Snopp Dog meluncurukan produk INDOxyz di Amerika Serikat, produk kopi khas Indonesia. (Instagram@Indoxyz)

Snopp Dog meluncurukan produk INDOxyz di Amerika Serikat, produk kopi khas Indonesia. (Instagram@Indoxyz)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizSnoop Dog Luncurkan Kopi dari Indonesia di Amerika

Snoop Dog Luncurkan Kopi dari Indonesia di Amerika

Amerika | Rabu, 15 Maret 2023

PIFAbiz - Snoop Dog baru-baru ini dikabarkan meluncurkan produk kopi dari Indonesia di Amerika Serikat. Penyanyi rapper ternama tersebut memberi produk kopi nama INDOxyz.

Snoop Dog mulai memiliki niat untuk menjual kopi Indonesia semenjak mencicipi kopi di Indonesia beberapa waktu lalu.

"Dalam kunjungannya ke Indonesia, Snoop Dogg diperkenalkan dengan kopi lokal melalui lima generasi asli Indo, Michael Riady. Hanya diperlukan satu tegukan dan Snoop terpikat," kata INDOxyz dalam situs resmi perusahaannya mengutip detikFinance, Senin (13/3/2023).

"Indonesia menghasilkan kopi dengan rentang rasa dan profil yang berani dan cukup halus untuk menggairahkan semua peminum kopi," kata INDOxyz.

Snoop Dogg mengaku mencintai Indonesia dan saat berada di Indonesia. Namun, kata INDO dalam nama produk INDOxyz, bukan bermakna Indonesia.

Snoop Dog mengatakan bahwa kata tersebut berasal dari lagu andalannya pada 1994 berjudul "Gin & Juice", bermakna mariyuana yang berkualitas tinggi.

Sementara, Michael sendiri tidak tahu makna dari kata "INDO" dalam lirik lagu Snoop itu. Ia berpikir kata "INDO" dalam produk itu merupakan kata singkatan dari Indonesia.

"Saya tidak tahu hal itu. Saya hanya berpikir, 'Oh, Indo - oke, itu saya.' Aku tahu lagunya tapi aku tidak begitu mengerti apa artinya" kata Riady kepada DCN.

Produk INDOxyz sendiri saat ini masih diluncurkan terbatas di California, AS. Untuk minuman dingin siap minum seharga US$ 5,99 dan kopi biji utuh dihargai US$ 17,99. Produk-produk tersebut dijual secara online dan di grosir-grosir besar. (b)

Rekomendasi

Foto: Jay Idzes jadi Incaran Utama Bursa Transfer Serie A 2025 | Pifa Net

Jay Idzes jadi Incaran Utama Bursa Transfer Serie A 2025

Liga Italia
| Kamis, 19 Juni 2025
Foto: Prabowo Maklumi Pejabat Keseleo Bicara | Pifa Net

Prabowo Maklumi Pejabat Keseleo Bicara

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka | Pifa Net

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto:   Momen Hangat Prabowo dan Megawati Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila | Pifa Net

Momen Hangat Prabowo dan Megawati Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila

Nasional
| Selasa, 3 Juni 2025
Foto: Prank Inter Milan hingga Menit Akhir, AC Milan Sabet Trofi Supercoppa Italiana | Pifa Net

Prank Inter Milan hingga Menit Akhir, AC Milan Sabet Trofi Supercoppa Italiana

Italia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Ahmad Bustomi Pimpin Persema Malang di Liga 4, Awali Langkah Baru sebagai Pelatih | Pifa Net

Ahmad Bustomi Pimpin Persema Malang di Liga 4, Awali Langkah Baru sebagai Pelatih

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Jokowi Bantah Kirim Utusan ke PDIP Agar Tak Dipecat sebagai Kader | Pifa Net

Jokowi Bantah Kirim Utusan ke PDIP Agar Tak Dipecat sebagai Kader

Indonesia
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: BEM SI Gelar Puncak Demo 'Indonesia Gelap' di Jakarta pada 20 Februari | Pifa Net

BEM SI Gelar Puncak Demo 'Indonesia Gelap' di Jakarta pada 20 Februari

Jakarta
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Padati Ruas-ruas Jalan Arteri, Ratusan “Gang Alpha” Sambut Kemeriahan Penutupan Event We Are Aerox Society Lampung & Palembang | Pifa Net

Padati Ruas-ruas Jalan Arteri, Ratusan “Gang Alpha” Sambut Kemeriahan Penutupan Event We Are Aerox Society Lampung & Palembang

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Jokowi Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Megawati | Pifa Net

Jokowi Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Megawati

Jakarta
| Rabu, 9 April 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka | Pifa Net

Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka

PIFAbiz – Artis kontroversial Nikita Mirzani mengaku kapok menjalin kerja sama tanpa perjanjian resmi bermaterai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys.Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan, namun justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu singkat."Kita enggak peras, kita enggak ngelakuin kejahatan tiba-tiba dilaporkan. Cepat banget jadi tersangka," ujar Nikita Mirzani dalam kanal YouTube Comic 8 Revolution, Jumat (21/2/2025).Meski menerima status tersangka, ibu tiga anak ini merasa kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga dalam menjalankan kerja sama bisnis ke depannya.Menurut Nikita, transaksi yang terjadi antara dirinya dan dr. Reza Gladys merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama, meskipun tidak diikat dalam perjanjian bermaterai. Bahkan, ia mengklaim bahwa dr. Reza Gladys sempat meminta untuk diingatkan sebelum masa kerja sama berakhir agar bisa diperpanjang."Kalau sebelum setahun ingetin ya biar diperpanjang, itu kan sebenarnya bentuk kerja sama, cuma tidak di atas materai, cuma sudah diucap," ungkapnya.Pernyataan Nikita Mirzani ini menuai beragam respons dari warganet. Beberapa menilai bahwa pernyataannya hanyalah bentuk pembelaan diri agar mendapat simpati publik."Bentuk pembelaan diri," tulis seorang warganet."Iya udah, buktikan aja nanti di pengadilan," komentar akun lain."Simpan saja pernyataannya nanti dibuka di pengadilan biar semua jelas," timpal warganet lainnya.Kini, kasus dugaan pemerasan ini tengah bergulir dan akan ditentukan di pengadilan. Nikita Mirzani sendiri mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Pifabiz
| Sabtu, 22 Februari 2025

Lokal

Foto: Pemkab Sekadau Laksanakan Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi SISMON-TEPRA | Pifa Net

Pemkab Sekadau Laksanakan Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi SISMON-TEPRA

Berita Sekadau, Kalbar - Pifa, Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi Sistem Monitoring Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (SISMON-TEPRA). Berlangsung di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Rabu (15/9/2021), kegiatab dibuka lansung oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Frans Zeno didampingi oleh Asisten II dan dihadiri oleh Admin Seluruh SKPD di Kabupaten Sekadau. Melansir dari rilis Madah Sekadau (15/9/2021), tujuan digelarnya sosialisasi adalan sebagai upaya pengawasan terhadap Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada setiap Tahun Anggaran (TA) berjalan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Pemerintah Daerah. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mempermudah pengendalian kegiatan dan anggaran karena dengan penyerapan anggaran yang tepat dan cepat. Sehingga pemerintahan yang baik (GOOD GOVERNANCE) dapat segera terwujud. Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah, Frans Zeno menyampaikan bahwa, Pembentukan Tepra diharapkan dapat menjadi alat guna mempercepat penyerapan anggaran. “Kita berharap dengan terbentuknya Tepra ini dapat menjadi alat yang berguna untuk mempercepat penyerapan anggaran,” tuturnya, dikutip dari rilis Madah Sekadau (15/9). Lebih lanjutnya, Frans mengatakan, aplikasi tersebut diharapkan dapat memastikan anggaran tepat sasaran. “Serta bisa memastikan ABPN/APBD tetap sasaran sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan,” tambahnya. Diakhir kegiatan pembukaan dilakukan Foto Bersama Narasumber dan Peserta Bimtek. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber.

Sekadau
| Rabu, 15 September 2021

Nasional

Foto: Guru Ngaji di Batang Cabuli 21 Anak, Eks KPAI Desak Pelaku Dipenjara Maksimal dan Dikebiri | Pifa Net

Guru Ngaji di Batang Cabuli 21 Anak, Eks KPAI Desak Pelaku Dipenjara Maksimal dan Dikebiri

Berita Nasional, PIFA - Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji di Batang, Jawa Tengah, terhadap 21 anak. Retno pun mendesak agar pelaku dipenjara maksimal dan dihukum kebiri sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pemerhati anak ini mendorong pihak kepolisian agar menuntut pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Karena korban banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka polisi dapat menerapkan pemberatan hukuman 1/3 menjadi maksimal 20 tahun penjara dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku," kata Retno, seperti dikutip PIFA dari CNNIndonesia.com, Senin (9/1). Kemudian, Retno juga menilai anak-anak yang jadi korban berhak mendapatkan restitusi. Untuk itu, ia pun mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan asesmen psikologi dan psikososial pada seluruh anak korban. Menurut dia, pemulihan psikologi harus tuntas agar anak-anak korban dapat pulih seperti sediakala dan melanjutkan masa depannya. Retno juga mendorong kepolisian menelusuri juga korban lain yang selama ini tak berani melapor. Mengingat, lanjutnya, perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku selama 3 tahun. Diberitakan sebelumnya, 21 anak menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru mengaji berinisial MU (28), warga Kelurahan Proyonanggan Lor, Kecamatan Batang, Jawa Tengah. Kejadian ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo. "Sementara ada 21 anak menjadi korban pencabulan yang sudah diadukan oleh keluarga korban," terangnya, dikutip Antara, Sabtu (7/1). Polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap dan diminta keterangan. Kasus dugaan pencabulan ini berawal dari laporan keluarga para korban ke Polres Batang, pada Kamis (5/1) lalu. Mulanya, polisi menerima sembilan laporan kasus. Dua hari kemudian, polisi kembali menerima laporan tambahan sehingga total korban menjadi 21 orang. (yd)

Jawa Tengah
| Senin, 9 Januari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5