Motivator tersohor Indonesia, Mario Teguh dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan uang. (Suara.com)

PIFAbiz - Dunia motivasi dan presentasi terguncang oleh berita yang mengejutkan. Mario Teguh, seorang motivator dan presenter ternama, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Laporan yang diajukan oleh Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya pada 19 Juni 2023 telah memicu sorotan tajam.

Dalam laporan tersebut, Mario Teguh, yang dulu dikenal dengan acara populer "Mario Teguh Golden Ways", diduga merugikan kliennya hingga mencapai Rp 5 miliar. Djamaludin Kadoeboen, kuasa hukum Sunyoto, mengungkapkan alasan di balik pelaporan ini.

Mario diduga gagal memenuhi kewajibannya sebagai brand ambassador produk kecantikan, meski telah menerima sejumlah uang dari kliennya.

"Memberikan janji bahwa, 'nanti kalau kamu pakai jasa kita, kita punya follower sekian puluh juta'," ujar Djamaludin, dikutip dari Kompas.com.

Kronologi yang diungkapkan oleh Djamaludin menyorot pertemuan antara Sunyoto dan Mario di bandara yang kemudian berujung pada hubungan yang semakin dekat. Sunyoto diberi harapan besar oleh Mario bahwa kerjasama mereka akan membawa keuntungan yang melimpah. 

Namun, setelah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Mario, Sunyoto menyadari bahwa janji-janji tersebut tak pernah terwujud. Bahkan, demi memenuhi permintaan Mario, Sunyoto harus menjual mobil dan rumahnya.

Apa yang diminta MT, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu dituruti. Diminta duit untuk ke luar negeri, ke mana-mana. Itu dilakukan semua oleh klien kami," jelas Djamaludin. 

"Ada janji yang bersangkutan untuk mempromosikan skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," lanjutnya.

Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 ini menjadikan Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh, tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Skandal ini mengguncang dunia motivasi dan presentasi karena melibatkan salah satu tokoh paling dihormati di bidang tersebut. Mario Teguh, yang dulu dikenal sebagai inspirator yang menggerakkan jutaan orang, kini berada di bawah sorotan hukum atas tuduhan serius ini.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan integritas dalam dunia bisnis dan motivasi. (hs)

PIFAbiz - Dunia motivasi dan presentasi terguncang oleh berita yang mengejutkan. Mario Teguh, seorang motivator dan presenter ternama, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Laporan yang diajukan oleh Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya pada 19 Juni 2023 telah memicu sorotan tajam.

Dalam laporan tersebut, Mario Teguh, yang dulu dikenal dengan acara populer "Mario Teguh Golden Ways", diduga merugikan kliennya hingga mencapai Rp 5 miliar. Djamaludin Kadoeboen, kuasa hukum Sunyoto, mengungkapkan alasan di balik pelaporan ini.

Mario diduga gagal memenuhi kewajibannya sebagai brand ambassador produk kecantikan, meski telah menerima sejumlah uang dari kliennya.

"Memberikan janji bahwa, 'nanti kalau kamu pakai jasa kita, kita punya follower sekian puluh juta'," ujar Djamaludin, dikutip dari Kompas.com.

Kronologi yang diungkapkan oleh Djamaludin menyorot pertemuan antara Sunyoto dan Mario di bandara yang kemudian berujung pada hubungan yang semakin dekat. Sunyoto diberi harapan besar oleh Mario bahwa kerjasama mereka akan membawa keuntungan yang melimpah. 

Namun, setelah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Mario, Sunyoto menyadari bahwa janji-janji tersebut tak pernah terwujud. Bahkan, demi memenuhi permintaan Mario, Sunyoto harus menjual mobil dan rumahnya.

Apa yang diminta MT, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu dituruti. Diminta duit untuk ke luar negeri, ke mana-mana. Itu dilakukan semua oleh klien kami," jelas Djamaludin. 

"Ada janji yang bersangkutan untuk mempromosikan skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," lanjutnya.

Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 ini menjadikan Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh, tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Skandal ini mengguncang dunia motivasi dan presentasi karena melibatkan salah satu tokoh paling dihormati di bidang tersebut. Mario Teguh, yang dulu dikenal sebagai inspirator yang menggerakkan jutaan orang, kini berada di bawah sorotan hukum atas tuduhan serius ini.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan integritas dalam dunia bisnis dan motivasi. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar