Siskaeee dan 15 orang lainnya yang dijadikan saksi tak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya. (Detikcom)

PIFAbiz - Siskaeee dan 15 orang lainnya yang menjadi saksi dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan belum memenuhi panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Jumat ini.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tidak satu pun dari mereka hadir pada jadwal pemeriksaan hari Jumat (15/9/2023).

“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini,” kata Ade, Jumat.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa sejumlah surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik melalui ekspedisi kepada saksi yang berdomisili di luar kota dikembalikan dengan berbagai alasan pengembalian surat.

Beberapa alasan yang disebutkan antara lain adalah sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut.

Dalam mengatasi situasi ini, penyidik akan membuat surat panggilan kembali kepada 16 orang saksi pemain untuk diperiksa pada Selasa, tanggal 19 September 2023.

Ade Safri Simanjuntak juga sebelumnya menyebut bahwa para pemeran dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka, terkait dengan Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang menyatakan bahwa 'Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi'. (b)

PIFAbiz - Siskaeee dan 15 orang lainnya yang menjadi saksi dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan belum memenuhi panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Jumat ini.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tidak satu pun dari mereka hadir pada jadwal pemeriksaan hari Jumat (15/9/2023).

“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini,” kata Ade, Jumat.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa sejumlah surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik melalui ekspedisi kepada saksi yang berdomisili di luar kota dikembalikan dengan berbagai alasan pengembalian surat.

Beberapa alasan yang disebutkan antara lain adalah sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut.

Dalam mengatasi situasi ini, penyidik akan membuat surat panggilan kembali kepada 16 orang saksi pemain untuk diperiksa pada Selasa, tanggal 19 September 2023.

Ade Safri Simanjuntak juga sebelumnya menyebut bahwa para pemeran dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka, terkait dengan Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang menyatakan bahwa 'Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi'. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar