Status Pandemi COVID-19 Indonesia dicabut mulai tanggal 21 Juni 2023, Presiden menyebut 99 persen masyarakat sudah memiliki antibodi. (Dok. Setkab RI)

PIFA, Nasional - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pencabutan ini, Indonesia akan memasuki masa endemi.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Kepala Negara.

Keputusan ini diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO). Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di Indonesia yang mendekati nihil.

“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” tandasnya.

Dalam masa endemi ini, Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Selain itu, Presiden berharap bahwa keputusan pencabutan ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tutupnya. (yd)

 

PIFA, Nasional - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pencabutan ini, Indonesia akan memasuki masa endemi.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Kepala Negara.

Keputusan ini diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO). Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di Indonesia yang mendekati nihil.

“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” tandasnya.

Dalam masa endemi ini, Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Selain itu, Presiden berharap bahwa keputusan pencabutan ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tutupnya. (yd)

 

0

0

You can share on :

0 Komentar