Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Baturiti di Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Baturiti di Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023). (Foto: BPMI Setpres)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalSoal Usulan Penghapusan Pemilihan Gubernur, Presiden: Semua Perlu Kajian

Soal Usulan Penghapusan Pemilihan Gubernur, Presiden: Semua Perlu Kajian

Indonesia | Kamis, 2 Februari 2023

PIFA, Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal peghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur. Menurut Kepala Negara, untuk mengubah suatu kebijakan harus melalui kajian yang mendalam dan perhitungan serta kalkulasi yang jelas.

Presiden tak mempermasalahkan usulah tersebut mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi. Namun menurut hematnya, usulan tersebut perlu dikaji lagi.

“Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” tegas Presiden dalam keterangan pers usai mengunjungi Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, pada Kamis (2/2/2023), seperti dikutip dari laman Setkab RI.

Presiden menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan menjadi kajian untuk menghapus jabatan gubernur. Mulai dari tingkat efisiensi hingga rentang kontrol apabila jabatan gubernur dihapuskan.

“Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke misalnya bupati, wali kota terlalu jauh? Spend of control-nya yang harus dihitung semua,” ujar Presiden. (yd)

Rekomendasi

Foto: Imam Masjid Gay, Muhsin Hendricks, Tewas Ditembak di Afrika Selatan | Pifa Net

Imam Masjid Gay, Muhsin Hendricks, Tewas Ditembak di Afrika Selatan

Afrika Selatan
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Garuda Pertiwi Taklukkan Arab Saudi 1-0 di Jeddah | Pifa Net

Garuda Pertiwi Taklukkan Arab Saudi 1-0 di Jeddah

Arab Saudi
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI | Pifa Net

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini | Pifa Net

Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini

Inggris
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Lagu APT. Milik Rose BLACKPINK Naik ke Posisi 6 di Billboard Hot 100 | Pifa Net

Lagu APT. Milik Rose BLACKPINK Naik ke Posisi 6 di Billboard Hot 100

Dunia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi Pemain dan Klub di Berbagai Kompetisi | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi Pemain dan Klub di Berbagai Kompetisi

Indonesia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Media Irak Yakin Indonesia Punya Kans Lolos ke Piala Dunia 2026 Berkat Naturalisasi | Pifa Net

Media Irak Yakin Indonesia Punya Kans Lolos ke Piala Dunia 2026 Berkat Naturalisasi

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Wapres RI Gibran Buka dan Ikut Menyaksikan Pawai Cap Go Meh di Singkawang | Pifa Net

Wapres RI Gibran Buka dan Ikut Menyaksikan Pawai Cap Go Meh di Singkawang

Singkawang
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Klasemen Liga Inggris Terbaru Usai Laga Imbang Nottingham Forest vs Liverpool | Pifa Net

Klasemen Liga Inggris Terbaru Usai Laga Imbang Nottingham Forest vs Liverpool

Inggris
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: PGRI Kalbar Laporkan TikTokers Riezky Kabah ke Polda Usai Viral Video Hina Profesi Guru | Pifa Net

PGRI Kalbar Laporkan TikTokers Riezky Kabah ke Polda Usai Viral Video Hina Profesi Guru

Pontianak
| Kamis, 27 Februari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: THR dan Gaji ke-13 Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional Indonesia | Pifa Net

THR dan Gaji ke-13 Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional Indonesia

Berita Nasional, PIFA - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap pencairan Thr dapat meningkatkan daya beli masyarakat. “Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” katanya dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/4/2022). Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian. THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. “Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. “Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi COVID-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian COVID-19,” ujar Tjahjo. Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini. “Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19,” tandas Tjahjo. Read more: https://setkab.go.id/menkeu-thr-dan-gaji-ke-13-lengkapi-strategi-stimulasi-ekonomi-nasional/

Jakarta
| Sabtu, 16 April 2022

Lokal

Foto: "Sehat Membara" Strategi Jitu Dinkes Kalbar Atasi Anemia | Pifa Net

"Sehat Membara" Strategi Jitu Dinkes Kalbar Atasi Anemia

PIFA, Lokal - Dinas  Kesehatan Kalimantan saat ini masih terus berupaya menekan tingginya prevalensi anemia kalangan remaja putri. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah kepatuhan remaja putri dalam mengkonsumsi Tablet Tambah darah. Data Riskesdas menunjukan 2018 semakin meningkatnya prevalensi anemia pada ibu hamil dari 37,1% pada tahun 2013 menjadi 48,9% pada tahun 2018. Padahal ibu hamil pun yang mengalami anemia beresiko tinggi untuk melahirkan bayi premature, bayi dengan berat lahir rendah juga mengalami kematian   Menyikapi hal tersebut Kepala Kesehatan Provinsi Kalimatan Barat drg.Hary Agung Tjahyadi,M.Kes mengakui penyakit anemia merupakan masalaha  kesehatan di masyarakat. Untuk itu Dinkes Kalbar menerapkan inovasi "Sehat Membara" yang artinya Setiap Hari Jumat Minum Obat Tambah Darah di Sekolah yang diperuntukkan bagi remaja putri. Upaya lain yang saat ini terus dilakukan hal tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya melalui kampaye  pendidikan gizi seimbang, fortifikasi pangan melalui Isi Piringku, dan suplementasi Tablet Tambah Darah (TTD).  Suplementasi Table Tambah Darah mulai dilaksanakan pada tahun 2015 dengan minum TTD 1 tablet per minggu sepanjang tahun bagi remaja putri usia 12–18 tahun yang berada di jenjang pendidikan SMP dan SMA sederajat.  Trend Persentase Remaja Putri Mendapatkan Tablet Tambah Darah di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan data Sistem Informasi Gizi Terpadu (Sigizi Terpadu) mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2019 sebesar 12,9%, tahun 2020 sebesar 23,19% dan di Tahun 2021 sebesar 35% dengan target nasional 52%. Remaja adalah periode sensitive kedua untuk pertumbuhan fisik yang cukup pesat. Pada fase ini juga terjadi perubahan psikososial dan emosional yang cukup mendalam serta tercapainya kapasitas intelektual dan kemampuan kognitif. Kelompok usia remaja sangat rentan untuk mengalami masalah gizi kurang maupun gizi lebih. Diperkirakan hampir sepertiga remaja puteri Indonesia akan memasuki fase kehamilan dalam keadaan kurang gizi atau sebagai ibu hamil beresiko tinggi karena kelebihan berat badan (Overweight).

Kalbar
| Minggu, 12 Maret 2023

Lokal

Foto: Cabuli Anak Asuhnya, Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Delta Pawan Ketapang Diringkus Polisi | Pifa Net

Cabuli Anak Asuhnya, Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Delta Pawan Ketapang Diringkus Polisi

Berita Lokal, PIFA - Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Delta Pawan, IS (41) ditangkap oleh jajaran Polres Ketapang, Senin (5/9/2022). IS ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan kepada anak asuhnya, MF (13).  Perlakuan biadab tersebut diketahui setelah korban MF melaporkan kejadian ke Polres Ketapang. Korban mengakui bahwa dirinya mengalami tindakan pencabulan dari pelaku.  Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan terduga pelaku IS dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin. Dia ditangkap di kediamannya (Yayasan), Jalan Mayjend Sutoyo, Delta Pawan.  Saat diamankan petugas, terduga pelaku IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif ketika dibawa ke Mapolres Ketapang.  "Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadinya tindakan pencabulan," kata Yani Permana dalam konferesnsi pers, Rabu (07/09) sore.  Yani mengungkapkan, menurut pengakuan korban MF yang tinggal di Yayasan Panti Asuhan, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku.  "Keseluruhan perbuatan cabul itu dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan," ungkap Yani.  Kemudian, dalam keterangan korban juga mengatakan bahwa selain dirinya, ada pula beberapa anak asuh lainnya menjadi korban. Namun tidak berani melaporkan karena takut, serta masih tinggal di Yayasan bersama pelaku.  Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini baru satu orang yang melapor. Hingga kini pengembangan masih terus berjalan dan dipastikan akan segera dituntaskan.  "Terkait modus pelaku melancarkan aksinya dan kemungkinan adanya korban lain, masih didalami penyidik. Sementara diketahui modusnya mendoktrin korban serta berupa ancaman," jelasnya.  Terhadap pelaku sendiri, dapat dijerat dengan pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Pelaku dikenakan Undang-Undang perlindungan anak. Ancaman pidananya, penjara maksimal 15 tahun," tegas Yani.  Ia menambahkan, adapun tindakan yang dimabil kepolisian untuk korban, penyidik Polres akan bekerja sama dengan KPAID guna memberikan pendampingan. Mengingat korban masih dibawah umur. "Termasuk melakukan koordinasi kepada Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti pengecekan legalitas yayasan, serta meminta penghentian operasional," tambahnya.  Sementara pelaku IS, saat diwawancara tidak mengelak atas perbuatan asusila terhadap anak asuhnya tersebut. Ia pun meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya.  "Saya meminta maaf kepada semua pihak kepada semua pihak. Ini memang kesalahan saya," ujar IS kepada awak media Ketapang.  Dia mengaku, pencabulan kepada MF mulai dilakukan sejak tahun 2021. Sedangkan saat ditanya mengenai adanya beberapa korban lain, IS menyebut tidak mencabuli. "Kalau korban lain hanya pelecehan saja. Berupa mencium bibir korban dan memeluknya," imbuhnya. (j)

Ketapang
| Kamis, 8 September 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5