikutip PIFA dari keterangan tertulis di laman resmi KemenPANRB. Dalam surat tersebut, Anas juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melarang ASN menerima parsel guna mencegah gratifikasi. Anas meminta, PPK juga harus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan agar tak mengirim parsel ke ASN. Para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik juga diminta mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara. Kemudian, MenPANRB juga melarang ASN meminta-minta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta, masyarakat, atau ASN lainnya. Larangan tersebut berlaku baik permintaan atas nama individu ataupun instansi. "PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018," lanjut keterangan tertulis itu. (yd)

Indonesia
| Senin, 17 April 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5