STY Mulai TC Timnas U-22 untuk AMEC 2024 di Bali
Bali | Jumat, 29 November 2024
Pelatih Timnas Indonesia untuk AMEC 2024, Shin Tae-yong, sedangkan menyampaikan arahan.
Bali | Jumat, 29 November 2024
Lokal
Berita Kalbar, PIFA - Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman menegaskan, melihat undang-undang 11 Tahun 2020 itu cacat hukum dan inkonstitusional sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Pemerintahan harus segera membuat peraturan pengganti undang-undang atau Perppu buruh. 1/12/2021. "Kita berharap tidak menggunakan PP 36 tahun 2001 sebagai patokan penetapan upah harus jelas mungkin undang-undang 13 atau PP 78 dan kalau mau tadi untuk peningkatan kesejahteraan harus diterapkan struktur skala upah di setiap perusahaan wajib kalau putusan tidak melaksanakan ada sanksi bukan hanya administrasi tapi juga ada sanksi pidana," ujarnya. Lebih lanjut Suherman menjelaskan, SK Gubernur Itu kan untuk pekerjaan 0 sampai 1 tahun UMK itu berlaku tapi banyak perusahaan yang memberlakukan di atas 10 tahun pun tetap berlaku UMK. "Seharusnya kalau komitmen dan Pemerintah menerapkan struktur skala upah serta diwajibkan bagi perusahaan-perusahaan itu mungkin membantu bagi pekerja yang sudah di atas 1 tahun atau lebih dari 1 tahun bahkan sampai 10 tahun sesuai jenjang karier mereka bekerja gitu tapu kan ini hanya beberapa persen saja perusahaan yang menerapkan struktur skala upah," jelasnya. Ia menilai, perusahaan lainnya pasti menggunakan UMK patokannya UMK yang di atas 1 tahun hingga 10 tahun dan 20 tahun bekerja tetap mendapatkan bayaran UMK. Selain itu, ia berkata , Ini yang sangat memusingkan gitu belum saja upah itu diterapkan 1 Januari 2020 harga sembako sudah naik seperti contoh harga minyak goreng saja sudah naik. "Banyak pekerja buruh khususnya istri-istri pekerja buruh itu menjerit lihat harga-harga minyak apalagi harga pokok, yang lain itu ini yang membuat pusing untuk membagi uang tersebut mana mereka harus kebutuhannya. Misalnya untuk membeli kuota untuk Anaknya sekolah atau kalau mereka bekerja harus menggunakan masker, kalau keluar mereka harus pakai antigen mengeluarkan biaya biaya juga yang harus diterapkan di masanya normal ini harus diperhitungkan," ujarnya. Suherman mengatakan kondisi upah yang sudah di tetapkan untuk pekerja lajang 0-1 Tahun tercukupi, namun, yang sudah berkeluarga tidak cukup. "Seperti yang sudah punya istri dan anak tidak akan cukup karena mereka harus membeli kebutuhan pokok lainnya," katanya.
Lokal
Sambas - Bupati Sambas Satono melakukan kunjungan kerja ke beberapa wilayah utara Kabupaten Sambas yakni di Pasar Sentebang, Kecamatan Jawai dan Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan. Dalam kunjungan tersebut, Satono dampingi Forkopimda dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Dalam kunjungannya kali itu, Satono meresmikan Vihara Tri Dharma Bumi Raya ‘Thai Pak Pho Pho’, di Desa Matang Terap, Selasa (7/9/2021). "Saya mengapresiasi kegiatan peresmian Vihara yang disandingkan dengan vaksinasi massal sebanyak 1200 dosis kepada masyarakat Kecamatan Jawai Selatan" terang Satono dalam unggahan akun media sosialnya. Menurut pengamatannya, secara umum, kegiatan penanganan pandemi Covid-19 itu berjalan lancar. "Luar biasa sekali antusias masyarakat, berbondong-bondong datang minta divaksin," katanya. Melihat antusias warga, Ia yakin masyarakat sudah memahami bertapa pentingnya vaksin untuk menciptakan kekebalan tubuh terhadap virus Covid-19.
Lokal
Berita Mempawah, PIFA - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Loka Latihan Kerja - Usaha Kecil Menengah mengadakan Pelatihan Batik Cap dan Tulis dalam Workshop Batik Mempawah, di Kecamatan Mempawah Hilir, Senin 08 November 2021. Bupati Mempawah Erlina yang turut hadir menyampaikan apresiasi serta mendukung penyelenggaraan kegiatan pelatihan tersebut. Ia menilai, batik merupakan wujud dari hasil cipta dan karya seni yang diekpresikan pada motif kain yang telah dikenal hingga ke Mancanegara. Salah satunya ialah Motif Awan Berarak untuk bisa dikreasikan dengan kain batik, karena Awan berarak adalah Ikon Mempawah. Erlina menyampaikan, salah satu strategi yang dilakukan Pemerintah Daerah Mempawah melalui UPTD LLK UKM Disperindagnaker ialah mengadakan pelatihan batik cap dan tulis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi, serta pemulihan sektor ekonomi kreatif di tengah wabah pandemi covid 19. "Kita harapkan dengan pelatihan ini, aka tumbuh wirausawa baru yang menghasilka produk awan berarak yang inovatif dan kreatif sehingga dapat bersaing dan memenuhi permintaan pasar" katanya. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah Johanna Sari Margiani mengatakan ada 24 perajin aktif yang terdata dengan berbagai macam hasil karya dan bahan dasar. "Hingga saat ini, terdapat 2 produk unggulan di Kabupaten Mempawah," terangnya. Ia juga mengatakan bahwa pelatihan tersebut menghadirkan instruktur dari Kota Singkawang. "Kami harapkan kesungguhan bagi para peserta untuk dapat menggali ilmu dari para pemateri serta dapat mengembangkan potensi diri," ujarnya.