Spotify Rayakan Hari Anak Nasional 2025 dengan Playlist Khusus Karakter Film "Jumbo"
Pifabiz | Rabu, 23 Juli 2025
ANTARA/HO-Spotify
Pifabiz | Rabu, 23 Juli 2025
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Tim Cybercrime Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap DPO kasus korupsi, Joni Isnaini. Ketua Kadin Kalbar ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dan DPO atas kasus korupsi pengerjaan peningkatan jalan pada 2019, nilai korupsnya cukup fantastis hingga miliaran rupiah. Joni Isnaini ditangkap di Jakarta sekira pukul 18.45 WIB pada Senin( 28/3/2022). Sebelumnya, Polda Kalbar dalam kasus yang sama telah menahan tiga orang tersangka, yakni pada kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) Tanah Hitam di Kabupaten Sambas yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar. Dua diantaranya adalah Sukri dan Syarif Amin, mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Tersangka satunya lagi atas nama Faisal, sebagai pelaksana kerja PT Batu Alam Berkah (PT BAB). “Sejauh ini yang baru ditahan tiga orang. Sukri, Amin, dan Faisal. Ketiganya sudah diambil keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (28/2/2022), demikian dikutip dari SindoNews (29/3). Lebih lanjut Jansen mengatakan, dari ketiga orang tersangka tersebut, hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sukri dan Syarif Amin. “Faisal terpaksa dijemput paksa, dengan kata lain ia tidak kooperatif,” lanjutnya. Sebelumnya seperti dilansir dari SindoNews (29/3), Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro Joni pernah mengajukan praperadilan ke PN Pontianak agar status tersangkanya dicabut. “Praperadilan itu haknya, setiap tersangka berhak, hak praperadilan, hak melaporkan, tetapi dia punya kewajiban untuk memenuhi panggilan sebagai warga yang baik,” ungkap Kapolda Kalbar. Namun dalam putusan yang dibacakan di sidang praperadilan pada Senin (14/3), PN Pontianak menolak gugatan praperadilan yang diajukan Joni Isnaini Cs. Mereka tetap menjadi tersangka. (yd)
Lokal
PIFA, LOKAL – Warga Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang, mengakui bahwa pembangunan infrastruktur di era Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan dampak besar bagi masyarakat. Salah satu program pembangunan yang paling dirasakan manfaatnya oleh warga adalah perbaikan jalan provinsi yang mempermudah mobilitas dan distribusi bahan pokok, baik ke ibu kota Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak, maupun Kalimantan Tengah (Kalteng).Epi Ridwan, perwakilan warga Pemahan, menyampaikan rasa terima kasihnya dalam kampanye dialogis Sutarmidji di Pemahan pada Minggu (20/10/2024). Ia mengatakan bahwa sebelum adanya perbaikan, kondisi jalan provinsi di wilayah tersebut sangat buruk dan menyulitkan akses warga. Namun, kini jalan provinsi menjadi tumpuan utama masyarakat untuk bepergian ke berbagai daerah.“Kami dari warga Pemahan mau ke Kalteng, Ketapang, maupun Kota Pontianak, satu-satunya jalan yang masih bagus itu hanya jalan provinsi. Terima kasih Pak Sutarmidji sudah membangun jalan di daerah kami,” kata Epi Ridwan.Epi juga menambahkan bahwa jalan provinsi sangat vital, terutama saat musim hujan ketika akses melalui Jalan Pelang tidak bisa dilalui. Dalam kesempatan yang sama, Sutarmidji menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Ketapang. Ia juga berjanji akan membantu memperbaiki jalan kabupaten, termasuk ruas Jalan Pelang yang membutuhkan perhatian lebih.Sutarmidji mengungkapkan, sejak dirinya menjabat sebagai gubernur lima tahun lalu, jalan provinsi di Ketapang mengalami kerusakan parah. Dengan panjang total mencapai 324 kilometer, Kabupaten Ketapang menjadi salah satu daerah prioritas pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kalimantan Barat. Selama periode 2019-2024, Pemprov Kalbar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp305 miliar, atau 15 persen dari total anggaran pembangunan jalan dan jembatan se-Kalimantan Barat.“Lima tahun lalu, hampir semua jalan provinsi di Ketapang dalam kondisi rusak parah. Sekarang tinggal 20 persen yang belum selesai, termasuk jalan menuju Kendawangan. Saya yakin, dalam tiga tahun, 20 persen sisa ini bisa diselesaikan,” ujarnya.Sutarmidji juga menyebutkan bahwa ruas jalan Tumbang Titi - Tanjung, Tanjung Marau - Air Upas, hingga Manis Mata kini sudah relatif lebih baik. Ia berjanji, jika terpilih kembali, akan merampungkan perbaikan seluruh jalan provinsi di Ketapang sebelum menangani jalan kabupaten lainnya.Dengan komitmen tersebut, Sutarmidji berharap masyarakat dapat terus merasakan dampak positif dari pembangunan infrastruktur yang telah dijalankan.
Lokal
PIFA, Lokal - Witman alias Ewit, terdakwa kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Kalbar divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara.Keputusan tersebut pun menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, Ambo’ Rizal Cahyadi, mengungkapkan berdasarkan surat tuntutan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer penuntut umum.“Kedua menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1 Milyar Subsider 6 bulan kurungan,” ungkapnya.Namun, kata Ambo, pada Senin (2/12), hakim Pengadilan Negeri Singkawang mengatakan terdakwa Withman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primer.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.“Atas putusan hakim pada PN Singkawang, kami Kejaksaan Negeri Singkawang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak pada 3 Desember 2024,” tambahnya.Seperti yang diketahui, terdakwa Withman alias Ewit ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan TPPU yang terkait dengan kasus narkoba. Polisi menyita aset-aset milik terdakwa senilai Rp30 miliar dan menyebutkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh jaringan W mencapai Rp200 miliar. Aset yang disita meliputi kos-kosan, 34 sertifikat tanah di Kota Pontianak dan Singkawang, serta delapan unit mobil dan empat unit sepeda motor.Selain itu, ada lima kartu ATM dan lima buku tabungan dari berbagai bank. Tak hanya itu, sejumlah aset lainnya yang disita juga termasuk uang tunai sebesar Rp44.100.000, senjata api jenis airgun laras panjang kaliber 177/4,5 mm dengan tujuh butir peluru kaliber 3,2 mm, serta senjata tajam seperti pisau sangkur dan samurai, dan tiga unit handphone.