Barang bukti miras. Foto: Dok. Lantamal XII Pontianak

Berita Lokal, PIFA – Sebanyak dua orang sopir truk dalam kasus penyelundupan 13.260 botol minuman keras (miras) melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) jadi tersangka. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Mujahidin mengatakan, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan mendalam. 

"Dalam kasus tersebut, kita telah tetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Mujahidin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022). 

Mujahidin menerangkan, dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

"Jika sudah memasuki tahap II tentu barang bukti dan tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Kalbar untuk proses persidangan," jelas Mujahidin. 

Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu botol minuman keras (miras), diangkut menggunakan 2 mobil truk dan 1 kontainer melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar). 

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono mengatakan, kronologi penangkapan bermula laporan intelijen yang diterima im Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak, Sabtu (25/6/2022). 

Informasi itu menyebutkan, akan ada upaya penyelundupan minuman keras asal Malaysia melalui perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. 

"Menindaklanjuti informasi, tim melakukan briefing dan bergerak menuju daerah yang dicurigai," kata Heri.

Selanjutnya, terang Heri, pada Minggu (26/6/2022) pukil 01.30 WIB dini hari, tim Lantamal XII Pontianak bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) guna melakukan pengintaian. 

"Pukul 02.37 WIB tim mengidentifikasi dan mencurigai sebuah truk, selanjutnya membuntutinya dan menemukan truk yang sedang loading muatan minuman keras ilegal," ucap Heri. 

Heri menyebut, dari 13.260 botol tersebut terdiri dari 576 botol Macallan Harmoni, 600 botol Macallan 12, 2.376 botol El Jimador, 1.776 botol Dona Sol Vineyards, 2.388 botol Herradura Tequila Plata, 576 botol Douglass Hill, 2.376 botol Finlandia Vodka, dan 204 botol Kilchoman.

"Kami juga mengamankan 3 orang sopir, berinisial PS, DP dan AY. Ketiganya saat ini masih dalam pemeriksaan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar)," ucap Heri. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Sebanyak dua orang sopir truk dalam kasus penyelundupan 13.260 botol minuman keras (miras) melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) jadi tersangka. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Mujahidin mengatakan, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan mendalam. 

"Dalam kasus tersebut, kita telah tetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Mujahidin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022). 

Mujahidin menerangkan, dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

"Jika sudah memasuki tahap II tentu barang bukti dan tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Kalbar untuk proses persidangan," jelas Mujahidin. 

Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu botol minuman keras (miras), diangkut menggunakan 2 mobil truk dan 1 kontainer melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar). 

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono mengatakan, kronologi penangkapan bermula laporan intelijen yang diterima im Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak, Sabtu (25/6/2022). 

Informasi itu menyebutkan, akan ada upaya penyelundupan minuman keras asal Malaysia melalui perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. 

"Menindaklanjuti informasi, tim melakukan briefing dan bergerak menuju daerah yang dicurigai," kata Heri.

Selanjutnya, terang Heri, pada Minggu (26/6/2022) pukil 01.30 WIB dini hari, tim Lantamal XII Pontianak bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) guna melakukan pengintaian. 

"Pukul 02.37 WIB tim mengidentifikasi dan mencurigai sebuah truk, selanjutnya membuntutinya dan menemukan truk yang sedang loading muatan minuman keras ilegal," ucap Heri. 

Heri menyebut, dari 13.260 botol tersebut terdiri dari 576 botol Macallan Harmoni, 600 botol Macallan 12, 2.376 botol El Jimador, 1.776 botol Dona Sol Vineyards, 2.388 botol Herradura Tequila Plata, 576 botol Douglass Hill, 2.376 botol Finlandia Vodka, dan 204 botol Kilchoman.

"Kami juga mengamankan 3 orang sopir, berinisial PS, DP dan AY. Ketiganya saat ini masih dalam pemeriksaan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar)," ucap Heri. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya