Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco saat menerima mahasiswa dalam aksi unjuk rasa terkait RKUHP di gedung wakil rakyat, pekan lalu. Foto: Dok. IG Angeline Fremalco

Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco saat menerima mahasiswa dalam aksi unjuk rasa terkait RKUHP di gedung wakil rakyat, pekan lalu. Foto: Dok. IG Angeline Fremalco

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalSoal RKUHP, Angeline Apresiasi Mahasiswa Masih Kritis 

Soal RKUHP, Angeline Apresiasi Mahasiswa Masih Kritis 

Pontianak | Selasa, 12 Juli 2022

Berita Lokal, PIFA – Gejolak terhadap RKUHP dengan 14 poin krusial, masih bergulir di tanah air. Di Kota Pontianak, gabungan mahasiswa menggelar aksi ke DPRD Kalbar pada pekan lalu. Mereka mendesak DPRD Kalbar, ikut bersuara terkait hal tersebut.

Menyikapi persoalan itu, Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco mengapresiasi para mahasiswa yang masih terus tegak menyuarakan aspirasi. Menurutnya, sikap kritis itu memang dibutuhkan sebagai penyeimbang dalam demokrasi Indonesia.

“RKUHP gerakan cukup masif seluruh Indonesia. Kita apresiasi adik-adik mahasiswa yang sangat kritis menyikapi nasib bangsa ini. Dan kita menyambut positif penyampaian aspirasi dan menerima terkait penolakan RKUHP itu,” kata Angeline, kemarin. 

Sebagai Ketua Komisi I yang membidangi persoalan hukum, Angel menyebutkan pihaknya sudah menyalurkan aspirasi yang telah disampaikan oleh mahasiswa pada aksi unjuk rasa yang berlangsung pekan lalu tersebut. 

“Kami tentu langsung bergerak cepat menyampaikannya. Dan sifat kami hanya bisa menampung dan meneruskan aspirasi ke DPR RI. Sebab hal ini kan kewenangan penuhnya di DPR RI,” ujarnya.

Di sisi lain, Angeline juga mengapresiasi aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di gedung wakil rakuat itu, berlangsung dengan aman dan damai tanpa aksi anarkis. Penyampaian aspirasi itu pun berlangsung tertib sehingga poin tuntutan bisa disampaikan dengan baik.

“Saya mengapresiasi penyampaian aspirasi berjalan tertib dan lancar. Tidak melakukan tindakan anarkis. Kita senang sekali proses demokrasi berjalan dengan baik. Adik-adik menyampaikan pendapat dengan baik tanpa ada konflik,” paparnya.

RKUHP terus mengundang perdebatan publik. DPR RI juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lebih masif dalam menyosialisasikan terkait 14 pasal dalam RKUHP yang masih menimbulkan gejolak.

Langkah tersebut dianggap sangat penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, sehingga menjadi paham atas substansi aturan yang dibuat dalam RKUHP tersebut.

14 pasal krusial itu diantaranya; Hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law, pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kemudian, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Selanjutnya, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinahan, terakhir soal kohabitasi dan pemerkosaan. (anp)

Rekomendasi

Foto: Polemik Lagu “Bayar, bayar, bayar” Fadli Zon: Kebebasan Berekspresi Harus Ada Batasnya | Pifa Net

Polemik Lagu “Bayar, bayar, bayar” Fadli Zon: Kebebasan Berekspresi Harus Ada Batasnya

Pontianak
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Kai EXO Alan Konser Solo di Jakarta, Tiket Mulai Dijual 25 Maret | Pifa Net

Kai EXO Alan Konser Solo di Jakarta, Tiket Mulai Dijual 25 Maret

Jakarta
| Rabu, 19 Maret 2025
Foto: Demo Pegawai Kemendiktisaintek: DPR Serahkan Evaluasi Mendiktisaintek ke Presiden | Pifa Net

Demo Pegawai Kemendiktisaintek: DPR Serahkan Evaluasi Mendiktisaintek ke Presiden

Indonesia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto:   Sri Mulyani: Kemenkeu Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis | Pifa Net

Sri Mulyani: Kemenkeu Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Nasional
| Selasa, 3 Juni 2025
Foto: Meta Tindak Tegas Akun Penyebar Spam di Facebook, Pembuat Konten Berisiko Kehilangan Monetisasi | Pifa Net

Meta Tindak Tegas Akun Penyebar Spam di Facebook, Pembuat Konten Berisiko Kehilangan Monetisasi

Indonesia
| Jumat, 25 April 2025
Foto: Google Tambahkan Fitur Ubah Gambar Jadi Video di Veo 3, Bisa Diakses Lewat Aplikasi Gemini | Pifa Net

Google Tambahkan Fitur Ubah Gambar Jadi Video di Veo 3, Bisa Diakses Lewat Aplikasi Gemini

Teknologi
| Jumat, 11 Juli 2025
Foto: Terbuka Untuk Warga, Ini Jadwal Open House Pemkot Pontianak | Pifa Net

Terbuka Untuk Warga, Ini Jadwal Open House Pemkot Pontianak

Pontianak
| Kamis, 27 Maret 2025
Foto: Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Semakin Menguat | Pifa Net

Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Semakin Menguat

Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Drama di Bernabeu! Gol Detik Terakhir Valverde Antar Madrid Taklukkan Athletic | Pifa Net

Drama di Bernabeu! Gol Detik Terakhir Valverde Antar Madrid Taklukkan Athletic

Spanyol
| Senin, 21 April 2025
Foto: Malaysia Bakal Naturalisasi 7 Pemain Top Eropa untuk Kualifikasi Piala Asia 2027 | Pifa Net

Malaysia Bakal Naturalisasi 7 Pemain Top Eropa untuk Kualifikasi Piala Asia 2027

Malaysia
| Selasa, 14 Januari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Arsenal Pinjam David Raya dari Brentford untuk Perkuat Lini Penjaga Gawang | Pifa Net

Arsenal Pinjam David Raya dari Brentford untuk Perkuat Lini Penjaga Gawang

PIFA, Sports - Arsenal telah mengumumkan kesepakatan peminjaman penjaga gawang David Raya dari Brentford, sebagai langkah mengisi kekosongan yang diakibatkan oleh kepergian Matt Turner ke Nottingham Forest. Sejak bergabung dengan Brentford dari Blackburn Rovers pada tahun 2019, David Raya telah tampil sebanyak 161 kali untuk klub tersebut. Usai melalui beberapa pekan negosiasi, David Raya akhirnya bergabung dengan Arsenal dalam kontrak peminjaman selama satu musim. Pemain kiper berusia 27 tahun ini dikabarkan membutuhkan biaya peminjaman sebesar £3 juta, dengan opsi pembelian permanen senilai £27 juta. Untuk melindungi nilai Raya, Brentford telah memperpanjang kontraknya hingga 2025, dalam skenario opsi pembelian tidak diaktifkan oleh The Gunners. Sebelum perpanjangan, Raya berada pada tahun terakhir kontraknya. Alasan arsenal merekrut penjaga gawang asal spanyol tersebut, karena dia merupakan berkualitas tinggi. "David adalah penjaga gawang berkualitas tinggi, yang secara konsisten tampil di level tinggi bersama Brentford di Liga Premier," kata direktur olahraga Arsenal Edu. Pada saat ini ketahui. David Raya menjadi tambahan keempat bagi Arsenal dalam penutupan musim ini, dengan total belanja mencapai sekitar 200 juta euro ($218,80 juta). Sebelumnya, klub ini telah merekrut gelandang Declan Rice, penyerang Kai Havertz, dan bek Jurrien Timber. Arsenal juga mengungkapkan bahwa David Raya akan mengenakan nomor punggung 22 di klub. Dengan kedatangannya, Raya akan bersaing dengan Aaron Ramsdale untuk merebut posisi kiper utama di tim. Manajer Arsenal, Mikel Arteta, sudah lama ingin memperkuat posisi penjaga gawang, terutama setelah penjaga gawang pelapis Matt Turner dilepas ke Nottingham Forest awal bulan ini. (hs)

Inggris
| Rabu, 16 Agustus 2023

Nasional

Foto: Menag Yaqut Usul Honor Penyuluh Agama Non-PNS Dinaikkan | Pifa Net

Menag Yaqut Usul Honor Penyuluh Agama Non-PNS Dinaikkan

PIFA, Nasional - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan penambahan pagu anggaran untuk tahun 2024 sebesar Rp17.483.954.274.000. Usulan ini diajukan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan rencana kerja tahun 2024 di Gedung Parlemen. Menag Yaqut, panggilan akrab Menteri Agama, menjelaskan bahwa usulan penambahan anggaran untuk tahun 2024 ini bertujuan untuk memenuhi rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama Non PNS dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per bulan. "Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan," jelas Menag, Kamis (31/8) kemarin, dikutip PIFA dari laman resmi Kemenag RI. Menag menjelaskan bahwa pagu anggaran tahun 2024 akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang termasuk dalam dua fungsi Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan. Fungsi Pendidikan akan mendapatkan sekitar 83,98% dari total pagu anggaran 2024, dengan alokasi dana sebesar Rp60.605.230.250.000. Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umum yang memiliki unsur agama, pendidikan agama di satuan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, dan peningkatan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat serta daya saing lembaga pendidikan tinggi keagamaan. Selanjutnya, Fungsi Agama akan mendapatkan alokasi sebesar Rp11.561.026.168.000, yang merupakan sekitar 16,02% dari total pagu anggaran 2024. Anggaran ini akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama. Menag berharap agar dengan dukungan dan kerja sama dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, mereka dapat berhasil merealisasikan upaya peningkatan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama.

Indonesia
| Jumat, 1 September 2023

Lokal

Foto: Baru Keluar Penjara, Pria di Kubu Raya Nekat Jambret Lagi Gara-gara Tak Punya Kerjaan | Pifa Net

Baru Keluar Penjara, Pria di Kubu Raya Nekat Jambret Lagi Gara-gara Tak Punya Kerjaan

PIFA, Lokal - AG (45), pria asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret.  Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, tersangka AG merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara tahun 2022. Arief menerangkan, tersangka nekat menjambret lagi karena belum mendapat pekerjaan setelah keluar penjara. Dia ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (17/12/2022).  "Korbannya seorang perempuan berinisial DI (23)," kata Arief, kemarin. Dia menjelaskan, saat korban hendak pergi kerja, dipepet pelaku dan langsung merampas tas korban secara paksa. Saat itu juga korban langsung membuat laporan. "Karena kehilangan tas berisi uang tunai, handphone dan kartu-kartu identitas diri," ujar Arief. Dalam penyelidikan, tersangka AG akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Arief menyebutkan pihaknya bakal mengembangkan kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka juga melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya. (ap)

Kubu Raya
| Jumat, 20 Januari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5