Ilustrasi stok vaksin di Kalbar. (Foto: Dok. PIFA/Freepik actiongp)

Ilustrasi stok vaksin di Kalbar. (Foto: Dok. PIFA/Freepik actiongp)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalStok Vaksin Covid-19 di Kalbar Kosong, Syarat Penerbangan Diminta Dipermudah

Stok Vaksin Covid-19 di Kalbar Kosong, Syarat Penerbangan Diminta Dipermudah

Kalbar | Jumat, 14 Oktober 2022

Berita Lokal, PIFA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meminta syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat terbang agar dipermudah. Hal ini menindaklanjuti kosongnya stok vaksin Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson mengatakan telah meminta Dinas Kesehatan Kalbar menyiapkan surat ke Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak agar memberikan keringanan terhadap peraturan perjalanan akibat stok vaksin kosong tersebut.

“Ini sifatnya hanya sementara selama masih terjadi kekosongan vaksin,” kata Harisson dalam keterangan tertulis, kemarin.

Dia menjelaskan, berdasarkam aturan terbaru syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat terbang harus vaksin booster untuk usia di atas 18 tahun dan vaksin dosis kedua untuk usia 6-7 tahun.

"Akibat stok kosong, banyak orang yang tidak dapat terbang. Ini yang kita minta ringankan, sampai stok vaksin kembali ada,” ujarnya.

Kekosongan stok vaksin Covid-19 di Kalbar terjadi sejak 30 September 2022 kemarin. Kekosongan ini juga terjadi secara nasional.

“Karena semua vaksin kedaluwarsa 30 September 2022. Jadi secara nasional stoknya kosong,” katanya.

Hary memperkirakan stok vaksin kembali aman pada 17 Oktober. Hal ini akan diikuti dengan pendistribusian ke daerah pada 24 Oktober.

“Kalau ada itu hanya untuk daerah yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Rekomendasi

Foto: Dukung Mobilitas Konsumen Selama Libur Lebaran, Yamaha Siapkan Bengkel & Pos Jaga serta Promo Servis Menarik | Pifa Net

Dukung Mobilitas Konsumen Selama Libur Lebaran, Yamaha Siapkan Bengkel & Pos Jaga serta Promo Servis Menarik

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Sinopsis Film In the Lost Lands, Adaptasi Karya George R. R. Martin yang Dinantikan Penggemar | Pifa Net

Sinopsis Film In the Lost Lands, Adaptasi Karya George R. R. Martin yang Dinantikan Penggemar

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Kencing Berbusa, Waspadai Penyebab dan Cara Mengatasinya | Pifa Net

Kencing Berbusa, Waspadai Penyebab dan Cara Mengatasinya

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: UI Tunggu Rapat Empat Organ untuk Bahas Disertasi Bahlil Lahadalia | Pifa Net

UI Tunggu Rapat Empat Organ untuk Bahas Disertasi Bahlil Lahadalia

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Pakar Hukum: Revisi UU TNI Berisiko Rusak Demokrasi | Pifa Net

Pakar Hukum: Revisi UU TNI Berisiko Rusak Demokrasi

Indonesia
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui | Pifa Net

Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong: Kami Percaya Majelis Hakim | Pifa Net

Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong: Kami Percaya Majelis Hakim

Jakarta
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: PDIP Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Tapi Tidak untuk Gibran? | Pifa Net

PDIP Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Tapi Tidak untuk Gibran?

Medan
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: Modifikasi Spesial Grand Filano Hybrid Ala Motor Vintage Rally Bikin Auto Nengok di Jalan | Pifa Net

Modifikasi Spesial Grand Filano Hybrid Ala Motor Vintage Rally Bikin Auto Nengok di Jalan

Nasional
| Selasa, 17 Juni 2025
Foto: Resmikan Kopi Asiang Kubu Raya, Sujiwo: Dunia Usaha adalah Asetnya Pemerintah yang Harus Dijaga | Pifa Net

Resmikan Kopi Asiang Kubu Raya, Sujiwo: Dunia Usaha adalah Asetnya Pemerintah yang Harus Dijaga

Kubu Raya
| Jumat, 11 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Muda Mahendrawan Dorong Komunitas Budaya Kembangkan Sektor Ekonomi Kreatif | Pifa Net

Muda Mahendrawan Dorong Komunitas Budaya Kembangkan Sektor Ekonomi Kreatif

PIFA, Lokal - Muda Mahendrawan mendorong pengembangan budaya dan ekonomi kreatif di Kabupaten Ketapang. Hal ini diungkapkannya seusai menghadiri acara ‘Ngopi Bareng dengan Komunitas Budaya Ketapang’, Senin (4/9/2023) malam WIB. Bupati Kubu Raya periode 2019-2024 itu mengikuti acara Ngopi disela-sela agenda ‘Launching Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan dan Sistem Transaksi Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa di Kabupaten Ketapang’ di Hotel Emerald Borneo Ketapang, pada Selasa (5/9). Sebelumnya, Muda juga melakukan kunjungan silaturahminya ke Keraton Panembahan Gusti Muhammad Saunan Ketapang. Pada acara Ngopi, Muda Mahendrawan mengungkapkan komitmennya untuk memajukan desa-desa wisata dan menghidupkan ekonomi kreatif di wilayah ini. Pertemuan tersebut dianggapnya sebagai langkah progresif dalam memajukan Ketapang, dengan fokus utama pada pengembangan situs-situs bersejarah dan budaya yang dapat menjadi magnet untuk acara budaya dan ekonomi kreatif.  Muda pun mendorong adanya pengembangan sektor ekonomi kreatif dan desa wisata di kabupaten tersebut. “Kita harus mencurahkan segala daya upaya kita untuk mengembangkan Ketapang sebagai pusat ekonomi kreatif. Dari desa-desa hingga elemen-elemen kreatif, semuanya memiliki peran penting dalam mewujudkan ini,” ungkap Muda Mahendrawan.  Muda Mahendrawan juga menyoroti pentingnya ide dan gagasan dalam ekonomi kreatif.  “Ekonomi kreatif didasarkan pada inovasi dan ide-ide yang segar. Kita harus terus membangun optimisme dan semangat untuk menghasilkan gagasan-gagasan yang memicu pertumbuhan ekonomi di Ketapang,” pungkasnya. Acara “Ngopi Bareng” ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah Ketapang dan pemangku kebijakan, yang turut mendukung visi pengembangan budaya dan ekonomi kreatif di daerah ini. (yd)

Kubu Raya
| Selasa, 5 September 2023

Politik

Foto: Politisi PDIP Handoyo Cemas Jika Ganja Dilegalkan, Takut Masyarakat Lebih Pilih Tanam Ganja Ketimbang Padi | Pifa Net

Politisi PDIP Handoyo Cemas Jika Ganja Dilegalkan, Takut Masyarakat Lebih Pilih Tanam Ganja Ketimbang Padi

Berita Politik, PIFA - Rahmad Handoyo Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP mengaku cemas jika Ganja dilegalkan di Indonesia. Petani akan lebih memilih menanam ganja jika sudah dilegalisasi ketimbang membudidayakan padi atau sayur-sayuran. Diketahui kecemasan Handoyo itu dilandasi ganja yang memiliki nilai ekonomi tinggi, serta menjadi trend legalisasi di Internasional.  "Ganja kan nilai ekonominya tinggi, bisa jadi banyak orang yang mendadak jadi petani ganja. Tidak ada lagi petani yang nyawah, tidak ada yang menanam sayuran, dan buah-buahan," kata Handoyo mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (29/6/2022). Merujuk laporan terbaru United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Handoyo mengatakan peningkatan konsumsi ganja di dunia dalam beberapa waktu terakhir berkontribusi dalam kenaikan jumlah orang dengan gangguan mental, depresi, hingga bunuh diri. Menurutnya, laporan UNODC tersebut harus menjadi bahan pertimbangan dalam wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. "Rilis WHO ini menyebutkan, saat ini semakin banyak warga depresi dan bunuh diri akibat maraknya pelegalan ganja di banyak negara. Kondisi ini harus menjadi perhatian kita, jangan hanya terbuai nilai ekonomi terjadi kemunduran generasi," kata Handoyo. Atas dasar itu, Handoyo meminta wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis disikapi secara hati-hati.  Menurutnya,legalisasi ganja untuk kebutuhan medis tak boleh hanya sekadar mengikuti tren dunia, tapi harus berdasarkan kajian yang komprehensif. Handoyo menyatakan masukan dari dunia medis terkait khasiat ganja untuk kebutuhan medis dibandingkan obat lainnya harus benar-benar menjadi bahan pertimbangan. "Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komprehensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya para medis, psikolog," kata Handoyo. Ia pun meminta proses pengawasan dilakukan dengan ketat bila kelak legalisasi ganja untuk kebutuhan medis dilakukan. Menurutnya, segala macam aktivitas terkait ganja di luar kebutuhan medis harus tetap dilarang. Legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia menjadi perhatian usai ada seorang ibu yang memiliki anak tengah menderita penyakit kelainan otak. Saat car free day di Jakarta pada Minggu lalu (26/6/2022), ibu bernama Santi Warastuti asal Yogyakarta membawa serta anaknya yang bernama Pika. Dia memegang papan putih bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis' Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia. (ja)

Indonesia
| Rabu, 29 Juni 2022

Nasional

Foto: Tom Lembong Bantah Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula | Pifa Net

Tom Lembong Bantah Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

PIFA, Nasional - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam kebijakan impor gula yang menyeretnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini disampaikannya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). "Sudah saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali dan saya baca baik-baik. Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya atau pun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," ujar Tom Lembong. Ia menyebut telah membaca secara cermat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, data, fakta, hingga angka dalam laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meskipun begitu, Tom menegaskan dirinya bukan orang yang anti kritik, tidak punya rasa penyesalan, atau lari dari tanggung jawab. “Di usia saya yang 54 tahun, saya tahu saya jauh dari sempurna. Pasti ada kesalahan,” ujarnya. Namun, ia mengungkapkan bahwa jika waktu bisa diputar kembali, ia tetap akan mengambil kebijakan yang sama terkait importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. “Dalam proses hukum ini saya sempat ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras,” kata Tom. Dalam dakwaan, Tom Lembong dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan-perusahaan yang diberi izin tersebut disebut bukan perusahaan yang berwenang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi. Selain itu, Tom juga dituding tidak menunjuk perusahaan BUMN sebagai pelaksana pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara dan denda berat. Sidang perkara ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat tinggi negara serta pengaruh kebijakan yang diambilnya terhadap sektor pangan dan perdagangan nasional.

Nasional
| Rabu, 2 Juli 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5