Kasus dugaan penggelapan Rp 6,9 Miliar. (Kompas.com)

Kasus dugaan penggelapan Rp 6,9 Miliar. (Kompas.com)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizSuami BCL Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Jakarta | Jumat, 12 Juli 2024

PIFAbiz - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 Miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW.

Dalam perkara ini, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW. Peristiwa tersebut terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Kala itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW.

Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik. Hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019 Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa.

Atas perbuatan itu, AW mengalami kerugian yang mencapai Rp 6,9 miliar rupiah. Leo berharap polisi bisa segera mengungkap dan menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. (ly)

Rekomendasi

Foto: Ribuan Tentara Israel Alami Gangguan Mental PTSD Sejak Perang Gaza Pecah | Pifa Net

Ribuan Tentara Israel Alami Gangguan Mental PTSD Sejak Perang Gaza Pecah

Israel
| Rabu, 26 Maret 2025
Foto: Paspor Terkuat ASEAN 2025: Indonesia Tersungkur di Bawah Timor Leste, Singapura Kokoh di Puncak | Pifa Net

Paspor Terkuat ASEAN 2025: Indonesia Tersungkur di Bawah Timor Leste, Singapura Kokoh di Puncak

Indonesia
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: 133 Kardinal Elektor Tiba di Roma, Konklaf Pemilihan Paus Baru Dimulai 7 Mei | Pifa Net

133 Kardinal Elektor Tiba di Roma, Konklaf Pemilihan Paus Baru Dimulai 7 Mei

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Garuda Academy Resmi Dimulai, 105 Peserta Siap Cetak Jejak di Industri Olahraga Nasional | Pifa Net

Garuda Academy Resmi Dimulai, 105 Peserta Siap Cetak Jejak di Industri Olahraga Nasional

Indonesia
| Kamis, 1 Mei 2025
Foto: Elkan Baggott Impresif Bersama Blackpool FC, Peluang ke Timnas Terbuka Lebar? | Pifa Net

Elkan Baggott Impresif Bersama Blackpool FC, Peluang ke Timnas Terbuka Lebar?

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Prabowo Tegaskan Akan Reshuffle Menteri Tak Bekerja dengan Benar! | Pifa Net

Prabowo Tegaskan Akan Reshuffle Menteri Tak Bekerja dengan Benar!

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Pratama Arhan Dinobatkan Sebagai Pemain Muda Terbaik di Pekan ke-20 Liga Thailand | Pifa Net

Pratama Arhan Dinobatkan Sebagai Pemain Muda Terbaik di Pekan ke-20 Liga Thailand

Thailand
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Kebakaran Dahsyat Melanda Los Angeles, Gubernur California Tetapkan Status Darurat! | Pifa Net

Kebakaran Dahsyat Melanda Los Angeles, Gubernur California Tetapkan Status Darurat!

Los Angeles
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: LM Ngaku Hamil 9 Mei 2024 Usai 10 Kali Berhubungan Badan dengan Vadel Badjideh | Pifa Net

LM Ngaku Hamil 9 Mei 2024 Usai 10 Kali Berhubungan Badan dengan Vadel Badjideh

Pifabiz
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: KPK Periksa Politikus Senior PPP Djan Faridz dalam Kasus Suap Harun Masiku | Pifa Net

KPK Periksa Politikus Senior PPP Djan Faridz dalam Kasus Suap Harun Masiku

Indonesia
| Rabu, 26 Maret 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online | Pifa Net

Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online

PIFAbiz - Artis terkenal Nikita Mirzani dilaporkan telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dugaan promosi judi online. Meski begitu, saat disinggung oleh media, Nikita tampak enggan memberikan banyak komentar. "Aduh nggak tahu, aku nggak pernah main judi. Kalau main judi di Singapura," ujarnya dengan tawa saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam promosi judi online. Ketika ditegaskan kembali apakah dirinya benar terlibat dalam promosi tersebut, Nikita tetap mengaku tidak tahu dan segera meninggalkan para wartawan. "Nggak tahu," jawabnya singkat. Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Nikita Mirzani telah diperiksa terkait dugaan promosi judi online. Namun, ia tidak memberikan detail mengenai waktu pemeriksaan ataupun materi yang didalami oleh penyidik. "Sudah, sudah (diperiksa Nikita Mirzani)," kata Himawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024). Selain Nikita, Himawan juga menyebutkan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap dirinya, tetapi juga sejumlah influencer lain yang diduga terlibat dalam promosi judi online. Namun, ia tidak menyebutkan nama-nama influencer yang telah diperiksa. "Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami," ujar Himawan. (b)

Jakarta
| Kamis, 18 Juli 2024

Nasional

Foto: Draf Terbaru RUU PKS hanya Mengakui 4 Jenis Kekerasan Seksual | Pifa Net

Draf Terbaru RUU PKS hanya Mengakui 4 Jenis Kekerasan Seksual

Nasional - Tim badan legislatif (Baleg)  DPR RI menghilangkan kata 'Penghapusan' pada judul draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam pembahasan pleno penyusunan draf RUU PKS pada senin, 30/08/2021 . Draf terbaru ini juga hanya mengakui 4 jenis kekerasan seksual yang semula ada 9 jenis.  Dilansir dari detik news (2/9/2021), Kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. Selain itu, naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual, yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual. Sementara itu, pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan. Alasan Baleg Ganti Judul Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. "Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. Adapun draf awal ini berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup.  "Bab I berisi Ketentuan Umum. Yang perlu kami sampaikan, paling tidak dua hal, sebagai pemantik dalam mengenal RUU ini yaitu definisi Kekerasan Seksual itu sendiri serta definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya. Dalam pemaparan Barus, dituliskan bahwa Kekerasan seksual memiliki definisi, setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomi. Sementara itu, definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam draf RUU ini adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kemudian, Bab II RUU ini mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam setiap pasalnya. Pertama, jenis tindak pidana yaitu pelecehan seksual diatur dalam Pasal 2. Kedua, pemaksaan memakai alat kontrasepsi pada Pasal 3. "Ketiga Pemaksaan Hubungan Seksual pasal 4. Keempat, eksploitasi seksual itu di pasal 5. Dan Kelima, Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain di pasal 6," jelasnya. Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Perubahan Tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengapresiasi langkah konkret dan upaya Baleg DPR dalam memperjuangkan pengesahan RUU PKS. Namun KOMPAKS sangat menyayangkan pengubahan judul RUU yang berimbas pada substansi pasal-pasal di dalamnya justru menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual beserta kompleksitasnya secara komprehensif. Naila selaku perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, draf baru RUU PKS telah menghilangkan ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah diusulkan oleh perwakilan masyarakat sipil dari lembaga pendamping korban dan organisasi perempuan melalui naskah akademik dan naskah RUU PKS pada September 2020. "Proses pembahasan ini adalah sebuah progres yang baik, tapi perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual," katanya.

Tim Redaksi
| Sabtu, 4 September 2021

Sports

Foto: Klasemen Liga Inggris: Manchester City Melesat di Puncak, Chelsea Menjauh dari MU | Pifa Net

Klasemen Liga Inggris: Manchester City Melesat di Puncak, Chelsea Menjauh dari MU

PIFA, Sports - Manchester City dan Chelsea sukses meraih kemenangan dalam laga pekan ini, mengubah dinamika papan atas Liga Inggris. Dalam pertandingan yang berlangsung pada Sabtu (11/5/2024), Manchester City menunjukkan dominasinya dengan menghancurkan Fulham 4-0 di markas lawan, Craven Cottage. Gol-gol kemenangan The Citizens bermula dari brace Josko Gvardiol, ditambah kontribusi dari Phil Foden serta penalti yang dieksekusi dengan baik oleh Julian Alvarez. Hasil gemilang ini membawa Manchester City merebut posisi puncak klasemen dari Arsenal, mengumpulkan total 85 poin, unggul dua poin dari Meriam London yang kini menempati posisi kedua. Sementara itu, Chelsea juga tak mau ketinggalan dalam persaingan papan atas. Meskipun sempat tertinggal lebih dulu saat bertandang ke markas Nottingham Forest, City Ground, The Blues akhirnya memetik kemenangan 3-2. Mykhailo Mudryk membawa keunggulan bagi Chelsea, sebelum Nottingham Forest berhasil membalikkan kedudukan melalui gol-gol dari Willy Boly dan Callum Hudson Odoi. Namun, Chelsea menunjukkan kekuatannya dengan dua gol cepat dari Raheem Sterling dan Nicolas Jackson pada menit ke-80 dan ke-82, yang membawa mereka meraih tiga poin penting. Dengan kemenangan ini, Chelsea kini menempati posisi ketujuh dengan 57 poin, unggul tiga angka dari rival sekotanya, Manchester United, yang berada di bawah mereka. Di laga lainnya, Tottenham Hotspur juga berhasil meraih kemenangan di kandang atas Burnley dengan skor 2-1. Meskipun sempat tertinggal lebih dulu, Tottenham bangkit dan meraih tiga poin berkat gol-gol dari Pedro Porro dan Mick van de Ven. Dengan hasil ini, Tottenham berada di peringkat kelima dengan raihan 63 poin. Pekan ini masih menyisakan dua pertandingan penting, yakni duel antara Manchester United kontra Arsenal di Old Trafford pada 12 Mei, serta Aston Villa vs Liverpool di Villa Park pada 14 Mei. Kedua pertandingan ini diprediksi akan mempengaruhi persaingan di papan atas Liga Inggris. (ad)

Inggris
| Minggu, 12 Mei 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5